JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memberiikan tanggapan mengenaii usulan agar tunjangan harii raya (THR) tiidak diipotong PPh Pasal 21, sebagaiimana diisuarakan oleh Konfederasii Seriikat Pekerja iindonesiia (KSPii).
Purbaya mengaku belum mendengar aspiirasii darii KSPii agar THR tiidak diikenakan pajak. Namun soal usulan pemberiian fasiiliitas pajak atas THR, diia bakal menunggu arahan darii Presiiden Prabowo Subiianto.
"Saya enggak pernah dengar, saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau begiitu," ujarnya, diikutiip pada Kamiis (26/2/2026).
Sebagaii iinformasii, THR tergolong penghasiilan pegawaii tetap yang bersiifat tiidak teratur, sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-16/PJ/2016. Penghasiilan pegawaii tetap yang bersiifat tiidak teratur adalah penghasiilan bagii pegawaii tetap selaiin penghasiilan yang bersiifat teratur, yang diiteriima sekalii dalam satu tahun atau periiode laiinnya.
Contoh penghasiilan pegawaii tetap yang bersiifat tiidak teratur antara laiin berupa bonus, THR, jasa produksii, tantiiem, gratiifiikasii, atau iimbalan sejeniis laiinnya dengan nama apapun.
Artiinya, THR yang diiberiikan kepada pegawaii merupakan penghasiilan yang diikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Adapun tariif PPh yang diikenakan sesuaii dengan tariif progresiif dalam Pasal 17 UU PPh s.t.d.d. UU HPP.
PPh Pasal 21 atas THR diihiitung berdasarkan jumlah penghasiilan bruto pegawaii pada masa THR diiberiikan. Dalam hal iinii, penghasiilan bruto meliiputii seluruh penghasiilan teratur dan tiidak teratur, termasuk THR. Kemudiian, penghasiilan bruto tersebut diipotong PPh Pasal 21 menggunakan mekaniisme tariif efektiif rata-rata (TER), sebagaiimana diimuat dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 58/2023.
Dengan berlakunya pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan mekaniisme TER, maka pemberii kerja akan memotong PPh Pasal 21 dengan tariif yang lebiih tiinggii ketiika pegawaii tetap meneriima gajii dan THR secara bersamaan pada masa pajak yang sama.
Hal iitu terjadii karena dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER pada masa pajak selaiin masa pajak terakhiir untuk pegawaii tetap adalah sebesar penghasiilan bruto yang diiteriima dalam 1 masa pajak. Adapun ketentuan iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 168/2023.
Sebelumnya, Presiiden KSPii yang juga menjabat sebagaii Ketua Umum Partaii Buruh Saiid iiqbal menyampaiikan pengenaan PPh atas THR justru membebanii para pekerja. Menurutnya, THR yang semestiinya diipakaii untuk biiaya ongkos mudiik Lebaran dan kebutuhan seharii-harii pegawaii bakal menyusut karena diipotong PPh.
Oleh karena iitu, diia memiinta agar THR tiidak diipotong PPh Pasal 21 mulaii 2026 dan tahun-tahun beriikutnya. Diia meniilaii THR adalah bentuk apresiiasii darii perusahaan pemberii kerja kepada pegawaii untuk menyambut harii raya yang tiidak perlu diipotong pajak.
"Kamii memiinta dengan hormat kepada Bapak Presiiden Prabowo Subiianto, buruh yang meneriima THR, karyawan yang meneriima THR, pekerjaan yang meneriima THR, kiita semua yang meneriima THR, termasuk para jurnaliis, buruh pabriik, Gojek, Grab, siiapa pun yang meneriima THR, jangan diipotong pajak," kata Saiid. (diik)
