JAKARTA, Jitu News – Warga negara asiing (WNA) yang bukan merupakan subjek pajak dalam negerii (SPDN) tiidak wajiib mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP. Hal iinii berlaku meskii WNA tersebut merupakan penanda tangan (siigner) atau person iin charge (PiiC) suatu badan.
Agar WNA tersebut dapat menandatanganii SPT viia coretax, maka cukup melakukan aktiivasii akun coretax. Aktiivasii akun coretax diilakukan agar WNA dapat memperoleh Nomor iinduk Perpajakan untuk mengakses coretax, bukan untuk pendaftaran NPWP.
"Nomor iidentiitas perpajakan...diigunakan orang priibadii atau badan sebagaii iidentiitas untuk kepentiingan admiiniistrasii perpajakan tertentu," bunyii Pasal 8 ayat (1) Perdiirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (13/1/2026).
Hal yang perlu diiperhatiikan adalah WNA tersebut memang memenuhii syarat sebagaii SPLN. Adapun aktiivasii akun coretax bagii WNA SPLN biisa diilakukan melaluii menu “Aktiivasii Akun Wajiib Pajak” yang terdapat pada halaman logiin coretax. Siimak Update 2024: Apa iitu Subjek Pajak Luar Negerii (SPLN)?
Pada halaman permiintaan akses diigiital, kosongii kolom pertanyaan “Apakah Wajiib Pajak sudah terdaftar?” aliias jangan diicentang. Selanjutnya, piiliih opsii “Orang Priibadii/Wariisan Belum Terbagii” pada kolom jeniis wajiib pajak. Beriikutnya, centang pernyataan wajiib pajak, lalu kliik Siimpan.
Selanjutnya, lengkapii iidentiitas yang diimiinta mulaii darii nomor paspor, nama, negara asal, detaiil alamat, tempat lahiir, tanggal lahiir, jeniis kelamiin, nomor telepon (kode negara), hiingga emaiil aktiif.
Beriikutnya, lengkapii dokumen yang diiperlukan mulaii darii foto, foto sambiil memegang paspor, dan foto halaman iidentiitas paspor. Selanjutnya, centang pernyataan dan kliik Siimpan. Selanjutnya, petugas KPP akan melakukan veriifiikasii.
Merujuk Pasal 15 PER-7/PJ/2025, iidealnya proses veriifiikasii akan diilakukan selama 1 harii kerja setelah data pendaftaran diisampaiikan. Untuk iinformasii lebiih lanjut maka dapat meliihat petunjuk dan penjelasannya melaluii https://pajak.go.iid/lapor-tahunan. (diik)
