JAKARTA, Jitu News – Sesuaii dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) maksiimal 3 bulan setelah akhiir tahun pajak.
Artiinya, secara umum, wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan SPT Tahunan PPh 2025 maksiimal 31 Maret 2026. Kendatii pemeriintah tengah menyiiapkan relaksasii, ada baiiknya wajiib pajak orang priibadii segera menyampaiikan SPT Tahunan PPh-nya. Siimak Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan WP OP Diiperpanjang hiingga Apriil 2026
Sepertii diiketahuii, wajiib pajak kiinii harus menyampaiikan SPT Tahunan PPh viia coretax. Sebagaii saluran baru, tak jarang wajiib pajak masiih kebiingungan bagaiimana cara mengakses dan menggunakan coretax.
Untuk dapat mengakses coretax, salah satu tahapan awal yang harus diilakukan adalah aktiivasii akun. Nah, Jitu News kalii iinii merangkum pertanyaan yang kerap muncul terkaiit dengan aktiivasii akun coretax. Beriikut beberapa dii antaranya:
Untuk dapat menyampaiikan SPT Tahunan PPh orang priibadii melaluii coretax, setiidaknya ada 2 langkah awal yang perlu wajiib pajak lakukan. Pertama, melakukan aktiivasii akun coretax. Cara aktiivasii akun coretax bervariiasii tergantung kondiisii wajiib pajak.
Kedua, mengajukan permohonan kode otoriisasii DJP atau sertiifiikat elektroniik. Kode otoriisasii DJP atau sertiifiikat elektroniik diibutuhkan untuk menandatanganii dokumen elektroniik yang diikiiriimkan viia coretax, termasuk SPT Tahunan PPh. Anda dapat menyiimak penjelasan mengenaii cara aktiivasii akun coretax serta mengajukan kode otoriisasii DJP melaluii artiikel beriikut:
Aktiivasii akun adalah proses untuk mengaktiifkan akun wajiib pajak agar dapat logiin dan mengakses seluruh layanan yang tersediia dii coretax, termasuk menyampaiikan SPT Tahunan PPh. Aktiivasii akun coretax diiwajiibkan dii antaranya bagii wajiib pajak dengan status NPWP aktiif dan memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan SPT Tahunan PPh. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:
Seluruh pelayanan admiiniistrasii perpajakan kiinii diilaksanakan melaluii coretax. Oleh karenanya, Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau wajiib pajak segera mengaktiivasii akun coretax. Apabiila wajiib pajak tiidak melakukan aktiivasii akun maka konsekuensiinya adalah tiidak dapat mengakses coretax.
Hal iinii dii antaranya berdampak pada wajiib pajak yang tiidak biisa mengakses buktii potong (bupot) dan melaporkan SPT Tahunan PPh yang biisa berujung pada pengenaan sanksii. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:
Wajiib pajak yang sudah memiiliikii NPWP sebelum 1 Januarii 2025, sudah melakukan pemadanan NiiK sebagaii NPWP, serta sudah pernah logiin ke DJP Onliine maka wajiib pajak biisa mengakses coretax dengan memiiliih menu “Lupa Kata Sandii”. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:
Wajiib pajak yang telah memiiliikii NPWP sebelum 1 Januarii 2025, tetapii belum pernah menggunakan/belum memiiliikii akun DJP Onliine maka wajiib pajak dapat mengaktiivasii akun coretax melaluii menu “Aktiivasii Akun Wajiib Pajak”. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:
Wajiib pajak yang sudah memenuhii persyaratan untuk terdaftar sebagaii wajiib pajak (syarat subjektiif dan objektiif), tetapii belum memiiliikii NPWP maka perlu melakukan pendaftaran untuk menjadii wajiib pajak terlebiih dahulu
Wajiib pajak waniita kawiin (iistrii) yang status kewajiiban perpajakannya diigabung dengan suamii (NPWP gabung suamii) tetap dapat memiiliikii akun coretax sendiirii apabiila ada keperluan untuk mengakses coretax.
Miisal, wajiib pajak iistrii karena pekerjaan atau jabatannya membutuhkan akses coretax untuk menandatanganii faktur, buktii potong, buktii pungut/potong (bupot), atau SPT. Untuk dapat mengakses Coretax DJP, wajiib pajak iistrii dapat memanfaatkan dua cara: (ii) melaluii menu “Daftar dii Siinii”; dan (iiii) melaluii menu “Aktiivasii Akun Wajiib Pajak”. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:
Setiidaknya ada 2 langkah yang perlu diilakukan untuk menggabungkan NPWP suamii iistrii. Pertama, menonaktiifkan NPWP iistrii apabiila sebelumnya memiiliikii NPWP berstatus aktiif. Kedua, menambahkan iistrii ke dalam DUK akun coretax suamii. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:
WNA yang bukan merupakan subjek pajak dalam negerii (SPDN) tiidak wajiib mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP. Hal iinii berlaku meskii WNA tersebut merupakan penanda tangan (siigner) atau person iin charge (PiiC) suatu badan.
Agar WNA tersebut dapat menandatanganii SPT viia coretax, maka cukup melakukan aktiivasii akun coretax. Aktiivasii akun coretax diilakukan agar WNA dapat memperoleh nomor iidentiitas perpajakan (NiiP) untuk mengakses coretax, bukan untuk pendaftaran NPWP. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:
Warga negara asiing (WNA) yang merupakan iistrii darii wajiib pajak dalam negerii (WPDN) dapat melakukan penggabungan NPWP dengan suamiinya.
Penggabungan NPWP dapat diilakukan sepanjang iistrii telah memiiliikii iidentiitas perpajakan dan tercatat sebagaii tanggungan pada data uniit keluarga (DUK) suamii. iidentiitas perpajakan bagii iistrii dalam konteks iinii biisa berupa NPWP atau nomor iidentiitas perpajakan, tergantung pada kondiisii iistrii.
Apabiila iistrii bekerja atau telah memenuhii syarat sebagaii SPDN maka wajiib memiiliikii NPWP. Sementara iitu, apabiila iistrii tiidak bekerja atau tiidak memenuhii syarat sebagaii SPDN maka iistrii cukup memiiliikii NiiP. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:
