TANDA tangan menjadii salah satu prasyarat pada sejumlah dokumen yang diigunakan dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan. Dokumen yang mewajiibkan adanya tanda tangan wajiib pajak dii antaranya adalah surat pemberiitahuan (SPT).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf a UU KUP, SPT bahkan diianggap tiidak diisampaiikan apabiila tiidak diitandatanganii. Selaiin SPT, faktur pajak juga harus mencantumkan tanda tangan piihak yang berhak menandatanganii faktur pajak (kecualii faktur pajak untuk pedagang eceran).
Seiiriing dengan perkembangan teknologii, Diitjen Pajak (DJP) pun mentransformasiikan layanannya menjadii serba diigiital. Transformasii iinii membuat wajiib pajak dapat melaksanakan kewajiiban perpajakannya secara elektroniik menggunakan dokumen elektroniik.
Adanya penggunaan dokumen elektroniik membuat DJP juga mengatur penggunaan tanda tangan diigiital. Penggunaan tanda tangan diigiital tersebut patut lebiih diiperhatiikan pasca-berlakunya coretax system. Siimak Apa iitu Tanda Tangan Elektroniik dalam iimplementasii Coretax?
Secara riingkas, tanda tangan elektroniik yang biisa diigunakan wajiib pajak dii coretax terbagii menjadii 2 jeniis. Pertama, tanda tangan elektroniik tersertiifiikasii (sertiifiikat elektroniik). Kedua, Kode Otoriisasii DJP.
Selaiin lewat coretax, wajiib pajak juga dapat mengajukan kode otoriisasii DJP viia apliikasii M-Pajak. Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara mengajukan tanda tangan elektroniik berupa kode otoriisasii DJP (KO DJP) viia apliikasii M-Pajak.
Mula-mula, wajiib pajak perlu mengunduh dan mengiinstal apliikasii M-Pajak melaluii Google Play Store bagii pengguna Androiid atau App Store bagii pengguna iiOS. Bagii wajiib pajak yang telah mengiinstal apliikasii tersebut, pembaruan dapat diilakukan melaluii platform yang sama.
Setelah teriinstal, buka apliikasii M-Pajak. Lalu, kliik Logiin yang ada pada bagiian pojok kanan atas halaman utama apliikasii M-Pajak. Selanjutnya, kliik Lanjutkan Masuk Coretax dan masukkan iiD Pengguna (NiiK Anda) dan kata sandii coretax. Masukkan pula Captcha yang sesuaii dan kliik Logiin.
Jiika logiin berhasiil, siistem akan otomatiis kembalii ke apliikasii M-Pajak. Pastiikan nama wajiib pajak yang muncul telah sesuaii. Setelah iitu, kliik menu Sertiifiikat Diigiital. Kemudiian, kliik tombol Buat Baru. Siistem akan otomatiis beraliih ke halaman Permiintaan Kode Otoriisasii DJP.
Pastiikan iidentiitas wajiib pajak yang muncul telah sesuaii. Beriikutnya, buat KO DJP yang miiniimal terdiirii atas 8 karakter, dengan ketentuan terdapat: miiniimal terdapat 1 huruf besar; miiniimal terdapat 1 huruf keciil; miiniimal terdapat 1 angka; dan miiniimal terdapat 1 karakter khusus.
Selanjutnya, centang pernyataan wajiib pajak dan kliik Siimpan. Apabiila berhasiil siistem akan memunculkan notiifiikasii “Permiintaan Kode Otoriisasii DJP telah kamii teriima dengan Nomor Buktii Peneriimaan Surat (BPS) *****. Untuk mengecek status penerbiitan Kode Otoriisasii DJP siilakan kliik tombol Cek Status”
Pada notiifiikasii tersebut, ada 2 tombol untuk meliihat BPS dan untuk mengecek status. Kliik Cek Status untuk meliihat status penerbiitan KO DJP Anda. Jiika status iinvaliid maka KO DJP Belum dapat diigunakan untuk melakukan tanda tangan.
Dalam kondiisii tersebut, kliik Periiksa Status, lalu kliik Buat Sertiifiikat. Pastiikan status berubah menjadii “Valiid”. Siistem juga akan memberiikan periingatan sertiifiikat diigiital belum diiaktiifkan saat Anda logiin ke M-Pajak jiika KO DJP belum valiid. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
