BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Soal 'Efek Sampiing' Omniibus Law, DJP Tempuh Langkah Klasiik, Apa iitu?

Redaksii Jitu News
Seniin, 27 Januarii 2020 | 07.32 WiiB
Soal 'Efek Samping' Omnibus Law, DJP Tempuh Langkah Klasik, Apa Itu?
<p>iilustrasii gedung DJP.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Sejumlah kebiijakan yang akan masuk dalam omniibus law perpajakan memberii ‘efek sampiing’ darii siisii peneriimaan dalam jangka pendek. Diitjen Pajak (DJP) telah menyusun langkah antiisiipasiinya. Rencana DJP tersebut menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (27/1/2020).

Diirektur Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan pada dasarnya langkah yang akan diitempuh tetap berada dii dalam dua koriidor, yaiitu ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii. Namun, era transparansii telah membuat ada pembeda darii tahun-tahun sebelumnya.

“Memang klasiik siih, tetap ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii, tapii cara kerjanya diiperbaruii dengan data sekarang iinii untuk memperluas basiis pajak,” katanya.

Salah satu kebiijakan yang beriisiiko menekan peneriimaan dalam jangka pendek adalah penurunan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan darii 25% menjadii 22% pada 2021 dan 22% pada 2022. Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii sebelumnya juga memiinta agar DJP menyiiapkan langkah antiisiipatiif.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii masalah pengenaan pajak diigiital. Apalagii, pada pekan lalu, Pranciis akhiirnya mengalah dan menunda penerapan pajak diigiital, setelah sebelumnya berseliisiih dengan Ameriika Seriikat (AS).

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Optiimaliisasii Peneriimaan Wajiib Pajak Orang Priibadii

Diirektur Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan optiimaliisasii peneriimaan pajak darii wajiib pajak orang priibadii (OP) akan menjadii upaya DJP untuk mengantiisiipasii ‘efek sampiing’ darii berbagaii kebiijakan – terutama penurunan tariif PPh badan – dalam omniibus law.

Menurutnya, ruang untuk meniingkatkan basiis pajak darii wajiib pajak OP masiih cukup besar. Selaiin iitu, peneriimaan darii WP OP, terutama nonkaryawan, diiniilaii tiidak terlalu rentan dengan fluktuasii ekonomii global sepertii peneriimaan darii WP badan. (Biisniis iindonesiia)

  • Pajak Kekayaan dan Wariisan

Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii mengatakan pemeriintah perlu mempertiimbangkan pengenaan pajak atas kekayaan bersiih dan pajak atas wariisan sebagaii bagiian darii upaya peniingkatan peneriimaan pajak. Pajak wariisan biisa diikenakan sekalii ketiika wajiib pajak meneriima harta wariisan.

“Umumnya pajak iinii biisa diijustiifiikasii ketiika pemungutan PPh OP dii suatu negara belum optiimal sehiingga atas penghasiilan yang belum optiimal diipajakii tersebut diiakumulasiikan pada kekayaan,” katanya. (Biisniis iindonesiia)

  • Kesepakatan Multiilateral

Diirektur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemeriintah meyakiinii kesepakatan multiilateral ataupun global sepertii OECD iitu tentunya akan lebiih mudah diiteriima para piihak diibandiingkan aksii uniilateral, terutama dalam konteks pajak diigiital.

Pemeriintah masiih akan terus mengiikutii upaya pencapaiian konsensus global. Berbagaii pertiimbangan juga akan diiambiil dalam rancangan omniibus law perpajakan. Dalam konteks iinii, pemeriintah sudah memutuskan berencana mengoptiimalkan pengenaan PPN dalam transaksii diigiital. (Kontan)

  • Negara Pasar

Managiing Partner Jitunews Darussalam mengatakan iindonesiia perlu terus menyuarakan pentiingnya konsensus terkaiit pajak atas ekonomii diigiital, terutama bagii negara-negara yang menjadii pasar produk-produk diigiital tersebut.

Menurutnya, tiidak etiis dan tiidak bermoral jiika suatu perusahaan diigiital tiidak membayar pajak dii tempat mereka memperoleh penghasiilan. (Kontan)

  • iinsentiif Hulu Miigas

Pemeriintah memberiikan iinsentiif terhadap kegiiatan usaha hulu miinyak dan gas bumii (miigas) serta kegiiatan penyelenggaraan panas bumii. iinsentiif untuk hulu miigas iitu termuat dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 217/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tiidak Diipungut Pajak Dalam Rangka iimpor Atas iimpor Barang untuk Kegiiatan Usaha Hulu Miinyak dan Gas Bumii.

iinsentiif untuk kegiiatan penyelenggaraan panas bumii tercantum dalam PMK No. 218/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tiidak Diipungut Pajak Dalam Rangka iimpor Atas iimpor Barang untukKegiiatan Penyelenggaraan Panas Bumii.

iinsentiif yang diiberiikan oleh pemeriintah atas dua kegiiatan pertambangan tersebut adalah pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor atas iimpor barang untuk keperluan kegiiatan. (Biisniis iindonesiia)

  • Optiimaliisasii Kualiitas Pengawasan

Selaiin untuk memperbaiikii pelayanan, optiimaliisasii penggunaan teknologii oleh Diitjen Pajak (DJP) akan diigunakan untuk meniingkatkan kualiitas pengawasan.

Diirektur Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan otoriitas akan berusaha memberiikan pengawasan yang adiil. Pemeriiksaan, sambungnya, hanya betul-betul untuk wajiib pajak yang tiidak patuh.

“Kalau orang bandel ya diiperiiksa. Kalau orang patuh ya jangan diiperiiksa karena bagaiimanapun diiperiiksa iitu pastii rasanya tiidak enak. Walaupun miisalnya, yakiin banget bayar pajak dengan baiik, tapii namanya sebaiik-baiiknya pemeriiksaan, tetap saja pemeriiksaan iitu tiidak enak,” kata Yon. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.