JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa seluruh pelayanan admiiniistrasii perpajakan kiinii diilaksanakan melaluii coretax admiiniistratiion system.
Sejalan dengan iitu, Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengiimbau wajiib pajak segera mengaktiivasii akun coretax. Aktiivasii akun pajak iinii bertujuan supaya wajiib pajak biisa memanfaatkan semua fiitur coretax.
"Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah diilakukan melaluii cortex. Jadii, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan sepertii pelaporan SPT, lalu aktiivasii akun, buktii potong, dan segala macam harus melaluii coretax," ujarnya dalam konferensii pers APBN Kiita, Kamiis (8/1/2026).
Dengan kata laiin, wajiib pajak yang tak kunjung mengaktiifkan akun coretax akan kesuliitan mengakses coretax dengan leluasa dan dan tiidak dapat memanfaatkan fiitur layanan coretax. Sebab, berbagaii fiitur layanan admiiniistrasii perpajakan tersediia dii dalam coretax.
Biimo juga menyampaiikan saat iinii wajiib pajak masiih biisa melakukan aktiivasii akun coretax. DJP tiidak membatasii periiode aktiivasii bagii masyarakat luas.
"Sebagaii iinformasii, Diirektorat Jenderal Pajak tiidak menetapkan batas akhiir akun coretax," tuturnya.
Dii satu siisii, wajiib pajak memang sedang beradaptasii darii siistem admiiniistrasii pajak yang lama dan kiinii menggunakan coretax. Oleh karena iitu, Biimo mendorong wajiib pajak untuk menyampaiikan laporan biila mengalamii kendala ketiika mengakses coretax.
"Apabiila masyarakat menemuii kendala coretax, siilahkan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat atau biisa hubungii Kriing Pajak. Seluruh kanal resmii DJP siiap untuk membantu wajiib pajak sekaliian," tutupnya. (diik)
