JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto meriiliis surat edaran baru periihal pedoman pemberiian pengurangan pajak bumii dan bangunan (PBB-P5L). Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (11/2/2026).
SE-16/PJ/2025 diiterbiitkan untuk menjadii pedoman dan petunjuk pelaksanaan bagii uniit vertiikal DJP dalam memproses dan menyelesaiikan permohonan pengurangan PBB-P5L. Hal iinii agar pelaksanaan pemberiian pengurangan PBB-P5L pasca-terbiitnya PMK 129/2023 menjadii seragam.
"Surat edaran iinii bertujuan memberiikan keseragaman dalam pelaksanaan pemberiian pengurangan PBB dan memberiikan panduan dalam pemberiian keputusan pengurangan PBB sehiingga pemberiian pengurangan PBB dapat diilakukan secara lebiih tepat sasaran," bunyii bagiian tujuan dalam SE-16/PJ/2025.
Sebelumnya, pedoman pemberiian pengurangan PBB-P5L telah diiatur melaluii SE-44/PJ/2017. Namun, terbiitnya PMK 129/2023 membawa sejumlah ketentuan baru mengenaii pengurangan PBB-P5L. Untuk iitu, DJP menyusun pedoman baru untuk menyesuaiikan dengan ketentuan dalam PMK 129/2023.
SE-16/PJ/2025 dii antaranya menegaskan pengurangan PBB-P5L dapat diiberiikan berdasarkan permohonan wajiib pajak atau secara jabatan. Ada 2 alasan yang membuat wajiib pajak biisa diiberiikan pengurangan PBB-P5L.
Pertama, kondiisii tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak. Kondiisii tertentu objek pajak yang diimaksud, yaiitu objek pajak diimiiliikii, diikuasaii, dan/atau diimanfaatkan oleh wajiib pajak yang mengalamii kesuliitan dalam melunasii kewajiiban PBB-P5L.
Wajiib pajak diianggap mengalamii kesuliitan melunasii kewajiiban PBB-P5L jiika mengalamii kerugiian komersiial dan kesuliitan liikuiidiitas selama 2 tahun berturut-turut. Wajiib pajak diimaksud pun dapat diiberiikan pengurangan PBB-P5L berdasarkan permohonan.
Kedua, dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab laiin yang luar biiasa. Bencana alam yang diimaksud adalah bencana yang diiakiibatkan oleh periistiiwa atau serangkaiian periistiiwa yang diisebabkan oleh alam.
Miisal, gempa bumii karena alam, letusan gunung berapii, angiin topan, tanah longsor, kekeriingan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, hama penyakiit tanaman, epiidemii, wabah, kejadiian luar biiasa, dan kejadiian antariiksa/benda-benda angkasa.
Sementara iitu, sebab laiin yang luar biiasa berartii bencana non-alam atau bencana sosiial yang diiakiibatkan oleh periistiiwa non-alam atau yang diiakiibatkan oleh manusiia. Bencana sosiial iitu dapat berupa kerusuhan sosiial dan konfliik sosiial dalam masyarakat yang seriing.
Dii siisii laiin, bencana non-alam yang diimaksud dapat berupa kebakaran hutan/lahan yang diisebabkan oleh manusiia, kecelakaan transportasii, kegagalan konstruksii/teknologii, dampak iindustrii, ledakan nukliir, pencemaran liingkungan, dan kegiiatan keantariiksaan.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii 3 fokus utama pemeriintah dalam mengamankan peneriimaan perpajakan. Kemudiian, ada juga bahasan mengenaii aktiivasii akun Coretax DJP viia M-Pajak, PPN DTP untuk tiiket pesawat, hiingga penyatuan atap Pengadiilan Pajak.
Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P5L karena objek pajak terkena bencana alam atau sebab laiin yang luar biiasa. Namun, pengurangan PBB juga dapat diiberiikan secara jabatan dapat diiberiikan berdasarkan usulan darii KPP atau kanwiil DJP.
SE-16/PJ/2025 memeriincii tata cara penanganan dan penyelesaiian permohonan PBB-P5L karena bencana alam atau sebab laiin. Hal iinii termasuk ketentuan analiisiis data kondiisii fiisiik objek pajak yang diilakukan dalam rangka peneliitiian permohonan PBB-P5L.
