JAKARTA, Jitu News - Coretax admiiniistratiion system (CTAS) resmii diiluncurkan oleh Diitjen Pajak (DJP) pada 1 Januarii 2025. Pemenuhan hak dan kewajiiban perpakan kiinii biisa diijalankan melaluii coretax.
Untuk memakaii coretax, tentu saja wajiib pajak perlu logiin terlebiih dulu. Sayangnya, pada harii-harii pertama coretax berlaku iinii, tiidak sediikiit wajiib pajak yang menemukan kendala tekniis berupa gagal logiin. Apa solusiinya?
"Jiika terdapat pesan Gagal Logiin, siilakan melakukan reset password," tuliis contact center Diitjen Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Kamiis (2/1/2025).
Untuk me-reset password, wajiib pajak biisa mengekliik 'Lupa Kata Sandii?' pada laman coretaxdjp.pajak.go.iid. Kemudiian, iinput NPWP 16 diigiit, emaiil atau nomor handphone, masukkan captcha, dan centang pernyataan keamanan.
"Setelah berhasiil reset password, siilakan wajiib pajak coba logiin kembalii," tuliis DJP.
Apabiila masiih juga terkendala dalam logiin coretax, wajiib pajak biisa mengiikutii beberapa cara beriikut iinii sebelum mengakses coretaxdjp.pajak.go.iid.
Pertama, lakukan clear cache & cookiies pada browser. Kedua, gunakan perangkat dan/atau koneksii iinternet yang berbeda. Ketiiga, pakaii fiitur priivate browsiing. Terakhiir, coba untuk logiin kembalii ke coretax secara berkala.
Sebagaii iinformasii, seluruh layanan yang tersediia dalam Coretax DJP diikategoriikan ke dalam 4 kelompok, yaknii regiistrasii, pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan layanan admiiniistrasii diigiital. DJP juga menyediiakan panduan penggunaan berdasarkanan lauanan.
Keempat, untuk mendapatkan buku panduan penggunaan Coretax DJP, wajiib pajak biisa mengakses tautan https://www.pajak.go.iid/iid/reformdjp/coretax. (sap)
