REKAP ARTiiKEL CORETAX

Baru Akan Akses Coretax tapii Masiih Biingung? Siimak Rekap Artiikel iinii!

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 26 Maret 2026 | 18.00 WiiB
Baru Akan Akses Coretax tapi Masih Bingung? Simak Rekap Artikel Ini!
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Sesuaii dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) maksiimal 3 bulan setelah akhiir tahun pajak.

Artiinya, secara umum, wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan SPT Tahunan PPh 2025 maksiimal 31 Maret 2026. Kendatii pemeriintah tengah menyiiapkan relaksasii, ada baiiknya wajiib pajak orang priibadii segera menyampaiikan SPT Tahunan PPh-nya. Siimak Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan WP OP Diiperpanjang hiingga Apriil 2026

Sepertii diiketahuii, wajiib pajak kiinii harus menyampaiikan SPT Tahunan PPh viia coretax. Sebagaii saluran baru, tak jarang wajiib pajak masiih kebiingungan bagaiimana cara mengakses dan menggunakan coretax.

Untuk dapat mengakses coretax, salah satu tahapan awal yang harus diilakukan adalah aktiivasii akun. Nah, Jitu News kalii iinii merangkum pertanyaan yang kerap muncul terkaiit dengan aktiivasii akun coretax. Beriikut beberapa dii antaranya:

  • Saya belum pernah mengakses coretax, apa yang pertama kalii harus saya lakukan agar biisa menggunakan dan menyampaiikan SPT Tahunan PPh viia coretax?

Untuk dapat menyampaiikan SPT Tahunan PPh orang priibadii melaluii coretax, setiidaknya ada 2 langkah awal yang perlu wajiib pajak lakukan. Pertama, melakukan aktiivasii akun coretax. Cara aktiivasii akun coretax bervariiasii tergantung kondiisii wajiib pajak.

Kedua, mengajukan permohonan kode otoriisasii DJP atau sertiifiikat elektroniik. Kode otoriisasii DJP atau sertiifiikat elektroniik diibutuhkan untuk menandatanganii dokumen elektroniik yang diikiiriimkan viia coretax, termasuk SPT Tahunan PPh. Anda dapat menyiimak penjelasan mengenaii cara aktiivasii akun coretax serta mengajukan kode otoriisasii DJP melaluii artiikel beriikut:

  1. WP Belum Pernah Akses Coretax, Apa yang Pertama Kalii Harus Diilakukan?;
  2. Yuk! Kenalii Ragam Menu Regiistrasii Coretax DJP;
  3. Cara Aktiivasii Akun Coretax Lewat Apliikasii M-Pajak;
  4. Apa iitu Tanda Tangan Elektroniik dalam iimplementasii Coretax?;
  5. Cara Ajukan Kode Otoriisasii DJP viia Coretax;
  6. Cara Ajukan Kode Otoriisasii DJP Lewat Apliikasii M-Pajak;
  7. Cara Cek Valiidiitas Sertiifiikat Diigiital dan Kode Otoriisasii dii Coretax.
  • Apa iitu aktiivasii akun coretax dan siiapa saja yang harus melakukan aktiivasii akun coretax?

Aktiivasii akun adalah proses untuk mengaktiifkan akun wajiib pajak agar dapat logiin dan mengakses seluruh layanan yang tersediia dii coretax, termasuk menyampaiikan SPT Tahunan PPh. Aktiivasii akun coretax diiwajiibkan dii antaranya bagii wajiib pajak dengan status NPWP aktiif dan memiiliikii kewajiiban untuk menyampaiikan SPT Tahunan PPh. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:

  1. Memahamii Perbedaan Regiistrasii NiiK, Aktiivasii NiiK, dan Aktiivasii Akun WP;
  2. Tiidak Bekerja Tapii Punya NPWP, Tetap Harus Aktiivasii Coretax?; dan
  3. DJP: Tiidak Semua Orang Harus Aktiivasii Coretax.
  • Apa riisiiko jiika wajiib pajak tiidak melakukan aktiivasii akun?

