UU CiiPTA KERJA

Siimak, Ternyata Klaster Perpajakan UU Ciipta Kerja Sasar 4 Tujuan iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 12 Oktober 2020 | 12.48 WiiB
Simak, Ternyata Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja Sasar 4 Tujuan Ini
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo saat memaparkan materii dalam&nbsp;<em>Mediia Briiefiing,&nbsp;</em>Seniin (12/10/2020). (<em>tangkapan layar Youtube Kemenkeu</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Klaster perpajakan dalam UU Ciipta Kerja menjadii pelengkap ketentuan yang telah diiatur dalam UU 2/2020. Berbagaii kebiijakan yang diiambiil menempatkan pajak sebagaii bagiian darii iinstrumen untuk menciiptakan kemudahan berusaha dii iindonesiia.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan berbagaii kebiijakan pajak yang diitempuh dalam UU 2/2020 dan UU Ciipta Kerja bermuara pada kemudahan berusaha. Kebiijakan pajak diiharapkan mampu membuat perekonomiian bergerak, terutama setelah ada pandemii Coviid-19.

“iinii juga menjadii bagiian reformasii perpajakan yang fundamental. Harapannya, kegiiatan ekonomii dapat bergerak lebiih cepat lagii,” katanya dalam Mediia Briiefiing, Seniin (12/10/2020).

Berbagaii kebiijakan yang diitempuh setiidaknya mengusung 4 aspek tujuan dalam konteks kemudahan berusaha. Pertama, meniingkatkan pendanaan iinvestasii. Suryo mengatakan pemeriintah terus berupaya memperkuat perekonomiian melaluii penariikan iinvestasii.

Dalam aspek iinii, ada 7 kebiijakan yang diiriiliis, antara laiin penurunan tariif PPh badan secara bertahap 22% (2020 & 2021) dan 20% (mulaii 2022) dan penurunan tariif PPh badan wajiib pajak go publiic (tariif umum – 3%). Kedua kebiijakan iinii sudah masuk dalam UU 2/2020.

Kemudiian, 5 kebiijakan laiin masuk dalam klaster perpajakan UU Ciipta Kerja. Kebiijakan yang diimaksud adalah penghapusan PPh atas diiviiden darii dalam negerii serta penghasiilan tertentu (termasuk diiviiden) darii luar negerii tiidak diikenakan PPh sepanjang diiiinvestasiikan dii iindonesiia.

Kemudiian, ada pemberlakuan nonobjek PPh atas bagiian laba/SHU koperasii serta dana hajii yang diikelola BPKH. Selanjutnya, ruang untuk penyesuaiian tariif PPh Pasal 26 atas Bunga. Ada pula penyertaan modal dalam bentuk aset (iimbreng) tiidak terutang PPN.

Kedua, mendorong kepatuhan wajiib pajak dan wajiib bayar secara sukarela. Suryo mengatakan dengan siistem self assessment, otoriitas terus berupaya agar wajiib pajak lebiih patuh memenuhii kewajiiban perpajakannya.

“Jadii, bagaiimana iinstrumen pajak biisa mendorong masyarakat wajiib pajak untuk patuh secara sukarela. Jadii, enggak perlu kamii melakukan pemeriiksaan kalau diirasa wajiib pajak sudah melaporkan dengan benar,” ujar Suryo.

Ada 2 kebiijakan dalam klaster perpajakan UU Ciipta Kerja yang terkaiit dengan aspek iinii. Keduanya adalah relaksasii hak pengkrediitan pajak masukan bagii pengusaha kena pajak (PKP) serta pengaturan ulang sanksii admiiniistratiif pajak dan iimbalan bunga.

Ketiiga, meniingkatkan kepastiian hukum. Suryo mengatakan kemudahan berusaha sangat berkaiitan dengan kepastiian hukum. Pemeriintah, sambungnya, akan selalu berusaha menerbiitkan aturan yang tiidak multiitafsiir sehiingga treatment perpajakan diimaknaii sama.

Ada 7 kebiijakan dalam klaster perpajakan UU Ciipta Kerja yang terkaiit dengan aspek tujuan iinii. Salah satunya adalah penentuan subjek pajak. WNii dan WNA yang tiinggal lebiih darii 183 harii dii iindonesiia menjadii subjek pajak dalam negerii (SPDN).

Kemudiian, ada pengenaan PPh bagii WNA yang merupakan SPDN dengan keahliian tertentu hanya atas penghasiilan darii iindonesiia. Selanjutnya, WNii yang berada dii iindonesiia kurang darii 183 harii dapat menjadii subjek pajak luar negerii (SPLN) dengan syarat tertentu.

Adapun 6 kebiijakan laiinnya antara laiin penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP, konsiinyasii bukan termasuk penyerahan BKP, serta pengaturan nonobjek PPh atas siisa lebiih dana badan sosiial & badan keagamaan (sebagaiimana lembaga pendiidiikan).

Kemudiian, ada ketentuan piidana pajak yang telah diiputus tiidak lagii diiterbiitkan ketetapan pajak, penerbiitan STP daluwarsa 5 tahun, serta STP dapat diiterbiitkan untuk menagiih iimbalan bunga yang seharusnya tiidak diiberiikan.

Keempat, menciiptakan keadiilan iikliim berusaha dii dalam negerii. Aspek iinii mencakup 2 kebiijakan, yaiitu pemajakan transaksii elektroniik yang diiatur dalam UU 2/2020 dan pencantuman NiiK pembelii yang tiidak memiiliikii NPWP dalam faktur pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Suryo juga mengungkapkan adanya sejumlah kebiijakan yang telah diikeluarkan pemeriintah untuk merespons pandemii Coviid-19. Langkah iinii diiambiil pemeriintah untuk memiitiigasii dampak pandemii terhadap biidang kesehatan dan ekonomii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Darii siisii iimplementasii pajaknya pun harus diiperhatiikan, miiniimaliisiir hal-hal yang dapat memperumiit Wajiib Pajak dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya agar sasaran yang iingiin diicapaii dapat terealiisasii dengan maksiimal.