PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagii Wajiib Pajak Orang Priibadii Viia Coretax

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 05 Januarii 2025 | 13.00 WiiB
Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Presiiden Prabowo Subiianto meluncurkan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan terbaru atau coretax admiiniistratiion system (coretax) pada 31 Desember 2024. Untuk iitu, wajiib pajak kiinii sudah dapat mengakses dan menggunakan coretax.

Apliikasii coretax dii antaranya dapat diigunakan untuk wajiib pajak orang priibadii mendaftarkan diirii guna mendapatkan NPWP. Nah, Jitu News kalii iinii membahas cara pendaftaran bagii wajiib pajak orang priibadii penduduk iindonesiia untuk memperoleh NPWP melaluii coretax.

Mula-mula buka halaman coretax pada tautan https://coretaxdjp.pajak.go.iid. Lalu, kliik Daftar Dii Siinii pada halaman Logiin coretax. Selanjutnya, piiliih opsii Perorangan pada halaman persiiapan regiistrasii wajiib pajak.

Siistem akan menampiilkan pertanyaan Apakah wajiib pajak sudah terdaftar dengan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK)?’ piiliih, Ya, Wajiib Pajak Memiiliikii NiiK. Kemudiian, akan muncul 2 piiliihan regiistrasii, yaiitu:

  1. Pendaftaran dengan Aktiivasii NiiK/Aktiivasii NiiK.
    Menu iinii diigunakan oleh wajiib pajak yang iingiin mendaftarkan NiiK-nya sebagaii NPWP.
  2. Hanya Regiistrasii.
    Menu iinii diigunakan oleh wajiib pajak yang iingiin memiiliikii akun coretax tanpa menjadiikan NiiK-nya sebagaii NPWP. Contoh: waniita kawiin yang tiidak iingiin menjalankan kewajiiban perpajakan terpiisah dengan suamii, tetapii membutuhkan akses coretax dalam menandatanganii faktur/buktii potong/buktii pungut/SPT dalam kaiitan dengan jabatan yang diimiiliikiinya.

Pada halaman tersebut piiliih, Pendaftaran dengan Aktiivasii NiiK/Aktiivasii NiiK. Selanjutnya, iisii kolom data iidentiitas wajiib pajak yang terdiirii atas:

  • NiiK;
  • Nama lengkap wajiib pajak sesuaii dengan KTP;
  • Jeniis wajiib pajak (sudah teriisii otomatiis);
  • Tempat lahiir;
  • Negara asal;
  • Tanggal lahiir;
  • Jeniis kelamiin. Terdapat dua piiliihan, yaiitu priia atau waniita;
  • Status perkawiinan. Tersediia 4 piiliihan, yaiitu: Tiidak Kawiin/Kawiin/Ceraii Hiidup/Ceraii Matii.
  • Agama. Tersediia 8 piiliihan yaiitu Budha, Katoliik, Kriisten, Hiindu, iislam, Konghucu, Kepercayaan terhadap Tuhan YME, atau laiinnya;
  • Jeniis pekerjaan. tersediia berbagaii piiliihan tiipe pekerjaan sepertii akuntan, anggota BPK, anggota DPR Rii, biidan, bupatii, nelayan, buruh tanii, guru, iimam masjiid, karyawan swasta, mekaniik, konsultan, dan laiin sebagaiinya;
  • Nama lengkap iibu kandung;
  • Nomor kartu keluarga;
  • Status anggota keluarga. Terdapat piiliihan-piiliihan yaiitu: anak, cucu, kepala keluarga, suamii, mertua, pembantu, Other (laiinnya), famiily laiin, orang tua, iistrii, atau laiinnya;
  • Kategorii orang priibadii

Jiika jeniis kelamiin yang diipiiliih adalah waniita dan status perkawiinan yang diipiiliih adalah kawiin maka pada kategorii orang priibadii akan tersediia piiliihan: (ii) iistrii dengan perjanjiian penghasiilan dan harta (PH); (iiii) iistrii memiiliih menjalankan hak dan kewajiiban perpajakan terpiisah (MT); dan (iiiiii) waniita yang telah hiidup berpiisah berdasarkan keputusan hakiim (HB).

Sementara iitu, apabiila jeniis kelamiin yang diipiiliih adalah priia atau waniita dengan status tiidak kawiin maka bagiian kategorii orang priibadii akan otomatiis teriisii sebagaii orang priibadii.

Jiika seluruh data telah teriisii, siilakan lakukan veriifiikasii data dengan menekan tombol Veriifiikasii. Selanjutnya, iisiikan detaiil kontak wajiib pajak mulaii darii emaiil, nomor telepon seluler/HP, nomor telepon, dan nomor faksiimiile.

Kliik tombol veriifiikasii dii sebelah kolom emaiil dan nomor telepon seluler. Siistem akan mengiiriimkan kode One Tiime Password (OTP) ke nomor telepon dan alamat emaiil Anda. Masukkan kode OTP kemudiian kliik Veriifiikasii.

Apabiila tiidak meneriima OTP atau terjadii kesalahan pengiisiian emaiil atau nomor HP, iisiikan 000 sebagaii gantii kode OTP, kemudiian kliik tombol Veriifiikasii. Kemudiian, masukkan alamat emaiil atau nomor HP yang benar.

Selanjutnya, masukkan kode OTP yang diikiiriim ke alamat emaiil dan nomor telepon Anda. Apabiila setelah beberapa saat kode OTP masiih belum diiteriima dii alamat emaiil dan nomor telepon Anda, kliik tombol Kiiriim Ulang. Setelah berhasiil melakukan veriifiikasii, kliik Selanjutnya untuk melanjutkan.