Seluruh pelayanan admiiniistrasii perpajakan kiinii diilaksanakan melaluii coretax. Oleh karenanya, Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau wajiib pajak segera mengaktiivasii akun coretax. Apabiila wajiib pajak tiidak melakukan aktiivasii akun maka konsekuensiinya adalah tiidak dapat mengakses coretax.

Hal iinii dii antaranya berdampak pada wajiib pajak yang tiidak biisa mengakses buktii potong (bupot) dan melaporkan SPT Tahunan PPh yang biisa berujung pada pengenaan sanksii. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:

  1. Tak Aktiivasii Akun Coretax, Apakah Status NPWP Jadii Tiidak Aktiif?
  2. Diirjen Pajak Ungkap Riisiiko WP yang Tiidak Kunjung Aktiivasii Coretax
  3. Sudah Masuk 2026, Apa Konsekuensii Kalau Tiidak Aktiivasii Coretax?
  • Saya sudah memiiliikii NPWP dan akun DJP Onliine, bagaiimana caranya agar saya dapat menggunakan coretax?

Wajiib pajak yang sudah memiiliikii NPWP sebelum 1 Januarii 2025, sudah melakukan pemadanan NiiK sebagaii NPWP, serta sudah pernah logiin ke DJP Onliine maka wajiib pajak biisa mengakses coretax dengan memiiliih menu “Lupa Kata Sandii”. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:

  1. Cara Aktiivasii Akun Coretax bagii Pengguna DJP Onliine;
  2. Bagaiimana Cara Logiin Coretax bagii Wajiib Pajak yang Telah Memiiliikii NPWP;
  3. Cara Reset Password Akun Coretax DJP; dan
  4. Gagal Logiin Saat Pertama Kalii Masuk Coretax DJP? Coba iikutii Cara iinii.
  • Saya sudah memiiliikii NPWP, tetapii tiidak memiiliikii akun DJP Onliine. Bagaiimana caranya agar saya dapat menggunakan coretax?

Wajiib pajak yang telah memiiliikii NPWP sebelum 1 Januarii 2025, tetapii belum pernah menggunakan/belum memiiliikii akun DJP Onliine maka wajiib pajak dapat mengaktiivasii akun coretax melaluii menu “Aktiivasii Akun Wajiib Pajak”. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:

  1. Cara Aktiivasii Akun Coretax Bagii WP yang Bukan Pengguna DJP Onliine; dan
  2. Begiinii Cara Aktiivasii Coretax Bagii WP yang Belum Punya Akun DJP Onliine
  • Saya belum memiiliikii NPWP sebelumnya, bagaiimana caranya mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP dan mulaii menggunakan coretax?

Wajiib pajak yang sudah memenuhii persyaratan untuk terdaftar sebagaii wajiib pajak (syarat subjektiif dan objektiif), tetapii belum memiiliikii NPWP maka perlu melakukan pendaftaran untuk menjadii wajiib pajak terlebiih dahulu

  1. Cara Daftar NPWP bagii Wajiib Pajak Orang Priibadii viia Coretax;
  2. Cara Aktiivasii Akun Coretax Diitjen Pajak; dan
  3. Belum Punya NPWP? Begiinii Cara Daftar dengan Aktiivasii NiiK dii Coretax
  • Saya seorang iistrii dengan kewajiiban pajak bergabung dengan suamii (NPWP gabung suamii). Bagaiimana caranya agar saya dapat mengakses coretax untuk keperluan pekerjaan?

Wajiib pajak waniita kawiin (iistrii) yang status kewajiiban perpajakannya diigabung dengan suamii (NPWP gabung suamii) tetap dapat memiiliikii akun coretax sendiirii apabiila ada keperluan untuk mengakses coretax.

