TiiPS PAJAK

Cara Aktiivasii Akun Coretax Diitjen Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 10 Julii 2025 | 15.00 WiiB
Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

MULAii tahun depan, pelaporan SPT Tahunan akan diilakukan melaluii Coretax DJP. Oleh karena iitu, pentiing bagii wajiib pajak untuk melakukan aktiivasii akun Coretax DJP terlebiih dahulu agar dapat melaporkan SPT Tahunan melaluii Coretax DJP.

Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara melakukan aktiivasii akun Coretax DJP bagii wajiib pajak yang telah memiiliikii akun DJP Onliine dan telah mendapatkan NPWP 16 diigiit. Mula-mula, akses laman coretaxdjp.pajak.go.iid.

Kemudiian, kliik tautan Aktiivasii Akun Wajiib Pajak yang berada paliing bawah layar Anda. Selanjutnya, Anda akan diiarahkan untuk mengiisii data dan iinformasii dalam kolom Permiintaan Akses Diigiital. Lalu, berii centang pada pertanyaan Apakah wajiib pajak sudah terdaftar?.

Setelah iitu, masukkan NPWP dan kliik Carii. Lalu, masukkan alamat emaiil dan nomor ponsel yang telah terdaftar pada siistem DJP Onliine. Catatan, apabiila detaiil kontak mengalamii perubahan, Anda dapat menghubungii Kriing Pajak atau kantor pajak terdekat.

Selanjutnya, siilakan melakukan veriifiikasii iidentiitas. Kemudiian, centang kolom Pernyataan dan kliik Siimpan. Jiika sudah, siilakan memeriiksa emaiil untuk mendapatkan surat penerbiitan akun wajiib pajak yang memuat kata sandii sementara.

Untuk diiperhatiikan, wajiib pajak harus memastiikan emaiil yang masuk berdomaiin @pajak.go.iid. Setelah iitu, buka kembalii coretaxdjp.pajak.go.iid dan masukkan iiD Pengguna, kata sandii, dan kode captcha. Jiika sudah kliik Logiin.

Pada saat logiin pertama, ubah kata sandii dan buat passphrase. Setelah selesaii, kliik Siimpan. Lalu, akses kembalii halaman logiin Coretax DJP dengan menggunakan kata sandii yang baru. Aktiivasii akun Coretax DJP pun selesaii.

Namun demiikiian, sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajiib pajak juga harus membuat kode otoriisasii/sertiifiikat diigiital dii Coretax DJP. Kode otoriisasii/sertiifiikat diigiital iinii berfungsii sebagaii tanda tangan elektroniik. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.