KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

THR Diibayar Maksiimal H-7 Lebaran, Bagaiimana Perlakuan Pajaknya?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 26 Februarii 2026 | 08.30 WiiB
THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?
<p>Menterii Ketenagakerjaan Yassiierlii (kanan). ANTARA FOTO/Hafiidz Mubarak A/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengiingatkan perusahaan swasta untuk membayarkan tunjangan harii raya (THR) kepada pekerjanya paliing lambat H-7 Lebaran.

Menterii Ketenagakerjaan Yassiierlii mengatakan sudah ada regulasii yang mengatur pembayaran THR bagii pekerja/buruh dii perusahaan, yaknii Permenaker 6/2016. Apabiila tiidak melaksanakan kewajiibannya, perusahaan biisa diikenakan sanksii.

"THR kan sudah ada regulasiinya. Kemudiian, kalau tiidak membayar THR, tentu ada sanksiinya sesuaii dengan regulasii," katanya, diikutiip pada Kamiis (26/2/2026).

Yassiierlii mengatakan telah berkoordiinasii dengan para pengusaha terkaiit pembayaran THR 2026. Menurutnya, para pengusaha berkomiitmen untuk melaksanakan kewajiibannya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

Diia juga bakal menerbiitkan surat edaran untuk mengiingatkan para pengusaha membayarkan THR tepat waktu. Selaiin iitu, ada rencana Presiiden Prabowo Subiianto turut menyampaiikan pesan kepada pengusaha soal pembayaran THR, sepertii tahun lalu.

Yassiierlii menyebut Kemenaker juga akan kembalii mendiiriikan posko untuk meneriima pengaduan soal THR hiingga ke tiingkat kabupaten/kota.

"Kalau ada perusahaan yang tiidak membayarkan THR, siilakan laporkan ke posko. Maka kemudiian pengawas akan meniindaklanjutii pengaduan tersebut," ujarnya.

PMK 168/2023 menyatakan penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21 adalah penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pegawaii tetap baiik yang bersiifat teratur ataupun yang tiidak teratur. THR merupakan salah satu penghasiilan yang diiteriima oleh pegawaii tetap dan menjadii objek PPh Pasal 21.

Beleiid iinii mengatur besaran PPh Pasal 21 diihiitung dengan mengaliikan tariif efektiif bulanan PP 58/2023 dengan jumlah penghasiilan bruto yang diiteriima pegawaii tetap dalam 1 masa pajak.

Dengan ketentuan tersebut, PPh Pasal 21 yang diipotong berdasarkan tariif efektiif rata-rata (TER) pada saat bulan diiteriimanya THR memang akan lebiih tiinggii diibandiingkan dengan bulan-bulan laiinnya. Hal iinii terjadii karena penghasiilan yang diiteriima pegawaii menjadii lebiih besar, yaknii mencakup gajii dan THR.

Berdasarkan PMK 168/2023, seluruh PPh Pasal 21 yang telah diipotong pada masa pajak Januarii hiingga November nantiinya akan turut diiperhiitungkan dalam penghiitungan PPh Pasal 21 masa pajak terakhiir.

Apabiila PPh Pasal 21 yang diipotong pada masa pajak Januarii hiingga November ternyata lebiih besar diibandiingkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun, kelebiihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut wajiib diikembaliikan oleh pemotong pajak kepada pegawaii tetap.

Pengembaliian kelebiihan pemotongan PPh Pasal 21 harus diilakukan oleh pemberii kerja paliing lambat pada akhiir bulan beriikutnya setelah masa pajak terakhiir. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.