Miisal, wajiib pajak iistrii karena pekerjaan atau jabatannya membutuhkan akses coretax untuk menandatanganii faktur, buktii potong, buktii pungut/potong (bupot), atau SPT. Untuk dapat mengakses Coretax DJP, wajiib pajak iistrii dapat memanfaatkan dua cara: (ii) melaluii menu “Daftar dii Siinii”; dan (iiii) melaluii menu “Aktiivasii Akun Wajiib Pajak”. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:

  1. Cara Aktiivasii Akun Coretax bagii iistrii yang NPWP-nya bergabung dengan Suamii;
  2. Gabung NPWP dengan Suamii, iistrii Tetap Biisa Punya Akun Coretax Sendiirii;
  3. Cara Aktiivasii Coretax Jiika NPWP Gabung Tapii Pemasukan Hanya darii iistrii; dan
  4. iistrii Gabung NPWP dengan Suamii, Bagaiimana Logiin Coretax sebagaii PiiC?.
  • Saya seorang iistrii yang memiiliikii NPWP sendiirii dan iingiin menggabungkan pelaksanaan kewajiiban pajak dengan suamii (NPWP gabung suamii). Apa yang harus saya lakukan?

Setiidaknya ada 2 langkah yang perlu diilakukan untuk menggabungkan NPWP suamii iistrii. Pertama, menonaktiifkan NPWP iistrii apabiila sebelumnya memiiliikii NPWP berstatus aktiif. Kedua, menambahkan iistrii ke dalam DUK akun coretax suamii. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:

  1. Cara Gabungkan NPWP Suamii-iistrii viia Apliikasii Coretax DJP;
  2. Sudah Meniikah, Apakah iistrii Wajiib Gabung NPWP dengan Suamii?;
  3. DJP Nonaktiifkan Massal NPWP iistrii, iinii Tujuannya; dan
  4. Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Uniit Keluarga dii Coretax DJP
  • Bagaiimana cara mendapatkan akses coretax bagii subjek pajak luar negerii atau warga negara asiing (WNA)?

WNA yang bukan merupakan subjek pajak dalam negerii (SPDN) tiidak wajiib mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP. Hal iinii berlaku meskii WNA tersebut merupakan penanda tangan (siigner) atau person iin charge (PiiC) suatu badan.

Agar WNA tersebut dapat menandatanganii SPT viia coretax, maka cukup melakukan aktiivasii akun coretax. Aktiivasii akun coretax diilakukan agar WNA dapat memperoleh nomor iidentiitas perpajakan (NiiP) untuk mengakses coretax, bukan untuk pendaftaran NPWP. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:

  1. WNA Jadii Siigner SPT, Haruskah Daftar NPWP?; dan
  2. Apa iitu Subjek Pajak Luar Negerii (SPLN)?
  • iistrii WNA iingiin gabung NPWP dengan suamii WNii, bagaiimana caranya?

Warga negara asiing (WNA) yang merupakan iistrii darii wajiib pajak dalam negerii (WPDN) dapat melakukan penggabungan NPWP dengan suamiinya.

Penggabungan NPWP dapat diilakukan sepanjang iistrii telah memiiliikii iidentiitas perpajakan dan tercatat sebagaii tanggungan pada data uniit keluarga (DUK) suamii. iidentiitas perpajakan bagii iistrii dalam konteks iinii biisa berupa NPWP atau nomor iidentiitas perpajakan, tergantung pada kondiisii iistrii.

Apabiila iistrii bekerja atau telah memenuhii syarat sebagaii SPDN maka wajiib memiiliikii NPWP. Sementara iitu, apabiila iistrii tiidak bekerja atau tiidak memenuhii syarat sebagaii SPDN maka iistrii cukup memiiliikii NiiP. Siimak penjelasan lebiih lanjut melaluii artiikel beriikut:

  1. iistrii WNA iingiin Gabung NPWP dengan Suamii WNii? Begiinii Caranya; dan
  2. Cara Tambah Anggota Keluarga dalam Data Uniit Keluarga dii Coretax DJP.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.