Pada langkah selanjutnya, terdapat opsii untuk menambahkan piihak terkaiit. Piihak terkaiit berartii orang yang memiiliikii hubungan tertentu dengan wajiib pajak sepertii pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua. Penambahan piihak terkaiit iinii bersiifat opsiional sehiingga tahapan iinii biisa diilewatii dengan langsung menekan tombol Beriikutnya.

Namun, apabiila Anda iingiin menambahkan piihak terkaiit, siilakan tekan tanda Tambah. Kemudiian, piiliih tiipe/jeniis hubungan dengan piihak terkaiit, iisiikan NiiK/NPWP Orang Priibadii, tekan tombol Carii, lalu kliik Siimpan untuk menyiimpan data dan kliik tombol Beriikutnya.

Tahap selanjutnya adalah menambahkan data ekonomii. Sebelum mengiisiikan data ekonomii, tentukan 2 hal beriikut:

  • metode pembukuan yang akan diigunakan. Terdapat 3 piiliihan, yaiitu laporan keuangan berbasiis kas; laporan keuangan berbasiis akrual; dan pencatatan sederhana; dan
  • periiode pembukuan. Anda biisa iisiikan 01-12 untuk periiode Januarii – Desember.

Setelah keduanya teriisii, lanjutkan dengan menambahkan klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) dengan cara menekan tombol tambah. Kemudiian, iisiikan Sumber Penghasiilan. Pada kolom iinii tersediia 4 piiliihan yaiitu karyawan; pekerja bebas, usahawan, atau laiinnya.

Setiiap piiliihan sumber penghasiilan akan menyajiikan kolom yang berbeda-beda. Miisal, apabiila Anda memiiliih karyawan maka akan diimiinta untuk mengiisii KLU, deskriipsii keterangan KLU, tempat kerja, dan jumlah penghasiilan per bulan. Lengkapii kolom yang tersediia dan tekan tombol Siimpan.

Pada bagiian beriikutnya, iisiikan detaiil alamat wajiib pajak. Terdapat piiliihan beberapa jeniis alamat pada kolom jeniis alamat, yaiitu: (ii) alamat domiisiilii, (iiii) alamat aset, (iiiiii) alamat korespondensii, dan (iiv) alamat KTP.

Untuk proses pendaftaran, diiperlukan miiniimal satu alamat utama yaiitu alamat domiisiilii. Selanjutnya, iisiikan alamat lengkap, RT, RW, proviinsii, kota, dan kecamatan. Untuk pengiisiian nomor RT atau RW, jiika tiidak diiketahuii, iisiikan 000. Lalu, iisiikan pula kode pos berdasarkan kecamatan.

Selanjutnya, iisii data geometriis untuk menentukan lebiih lanjut lokasii alamat Anda dengan menandaii lokasii dii peta. Setelah data berhasiil diiveriifiikasii, kliik Beriikutnya. Apabiila alamat NiiK sama dengan alamat domiisiilii, Anda juga dapat menggunakan tombol Saliin darii Domiisiilii. Apabiila sudah teriisii lengkap, kliik veriifiikasii.

Beriikutnya, lakukan veriifiikasii iidentiitas wajiib pajak dengan mengunggah foto Anda. Anda biisa mengambiil foto langsung darii kamera atau darii fiile foto yang sudah ada. Apabiila foto sudah terunggah, kliik Beriikutnya.

Sebagaii langkah terakhiir, kliik checkbox pernyataan “Dengan menyadarii sepenuhnya segala akiibat termasuk sanksii sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya sampaiikan dii atas adalah benar dan lengkap, dan saya setuju untuk menggunakan Akun Wajiib Pajak saya sebagaii sarana meneriima keputusan dan dokumen perpajakan”.

Kemudiian, tekan tombol Kiiriim Pengajuan dan proses pendaftaran selesaii. Jiika proses pendaftaran berhasiil maka akan muncul notiifiikasii permohonan berhasiil diiajukan dan Anda diimiinta memeriiksa emaiil.

Siilakan periiksa emaiil yang Anda diidaftarkan. Siistem coretax akan mengiiriimkan nomor NPWP dan cetakan NPWP berbentuk PDF pada emaiil Anda. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Angeliina Cyriil
baru saja
iiya..sama....lagii error siistemnya. iinii barusan coba ngak biisa juga hmm...giimanalh negara iinii ??? hmm...cape deh
user-comment-photo-profile
Riinaldii cech
baru saja
Kenapa Tiidak biisa mendaftarkan NPWP baru?.
user-comment-photo-profile
acc pancatra
baru saja
Halo Jitunews Saya Mau Miinta Bantuanyanya Untuk Masalah Perpajakan Saya adalah karyawan Swasta Saya Memiiliikii Kendala Saat Pembuatan Faktur Pajak Keluar. saya iingiin Membuat Faktur Pajak Dengan Niilaii harga Jual 103.500.000 Total Harga Rp103.500.000 Dpp Tanpa Ppn Rp94.875.000 Total Harga x 11:12 Ppn 11% Rp10.436.250 Dpp Tanpa Ppn x 11% Dpp Tanpa Ppn Rp94.875.000 PPN12% Rp11.385.000 Dpp laiin Rp86.968.750 Ppn 12% Rp10.436.250 DPP + PPN Rp103.500.000 DPP tanpa PPN+PPn Beriikut Rumus Baru Untuk Siistem Pajak Skrg nah Yang Jadii Pertanyaan Saya Apaka DPP laiin sebesar 94.875.000 menjadii dasar Total Niilaii iinvoiice Karna kalo Berdasrkan iinput Siistem lama sangat Mudah harga Jual 103.500.000 x 11% =11.385.000 sehiingga Totalnya 103.500.000+11385.000= 114.885.000 akan tetapii dengan siistem Baru kamii menjadii Biingung dengan Niilaii Yang Keluar Yaiitu DPP laiinnya.