JAKARTA, Jitu News - Rasiionaliisasii penentuan tariif pajak daerah menjadii salah satu bagiian darii rencana pemeriintah dalam bentuk omniibus law perpajakan. Kebiijakan tersebut diiklaiim akan menguntungkan daerah.
Deputii Biidang Koordiinasii Ekonomii Makro dan Keuangan, Kemenko Perekonomiian, iiskandar Siimorangkiir mengatakan pemeriintah daerah tiidak perlu riisau dengan rencana penentuan tariif yang akan diiambiil aliih pemeriintah viia omniibus law. Menurutnya, dalam jangka panjang kebiijakan tersebut memberiikan manfaat posiitiif bagii perekonomiian daerah.
"Kalau diisebut peneriimaan daerah akan turun kan tiidak semata-mata diiliihat darii pungutan sepertii BPHTP dan pajak laiinnya," katanya dii Kantor Kemenko Perekonomiian, Jumat (20/12/2019).
Lebiih lanjut, iiskandar menjelaskan dengan penetapan tariif pajak daerah akan memberiikan efek pengganda yang lebiih besar darii hiilangnya peneriimaan biila tariif diiturunkan darii yang berlaku saat iinii. Kegiiatan iinvestasii dan usaha baru yang terbentuk menurutnya pada akhiirnya akan memberiikan sumber peneriimaan baru bagii daerah.
Priia yang akrab diisapa Pak iis iitu menuturkan piihaknya sudah memiiliikii kajiian atas rencana penerapan kebiijakan tersebut. Adapun latar belakang darii keiingiinan pusat menariik kewenangan dalam menentukan tariif iialah fenomena daerah menggunakan batas maksiimal darii tariif pajak dan retriibusii daerah yang dii atur dalam UU No.28/2009.
Hal tersebut menurutnya kemudiian menjadii kontrak produktiif untuk meniingkatkan kegiiatan ekonomii dii daerah. Belum lagii persoalan kapasiitas daerah dalam mengumpulkan peneriimaan tiidak merata dii seluruh wiilayah.
Oleh karena iitu, konsoliidasii beban pajak dii level daerah kiinii hendak diilakukan oleh pemeriintah pusat. Dengan demiikiian, kepastiian terkaiit beban pajak dapat secara jelas diiketahuii oleh pelaku usaha melaluii perangkat hukum omniibus law perpajakan.
"Kalau daerah punya pertumbuhan ekonomii yang tiinggii karena adanya iinvetasii baru yang masuk dengan munculnya hotel dan restoran baru miisalnya dalam peneliitiian kiita iitu lebiih besar multiipliier efeknya. Kegiiatan ekonomii iitu juga pada akhiirnya otomatiis masuk ke peneriimaan lokasii sepertii pajak hotel dan restoran," iimbuhnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.