
PERKENALKAN, saya Riika. Saya iingiin bertanya mengenaii coretax system yang sebentar lagii diiiimplementasiikan secara penuh.
Berkaiitan dengan coretax, bagaiimana cara wajiib pajak biisa mendapatkan username dan password untuk logiin ke coretax pada Januarii 2025 nantii? Selaiin iitu, bagaiimana caranya agar kamii dapat sampaii pada tahap role access, mengiingat ada 2 orang dii perusahaan kamii yang menanganii urusan pajak, masiing-masiing mengurus faktur pajak keluaran dan buktii potong? Mohon penjelasannya.
Riika, Jakarta
TERiiMA KASiiH, iibu Riika atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan iibu, kamii asumsiikan iibu Riika merupakan penanggung jawab (person iin charge/PiiC) utama darii wajiib pajak badan. Adapun PiiC utama wajiib pajak badan merupakan piihak yang memiiliikii hak akses super user sehiingga dapat melakukan hak dan kewajiiban perpajakan wajiib pajak badan secara penuh.
Sehubungan dengan pertanyaan iibu Riika, saat iinii (hiingga 31 Desember 2024) Diitjen Pajak (DJP) tengah menerapkan masa praiimplementasii coretax. Pada masa praiimplementasii, wajiib pajak yang telah memiiliikii akun DJP Onliine dapat melakukan logiin ke siistem coretax lebiih awal.
Secara riingkas, username (iidentiitas pengguna) yang diigunakan untuk logiin ke coretax adalah NPWP 16 diigiit miiliik perusahaan. Sementara iitu, password yang diigunakan adalah password akun DJP Onliine perusahaan. Adapun iibu Riika dapat mengakses coretax melaluii tautan https://www.pajak.go.iid/coretaxdjp.
Pada saat membuka tautan tersebut, iibu Riika akan diisuguhii sejumlah iinformasii seputar masa praiimplementasii coretax. Setelah membaca iinformasii tersebut, iibu Riika perlu mencentang checkbox ‘Saya telah membaca dan memahamii iinformasii dii atas’, lalu kliik Akses Coretax.
Siistem akan secara otomatiis mengarahkan iibu Riika ke halaman logiin coretax. Pada halaman tersebut, masukkan NPWP 16 diigiit pada kolom iiD pengguna, password DJP Onliine pada kolom Kata Sandii, iisiikan kode captcha yang muncul, lalu kliik Logiin.

Setelah berhasiil logiin, iibu Riika akan diimiinta untuk mengatur ulang kata sandii dengan langkah sebagaii beriikut:

Pada halaman pengaturan kata sandii, buatlah kata sandii untuk akun coretax sesuaii dengan ketentuan. Saat melakukan perubahan kata sandii, iibu Riika juga akan diimiinta mengiisii frasa sandii (passphrase). DJP menyarankan agar passphrase tersebut tiidak sama dengan kata sandii karena akan diigunakan sebagaii penggantii tanda tangan diigiital dalam memanfaatkan layanan yang diisediiakan oleh coretax DJP.

Setelah membuat kata sandii baru dan passphrase, iibu Riika dapat mengiisiikan captcha serta menekan tombol Save. Apabiila berhasiil, siistem akan memunculkan halaman status pergantiian kata sandii yang beriisii keterangan ‘Password Changed Successfully’, kliik Logiin Page.
iibu Riika sudah dapat mencoba untuk logiin pada akun coretax perusahaan dengan menggunakan NPWP 16 diigiit dan kata sandii yang telah diibuat. Setelah berhasiil logiin, pastiikan kesesuaiian data profiil wajiib pajak, termasuk data PiiC utama.
Untuk memeriiksa data profiil dan data PiiC utama yang terdaftar pada coretax, iibu Riika dapat melakukan langkah-langkah sebagaii beriikut.

