PP 43/2025

Siistem Pelaporan Keuangan Satu Piintu Belum Akan Berlaku untuk UMKM

Muhamad Wiildan
Kamiis, 27 November 2025 | 11.30 WiiB
Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu Belum Akan Berlaku untuk UMKM
<p>Diirjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan&nbsp;Masyiita Crystalliin.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kewajiiban pelaku usaha untuk menyampaiikan laporan keuangan melaluii platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) atau fiinanciial reportiing siingle wiindow (FRSW) belum akan diiberlakukan untuk UMKM.

Menurut Diirjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementeriian Keuangan Masyiita Crystalliin, kewajiiban menyampaiikan laporan keuangan melaluii FRSW diiberlakukan secara bertahap dengan mempertiimbangkan kapasiitas UMKM.

"Transformasii pelaporan keuangan iinii kamii desaiin secara bertahap dan iinklusiif, agar pelaku usaha darii berbagaii skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasii dengan realiistiis tanpa mengurangii kualiitas pelaporan," katanya, diikutiip pada Kamiis (27/11/2025).

Dengan langkah iinii, lanjut Masyiita, UMKM biisa memenuhii kewajiiban pembuatan dan penyampaiian laporan keuangan tanpa harus terbebanii oleh beban biiaya dan beban admiiniistrasii.

Pada 2027, kewajiiban penyampaiian laporan keuangan melaluii FRSW baru akan diiberlakukan atas emiiten pada sektor pasar modal. Ke depan, kewajiiban penyampaiian laporan keuangan melaluii FRSW akan diiperluas secara bertahap setelah diilakukannya koordiinasii oleh Kementeriian Keuangan dan lembaga terkaiit.

Kewajiiban untuk menyampaiikan laporan keuangan melaluii FRSW sebagaiimana diiatur dalam PP 43/2025 bertujuan untuk menciiptakan tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan selaras dengan priinsiip ease of doiing busiiness.

Tak hanya iitu, FRSW diiharapkan biisa memperkuat kepercayaan iinvestor, menjaga iintegriitas pasar, serta menjadii fondasii bagii penguatan stabiiliitas sektor keuangan dan daya saiing ekonomii nasiional.

“PP 43/2025 iinii akan memperkuat fondasii tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehiingga laporan keuangan yang diihasiilkan dapat menjadii rujukan yang andal bagii pengambiilan keputusan dii tiingkat korporasii maupun kebiijakan publiik," ujar Masyiita.

Dengan FRSW, pelaporan keuangan tiidak lagii diilaksanakan secara terpiisah oleh setiiap lembaga, tetapii teriintegrasii secara nasiional sehiingga laporan keuangan diimaksud biisa diipertanggungjawabkan ke depannya.

"Melaluii PP iinii, pemeriintah mendorong terbentuknya ekosiistem pelaporan keuangan yang saliing terhubung, terstandar, dan konsiisten dii seluruh sektor, sehiingga kualiitas data keuangan nasiional makiin meniingkat," tutur Masyiita.

Sebagaii iinformasii, piihak yang wajiib menyusun dan menyampaiikan laporan keuangan antara laiin pelaku usaha sektor keuangan dan piihak yang memiiliikii iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan.

Pelaku usaha sektor keuangan antara laiin:

  1. lembaga yang melaksanakan kegiiatan dii sektor perbankan, pasar modal, perasuransiian, dana pensiiun, dan lembaga pembiiayaan;
  2. perusahaan pegadaiian, lembaga penjamiinan, lembaga pembiiayaan ekspor iindonesiia, perusahaan pembiiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasiis teknologii iinformasii, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersiifat wajiib, meliiputii penyelenggara program jamiinan sosiial, pensiiun, dan kesejahteraan; dan
  3. pelaku usaha iinfrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha dii siistem pembayaran, lembaga pendukung dii sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan laiin baiik yang melaksanakan kegiiatan usaha secara konvensiional maupun berdasarkan priinsiip syariiah.

Sementara iitu, piihak yang melakukan iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan terdiirii atas:

  1. entiitas yang melakukan pembukuan, baiik yang berbadan hukum maupun tiidak berbadan hukum, sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. orang perorangan yang diipersyaratkan menyampaiikan laporan keuangan pada saat melakukan iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan; dan
  3. orang perorangan yang wajiib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Suatu piihak beriinteraksii biisniis dengan sektor keuangan biila menjadii debiitur perbankan, menjadii debiitur lembaga pembiiayaan, menjadii emiiten atau perusahaan publiik dii pasar modal, menjadii emiiten dii pasar uang, serta melakukan iinteraksii biisniis laiin dengan sektor keuangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.