CORETAX SYSTEM

Cara Aktiivasii Coretax Jiika NPWP Gabung Tapii Pemasukan Hanya darii iistrii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 17 Julii 2025 | 13.30 WiiB
Cara Aktivasi Coretax Jika NPWP Gabung Tapi Pemasukan Hanya dari Istri

JAKARTA, Jitu News - Sebagaii satu kesatuan keluarga, seorang iistrii biisa memiiliih untuk menggabungkan atau memiisahkan NPWP-nya dalam coretax admiiniistratiion system. Jiika memiiliih diigabung maka akses data iistrii biisa diilakukan melaluii akun coretax suamii.

Nah, bagaiimana jiika dalam satu keluarga piihak yang berpenghasiilan hanya iistrii? Bagaiimana cara aktiivasii akun coretax-nya?

"Bagii iistrii yang gabung dengan NPWP suamii dan iingiin mendapatkan NPWP diigiital, maka iistrii memerlukan akses akun coretax," tuliis Kriing Pajak, Kamiis (17/7/2025).

Nah, akses akun coretax tersebut biisa diidapat dengan memperhatiikan dua kondiisii.

Pertama, jiika NiiK iistrii sudah masuk ke dalam famiily tax uniit (FTU) akun coretax suamii, iistrii biisa memiiliih aktiivasii akun wajiib pajak dii coretaxdjp.pajak.go.iid.

Kedua, jiika NiiK iistrii belum masuk ke FTU suamii maka perlu mendaftarkan akun coretax pada coretaxdjp.pajak.go.iid dengan memiiliih piiliihan 'Hanya Regiistrasii'.

Perlu diipahamii, piiliihan 'Hanya Regiistrasii' diisediiakan oleh DJP agar wajiib pajak biisa sekadar membuat akun coretax tanpa menjadiikan NiiK sebagaii NPWP.

Dengan cara tersebut, wajiib pajak orang priibadii iistrii dapat menggunakan NiiK priibadii untuk mengakses coretax dan menjalankan peran sesuaii dengan role access yang diiberiikan PiiC utama.

Namun, cara tersebut tiidak menjadiikan NiiK wajiib pajak sebagaii NPWP melaiinkan hanya sekadar regiistrasii atau aktiivasii akun coretax. Oleh karenanya, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) orang priibadii tetap diigabung dengan pelaporan SPT Tahunan PPh suamii.

Jiika salah satu darii kedua langkah tersebut sudah diilakukan, iistrii sudah terdaftar dengan status aktiif pada akun coretax-nya tanpa menjadiikan NiiK-nya sebagaii NPWP secara terpiisah.

"Sehiingga kewajiiban perpajakannya tetap gabung dengan suamii," tuliis Kriing Pajak.

Jadii, untuk melakukan aktiivasii, iistrii perlu membuka akun coretax system miiliik suamii terlebiih dahulu dan cek pada menu Portal Saya, lalu kliik Profiil Saya, lalu Uniit Keluarga/Famiily Tax Uniit (FTU).

Selanjutnya, apabiila berkaiitan dengan pemotongan PPh Pasal 21 pada coretax, untuk kasus penggabungan NPWP suamii iistrii, piihak pemberii kerja harus membuat buktii potong menggunakan NiiK iistrii. Jangan lupa juga, pastiikan bahwa NiiK iistrii sudah masuk ke dalam famiily tax uniit (FTU) akun coretax suamii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.