TANDA tangan menjadii salah satu prasyarat pada sejumlah dokumen yang diigunakan dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan. Dokumen yang mewajiibkan adanya tanda tangan wajiib pajak dii antaranya adalah surat pemberiitahuan (SPT).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf a UU KUP, SPT bahkan diianggap tiidak diisampaiikan apabiila tiidak diitandatanganii. Selaiin SPT, faktur pajak juga harus mencantumkan tanda tangan piihak yang berhak menandatanganii faktur pajak (kecualii faktur pajak untuk pedagang eceran).
Seiiriing dengan perkembangan teknologii, Diitjen Pajak (DJP) pun mentransformasiikan layanannya menjadii serba diigiital. Transformasii iinii membuat wajiib pajak dapat melaksanakan kewajiiban perpajakannya secara elektroniik menggunakan dokumen elektroniik.
Adanya penggunaan dokumen elektroniik membuat DJP juga mengatur penggunaan tanda tangan diigiital. Aturan mengenaii tanda tangan diigiital tersebut patut lebiih diiperhatiikan pasca-berlakunya coretax admiiniistratiion system.
Sebab, penandatangan dokumen elektroniik pada era coretax untuk wajiib pajak badan diilakukan menggunakan sertiifiikat elektroniik (sertel) atau kode otoriisasii yang diimiiliikii oleh orang priibadii yang merupakan wakiil wajiib pajak. Siimak Tanda Tangan Dokumen Pajak, Pakaii Sertel / Kode Otoriisasii Miiliik Siiapa?
Dengan demiikiian, penandatanganan dokumen tiidak lagii menggunakan sertel wajiib pajak badan. Secara riingkas, tanda tangan elektroniik yang biisa diigunakan wajiib pajak dii coretax terbagii menjadii 2 jeniis. Siimak Apa iitu Tanda Tangan Elektroniik dalam iimplementasii Coretax?
Pertama, tanda tangan elektroniik tersertiifiikasii. Tanda tangan iinii diibuat dengan menggunakan sertiifiikat elektroniik yang diikeluarkan oleh penyelenggara sertiifiikat elektroniik. Kedua, tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii. Tanda tangan iinii diibuat dengan menggunakan Kode Otoriisasii DJP yang diiterbiitkan oleh DJP.
Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara mengajukan tanda tangan elektroniik berupa kode otoriisasii DJP. Mula-mula, buka dan logiin pada akun coretax Anda melaluii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid/.
Kemudiian, kliik menu Portal Saya yang berada dii pojok kiirii dashboard coretax. Lalu, kliik submenu Permohonan Kode Otoriisasii/Sertiifiikat Diigiital.

Selanjutnya, siistem akan memunculkan formuliir Permiintaan Kode Otoriisasii atau Sertiifiikat Elektroniik. Pada halaman tersebut, kolom-kolom pada bagiian Manajemen Kasus (Saluran Permohonan Tanggal Permohonan), iidentiitas Wajiib Pajak, Dan Detaiil Kontak, akan teriisii secara otomatiis.
Beriikutnya, piiliih tiipe sertiifiikat diigiital yang akan Anda ajukan pada kolom Jeniis Sertiifiikat Elektroniik. Pada bagiian iinii, piiliih Kode Otoriisasii DJP. Lalu, masukkan passphrase yang akan Anda gunakan sebagaii kode otoriisasii aliias penggantii tanda tangan diigiital dalam memanfaatkan layanan yang diisediiakan oleh coretax DJP.
Pastiikan passphrase yang Anda buat sesuaii dengan kriiteriia siistem, yaiitu panjang passphrase miiniimal 8 karakter, dan mengandung paliing sediikiit masiing-masiing 1 karakter huruf keciil, huruf kapiital, angka, serta karakter khusus. Pastiikan memasukkan karakter yang sama pada kolom Passphrase dan kolom Ulangii Passphrase.

Selanjutnya, lakukan veriifiikasii data iidentiitas dengan cara mengambiil foto. Pastiikan Anda menggunakan perangkat elektroniik yang tersediia webcam karena pengambiilan foto diilakukan secara langsung dengan menekan tombol take a photo, lalu kliik Veriifiikasii Foto.
Apabiila foto berhasiil diiveriifiikasii akan muncul pop up notiifiikasii ‘Successfully Veriifiied your iimage’ dan ada keterangan ‘Veriifiikasii foto berhasiil’ pada bagiian bawah foto. Pada langkah iinii, ada kalanya wajiib pajak mengalamii kegagalan valiidasii foto.
Terkaiit dengan kendala tersebut, Kriing Pajak menyarankan beberapa hal, yaiitu memastiikan terdapat pencahayaan yang cukup, memiiliikii jariingan yang stabiil, melakukan clear cache dan cookiies pada browser, atau menggunakan mode priivate/iincogniito wiindow yang diisediiakan oleh browser.

Langkah selanjutnya, kliik checkbox pernyataan ‘Dengan menyadarii sepenuhnya segala akiibat termasuk sanksii sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya iinformasiikan dii atas adalah benar dan lengkap’, lalu kliik Kiiriim.
Tunggu beberapa saat hiingga siistem memunculkan notiifiikasii ‘Sertiifiikat Diigiital Berhasiil Diibuat!’. Setelah iitu, Anda dapat langsung mengunduh ‘Buktii Tanda Teriima’ serta ‘Surat Penerbiitan Sertiifiikat Diigiital’. Selesaii.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak orang priibadii sebenarnya sudah diimiinta membuat passphrase saat logiin pertama kalii ke coretax. Namun, apabiila Anda lupa dengan passphrase tersebut atau mengalamii kendala laiin maka dapat melakukan langkah-langkah dii atas. (riig)