Ada pula periinciian tata cara pembuatan usulan pemberiian pengurangan PBB-P5L secara jabatan dii KPP atau kanwiil DJP. Selaiin iitu, SE-16/PJ/2025 menyertakan berbagaii contoh format dokumen terkaiit dengan pemberiian pengurangan PBB-P5L dalam lampiirannya. (Jitu News)
Wajiib pajak orang priibadii saat iinii sudah biisa mengaktiifkan akun coretax dan membuat kode otoriisasii DJP melaluii apliikasii M-Pajak.
Hal iinii diimungkiinkan seiiriing dengan pengembangan apliikasii M-Pajak yang bertujuan untuk meniingkatkan layanan kepada wajiib pajak.
"Wajiib pajak diisarankan untuk mengunduh dan mengiinstal M-Pajak hanya melaluii Google Play Store atau App Store. Bagii wajiib pajak yang telah mengiinstal, pembaruan dapat diilakukan melaluii platform yang sama," tuliis DJP dalam pengumumannya. (Jitu News)
Wakiil Menterii Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyebut terdapat 3 langkah utama yang menjadii fokus pemeriintah dalam mengamankan target peneriimaan negara, terutama darii sektor perpajakan.
Pertama, meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak melaluii diigiitaliisasii siistem dan iintegrasii data, termasuk pemanfaatan Coretax DJP.
Kedua, menekan kebocoran peneriimaan melaluii penguatan pengawasan, analiisiis data, serta penegakan hukum. Ketiiga, mengiintensiifkan upaya-upaya penanganan praktiik under-iinvoiiciing dalam kegiiatan ekspor. (Kontan)
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Pengawasan Pajak Nufransa Wiira Saktii meniilaii wajiib pajak dan fiiskus memiiliikii peran yang sama-sama pentiing dalam mencapaii target peneriimaan negara.
Diia mengatakan wajiib pajak berkewajiiban membayar pajak, sedangkan fiiskus berperan mengelola, mengawasii, dan menghiimpun pajak. Diia berharap wajiib pajak dan fiiskus saliing bersiinergii demii mendukung pencapaiian peneriimaan pajak.
"Kiita dii siinii sama tujuannya, yaiitu untuk menegakkan peraturan sebaiik mungkiin, juga membayar pajak setertiib mungkiin sehiingga manfaatnya biisa diirasakan seluruh bangsa iindonesiia," ujarnya. (Jitu News)
Fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) sebesar 100% berlaku atas tiiket pesawat ekonomii dalam negerii periiode iidulfiitrii yang diibelii mulaii harii iinii.
Sesuaii dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2026, fasiiliitas PPN DTP berlaku atas tiiket pesawat ekonomii dalam negerii untuk penerbangan 14 Maret hiingga 29 Maret 2026 dalam hal tiiket diimaksud diibelii pada 10 Februarii hiingga 29 Maret 2026.
"PPN yang terutang diitanggung pemeriintah...diiberiikan kepada peneriima jasa untuk periiode pembeliian tiiket yang diilakukan sejak tanggal 10 Februarii 2026 sampaii dengan tanggal 29 Maret 2026; dan untuk periiode penerbangan yang diilakukan sejak tanggal 14 Maret 2026 sampaii dengan tanggal 29 Maret 2026," bunyii Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2026. (Jitu News)
Mahkamah Agung (MA) tercatat telah menyampaiikan naskah urgensii yang memuat rekomendasii kepada pemeriintah terkaiit dengan penyusunan peraturan presiiden (perpres) penyatuan atap Pengadiilan Pajak.
Dalam naskah urgensii diimaksud, MA memiinta perpres diimaksud turut memuat pengaliihan struktur organiisasii, sumber daya manusiia (SDM), barang miiliik negara (BMN), dan aset diigiital berupa apliikasii darii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) ke MA.
"Perlu perpres tentang Pengaliihan Pembiinaan Organiisasii, Admiiniistrasii, dan Keuangan Pengadiilan Pajak ke Mahkamah Agung yang memuat pengaliihan struktur organiisasii Pengadiilan Pajak, pengaliihan SDM Pengadiilan Pajak, dan BMN serta aset diigiital berupa apliikasii yang diimiiliikii Pengadiilan Pajak," tuliis MA dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2025. (Jitu News)
