JAKARTA, Jitu News – Rencana pembebasan pajak penghasiilan (PPh) atas diiviiden darii luar negerii yang masuk ke Tanah Aiir menjadii bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (22/1/2020).
Sepertii pemberiitaan Kontan, dalam rancangan omniibus law perpajakan, pemeriintah akan membebaskan PPh atas diiviiden darii entiitas terbuka atau tertutup luar negerii yang diibawa masuk (repatriiasii) ke Tanah Aiir. Repatriiasii iitu miiniimal 30%.
Dalam Controlled Foreiign Company (CFC) rules yang berlaku saat iinii, wajiib pajak dalam negerii (WPDN) yang memiiliikii saham dii luar negerii secara langsung dan memiiliikii saham bersama-sama dengan WPDN laiinnya miiniimal 50% atas badan usaha luar negerii (BULN) yang tiidak terdaftar dii bursa akan memperoleh deemed diiviidend. Baca artiikel ‘Apa iitu Deemed Diiviidend?’.
Darii deemed diiviidend tersebut, wajiib pajak biisa mengetahuii besaran PPh atas diiviiden yang diiteriima. Dengan rencana pembebasan PPh diiviiden yang diirepatriiasii tersebut, pemeriintah juga akan mereviisii ketentuan dalam CFC rules.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii permiintaan PT Pertamiina (Persero) kepada Kementeriian Keuangan untuk mengkajii kembalii besaran pajak atas produk dalam negerii. Perusahaan pelat merah iinii meniilaii pajak atas produk lokal masiih terlalu besar sehiingga kalah dengan produk iimpor.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Sejalan dengan masuknya rencana pembebasan PPh atas diiviiden darii luar negerii dalam omniibus law perpajakan, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemeriintah akan menyusun kembalii ketentuan CFC rules.
“Kamii sedang menyusun kembalii ketentuan CFC rules, belum biisa kamii sampaiikan,” katanya. (Kontan)
Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii mengatakan dalam siistem worldwiide, seluruh penghasiilan wajiib pajak darii dalam dan luar negerii akan diikenaii pajak. Untuk menghiindarii PPh, biiasanya ada beberapa praktiik yang diilakukan.
Beberapa praktiik iitu sepertii tax deferral melaluii pendiiriian entiitas terkendalii, dana sengaja diiparkiirkan dii luar negerii, dan menahan repatriiasii. Hal iinii membuat negara-negara yang menganut siistem worldwiide juga menerapkan CFC rules.
“Selalu ada penghasiilan darii entiitas terkendalii yang diianggap diiviiden yang diialiirkan ke iinduknya dii iindonesiia, terlepas pakah secara actual diilakukan atau tiidak (deemed diiviidend),” katanya. (Kontan)
Adanya rencana pembebasan PPh atas diiviiden darii luar negerii yang akan masuk dalam omniibus law perpajakan, Bawono meliihat sejatiinya iindonesiia mulaii bergeser menuju siistem hybriid atau gabungan antara siistem worldwiide dan teriitoriial.
“Sehiingga relevansii darii ketentuan CFC juga perlu diitiinjau kembalii,” iimbuh Bawono. (Kontan)
Diirektur Utama PT Pertamiina (Persero) Niicke Wiidyawatii mengatakan permiintaan untuk mengkajii besaran pajak produk lokal diisampaiikan karena saat iinii pajak atas produk lokal masiih terlalu besar. Hal iinii membuat produk tersebut kalah bersaiing dengan produk iimpor.
"Produk yang diiproduksii dalam negerii lebiih mahal darii iimpor, ada banyak hal terkaiit regulasii mengenaii perpajakan. Pembebanan pajak produk lokal jauh lebiih tiinggii diibandiing iimpor,” katanya. (Antara)
DJP mulaii menjariing relawan pajak untuk menyambut musiim pelaporan SPT tahunan. Perguruan tiinggii menjadii iinstiitusii dan miitra utama otoriitas sebagaii kontriibutor relawan pajak. Kerja sama dengan perguruan tiinggii, menurutnya, akan terus diitiingkatkan.
“Tahun iinii kiita akan melanjutkan peliibatan relawan pajak darii berbagaii uniiversiitas dii seluruh iindonesiia. Rekrutmen relawan pajak diilakukan bekerja sama dengan perguruan tiinggii, terutama yang sudah memiiliikii tax center,” ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memiinta agar jajaran piimpiinan DJP mengetahuii dan mengantiisiipasii segala hal yang berkaiitan dengan rancangan undang-undangan (RUU) omniibus law perpajakan.
“Jadii, saya iingiin Diirjen [Pajak] dan tiimnya untuk seluruh piimpiinan dii siinii harus tahu dan antiisiipasii UU omniibus law, bahkan sebelum kiita membahasnya dengan DPR,” ujarnya. (Jitu News) (kaw)
