UU CiiPTA KERJA

Masuk UU Ciipta Kerja, Srii Mulyanii Sebut Batu Bara Kiinii Kena PPN

Diian Kurniiatii
Rabu, 07 Oktober 2020 | 21.08 WiiB
Masuk UU Cipta Kerja, Sri Mulyani Sebut Batu Bara Kini Kena PPN
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii menyampaiikan keterangan pers terkaiit penjelasan Undang-Undang (UU) Ciipta Kerja dii Kemenko Perekonomiian, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviiyanto/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan hasiil pertambangan batu bara sebagaii barang kena pajak pertambahan niilaii (PPN).

Ketentuan iinii menjadii salah satu bagiian darii perubahan UU PPN yang masuk dalam klaster Perpajakan UU Ciipta Kerja. Dalam UU tersebut, hasiil pertambangan batu bara tiidak lagii masuk dalam jeniis barang yang tiidak diikenaii PPN.

"Dii dalam UU Ciipta Kerja juga diitegaskan mengenaii batu bara sebagaii barang kena pajak. Oleh karena iitu, diia menjadii terutang PPN,” katanya melaluii konferensii viideo, Rabu (7/10/2020).

Pasal 112 RUU Ciipta Kerja menghapus dan mengubah sejumlah ketentuan darii UU PPN, salah satunya adalah Pasal 4A ayat (2) mengenaii pengelompokan jeniis barang yang tiidak diikenaii PPN. Dalam ayat iitu diisebutkan ada 4 jeniis barang yang tiidak diikenaii PPN.

Pertama, barang hasiil pertambangan atau hasiil pengeboran yang diiambiil langsung darii sumbernya, tiidak termasuk hasiil pertambangan batu bara. Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan oleh rakyat banyak.

Ketiiga, makanan dan miinuman yang diisajiikan dii hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejeniisnya, meliiputii makanan dan miinuman baiik yang diikonsumsii dii tempat maupun tiidak, termasuk makanan dan miinuman yang diiserahkan oleh usaha jasa boga atau cateriing. Keempat, uang, emas batangan, dan surat berharga.

Sementara iitu, dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN, jasa yang tiidak diikenaii PPN masiih tetap 17 kelompok. Jasa tersebut meliiputii jasa pelayanan kesehatan mediis, jasa pelayanan sosiial. jasa pengiiriiman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransii, jasa keagamaan, serta jasa pendiidiikan.

Selanjutnya, ada jasa keseniian dan hiiburan, jasa penyiiaran yang tiidak bersiifat iiklan, serta jasa angkutan umum dii darat dan dii aiir serta jasa angkutan udara dalam negerii yang menjadii bagiian yang tiidak terpiisahkan darii jasa angkutan udara luar negerii.

Kemudiian, ada jasa tenaga kerja, jasa perhotelan, jasa yang diisediiakan oleh pemeriintah dalam rangka menjalankan pemeriintahan secara umum, jasa penyediiaan tempat parkiir, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiiriiman uang dengan wesel pos, serta jasa boga atau kateriing. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.