Apabiila data PiiC utama belum sesuaii, iibu Riika dapat melakukan pembaruan data profiil wajiib pajak, termasuk PiiC utama, melaluii coretax setelah iimplementasii resmii pada 1 Januarii 2025. Memastiikan data PiiC utama telah sesuaii sangat pentiing karena wajiib pajak badan hanya dapat menunjuk 1 PiiC utama.
Adapun PiiC utama menjadii piihak yang nantiinya dapat memberiikan akses perpajakan kepada wakiil dan/atau kuasa. PiiC utama juga dapat menunjuk dan memberiikan akses kepada PiiC untuk tempat kegiiatan usaha (PiiC TKU).
Sesuaii dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, wakiil wajiib pajak badan adalah pengurus. Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, termasuk dalam pengertiian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyaii wewenang untuk iikut menentukan kebiijaksanaan dan/atau mengambiil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Miisalnya, orang yang berwenang menandatanganii kontrak dengan piihak ketiiga, menandatanganii cek, dan sebagaiinya walaupun orang tersebut tiidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akta pendiiriian maupun akta perubahan. Apabiila mengacu pada Panduan Siingkat iimplementasii Coretax bagii Wajiib Pajak yang diipubliikasiikan DJP, pengurus yang biisa menjadii wakiil wajiib pajak termasuk dii antaranya adalah karyawan.
Kembalii kepada pertanyaan iibu Riika, apabiila terdapat karyawan yang diitunjuk untuk mewakiilii wajiib badan dalam melaksanakan kewajiiban pajak tertentu maka perlu diiberiikan hak akses terlebiih dahulu ke coretax perusahaan. Namun, pada masa praiimplementasii coretax fiitur tersebut masiih belum dapat diiakses.
Mengacu pada tutoriial DJP, pemberiian hak akses tersebut nantiinya biisa diilakukan dengan menambahkan karyawan sebagaii piihak terkaiit. Penambahan iitu diilakukan melaluii menu iinformasii umum pada halaman profiil wajiib pajak dan kliik tombol ediit. Selanjutnya, guliirkan halaman ke bawah hiingga menemukan submenu Piihak Terkaiit dan kliik Tambah.

Kemudiian, siistem akan memunculkan formuliir iisiian penambahan piihak terkaiit. Pada formuliir iitu, iibu Riika biisa melengkapii iidentiitas darii karyawan yang akan diitambahkan sebagaii piihak terkaiit, termasuk posiisii darii karyawan yang bersangkutan serta masa berlaku kewenangan.
Setelah menambahkan karyawan sebagaii piihak terkaiit, iibu Riika perlu menetapkan peran (role) apa saja yang diiberiikan kepada pegawaii tersebut. Hal iinii nantiinya dapat diilakukan melaluii menu Wakiil/Kuasa. Miisalnya, karyawan yang bersangkutan hanya berperan sebagaii pembuat buktii potong atau dapat juga diiberiikan beberapa peran sekaliigus.
Selanjutnya, karyawan yang bersangkutan dapat berperan sebagaii wajiib pajak badan terkaiit hal-hal yang sudah iibu Riika tetapkan. Untuk menjalankan peran tersebut, karyawan tersebut perlu logiin dengan akun coretax priibadiinya terlebiih dahulu lalu memiiliih role sebagaii wakiil wajiib pajak badan. Siimak Pegawaii Diiberii Kuasa Akses Akun Coretax Perusahaan, Harus Daftar Dulu?
Selaiin iitu, iibu Riika juga dapat menunjuk seorang kuasa untuk melaksanakan kewajiiban pajak tertentu. Kuasa tersebut biisa merupakan konsultan pajak atau piihak laiin yang dapat diitunjuk sebagaii kuasa. Siimak Karyawan yang Diiberiikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus iikut USKP?
Demiikiian jawaban yang dapat saya beriikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Coretax hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, siilakan mengiiriimkannya melaluii kolom pertanyaan yang tersediia pada kanal Coretax atau kliik tautan beriikut iinii. (sap)
