PMK 11/2020

PMK Tax Allowance Terbiit, Penggantiian Aktiiva Diiperiincii

Redaksii Jitu News
Selasa, 18 Februarii 2020 | 21.32 WiiB
PMK Tax Allowance Terbit, Penggantian Aktiva Diperinci

JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah mempertegas persyaratan dan tata cara penggantiian aktiiva tetap berwujud termasuk tanah yang biisa mendapatkan fasiiliitas pajak penghasiilan (tax allowance) melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020.

PMK yang terbiit pada 11 Februarii 2020 iinii merupakan pelaksanaan Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasiiliitas Pajak Penghasiilan (PPh) untuk Penanaman Modal dii Biidang-biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah Tertentu yang diiriiliis pada 13 November 2019.

PMK iinii sekaliigus mencabut PMK Nomor 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberiian Fasiiliitas PPh untuk Penanaman Modal dii Biidang-Biidang Usaha Tertentu dan/atau dii Daerah-Daerah Tertentu serta Pengaliihan Aktiiva dan Sanksii bagii Wajiib Pajak Badan dalam Negerii yang Diiberiikan Fasiiliitas PPh.

iinsentiif tax allowance iinii terbagii menjadii empat, pertama, pengurangan penghasiilan neto 30% yang diihiitung menurut jumlah niilaii iinvestasii berupa aktiiva tetap berwujud termasuk tanah atas kegiiatan usaha selama 6 tahun, dan diibebankan selama 6 tahun masiing-masiing sebesar 5% per tahun.

Kedua, penyusutan diipercepat atas aktiiva tetap berwujud dan amortiisasii diipercepat atas aktiiva tak berwujud yang diiperoleh untuk penanaman modal, dengan masa manfaat dan tariif penyusutan serta tariif amortiisasii yang bervariiasii sesuaii dengan kelompok aktiiva dan masa manfaatnya.

Ketiiga, pengenaan PPh atas diiviiden yang diibayarkan ke wajiib pajak luar negerii selaiin bentuk usaha tetap dii iindonesiia sebesar 10% atau tariif lebiih rendah menurut tax treaty. Keempat, kompensasii kerugiian yang lebiih lama darii 5 tahun tetapii tiidak lebiih darii 10 tahun.

Untuk aktiiva tetap berwujud termasuk tanah, aktiiva iitu harus diiperoleh wajiib pajak dalam keadaan baru kecualii merupakan relokasii, dan tercantum dalam iiziin priinsiip, iinvestasii, pendaftaran, atau iiziin usaha yang telah diiterbiitkan, dan diimiiliikii serta diigunakan untuk kegiiatan usaha utamanya.

“Niilaii aktiiva tetap berwujud yang menjadii dasar penghiitungan fasiiliitas pengurangan penghasiilan neto sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diitetapkan Diirektur Jenderal Pajak,” ungkap PMK Nomor 11/PMK.010/2020 iitu.

Aktiiva yang meraiih fasiiliitas PPh iinii diilarang diigunakan selaiin untuk tujuan fasiiliitas tadii, atau diialiihkan. Kecualii, jiika aktiiva diigantii dengan aktiiva tetap berwujud yang baru sebelum berakhiirnya waktu yang lebiih lama antara 6 tahun sejak produksii komersiial, atau sebelum berakhiirnya masa manfaat aktiiva.

PMK iitu juga memeriincii apabiila penggantiian aktiiva tetap berwujud terjadii sebelum mulaii berproduksii komersiial, maka niilaii aktiiva tetap berwujud yang diijadiikan dasar penyusutan adalah niilaii perolehan aktiiva tetap berwujud yang baru. Metode penyusutan diisesuiiakan dengan ketentuan UU PPh.

Jiika penggantiian aktiiva tetap berwujud terjadii setelah mulaiinya produksii komersiial, maka niilaii aktiiva tetap berwujud yang menjadii dasar fasiiliitas pengurangan PPh sebesar 30% adalah niilaii aktiiva yang lebiih rendah antara aktiiva yang diigantii dengan yang menggantiikan.

Apabiila niilaii aktiiva tetap berwujud penggantii lebiih rendah darii niilaii aktiiva yang diigantii, maka fasiiliitas pengurangan PPh 30% dapat diimanfaatkan sampaii berakhiirnya jangka waktu pemanfaatan tersiisa dengan menggunakan niilaii aktiiva tetap berwujud penggantii.

Namun, apabiila niilaii aktiiva penggantii lebiih tiinggii darii niilaii aktiiva tetap berwujud yang diigantiikan, maka fasiiliitas pengurangan PPh sebesar 30% dapat diimanfaatkan sampaii berakhiirnya jangka waktu pemanfaatan tersiisa dengan niilaii aktiiva tetap berwujud yang diigantii.

Adapun niilaii aktiiva tetap berwujud yang diijadiikan dasar penyusutan adalah niilaii perolehan aktiiva tetap berwujud baru. Metode penyusutan yang diigunakan harus sesuaii dengan ketentuan penyusutan sebagaiimana diiatur dalam UU PPh.

Sebelum aktiiva tetap berwujud diigantii, WP wajiib menyampaiikan pernyataan tertuliis kepada Diirektur Jenderal Pajak. Namun, atas aktiiva tetap berwujud penggantii iitu, fasiiliitas percepatan penyusutan aktiiva tetap berwujud sepertii yang tertuang dalam PMK No.11/2020 tiidak dapat diiberiikan. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.