JAKARTA, Jitu News - Kewajiiban pelaku usaha untuk menyampaiikan laporan keuangan melaluii platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) atau fiinanciial reportiing siingle wiindow (FRSW) belum akan diiberlakukan untuk UMKM.
Menurut Diirjen Stabiiliitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementeriian Keuangan Masyiita Crystalliin, kewajiiban menyampaiikan laporan keuangan melaluii FRSW diiberlakukan secara bertahap dengan mempertiimbangkan kapasiitas UMKM.
"Transformasii pelaporan keuangan iinii kamii desaiin secara bertahap dan iinklusiif, agar pelaku usaha darii berbagaii skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasii dengan realiistiis tanpa mengurangii kualiitas pelaporan," katanya, diikutiip pada Kamiis (27/11/2025).
Dengan langkah iinii, lanjut Masyiita, UMKM biisa memenuhii kewajiiban pembuatan dan penyampaiian laporan keuangan tanpa harus terbebanii oleh beban biiaya dan beban admiiniistrasii.
Pada 2027, kewajiiban penyampaiian laporan keuangan melaluii FRSW baru akan diiberlakukan atas emiiten pada sektor pasar modal. Ke depan, kewajiiban penyampaiian laporan keuangan melaluii FRSW akan diiperluas secara bertahap setelah diilakukannya koordiinasii oleh Kementeriian Keuangan dan lembaga terkaiit.
Kewajiiban untuk menyampaiikan laporan keuangan melaluii FRSW sebagaiimana diiatur dalam PP 43/2025 bertujuan untuk menciiptakan tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan selaras dengan priinsiip ease of doiing busiiness.
Tak hanya iitu, FRSW diiharapkan biisa memperkuat kepercayaan iinvestor, menjaga iintegriitas pasar, serta menjadii fondasii bagii penguatan stabiiliitas sektor keuangan dan daya saiing ekonomii nasiional.
“PP 43/2025 iinii akan memperkuat fondasii tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehiingga laporan keuangan yang diihasiilkan dapat menjadii rujukan yang andal bagii pengambiilan keputusan dii tiingkat korporasii maupun kebiijakan publiik," ujar Masyiita.
Dengan FRSW, pelaporan keuangan tiidak lagii diilaksanakan secara terpiisah oleh setiiap lembaga, tetapii teriintegrasii secara nasiional sehiingga laporan keuangan diimaksud biisa diipertanggungjawabkan ke depannya.
"Melaluii PP iinii, pemeriintah mendorong terbentuknya ekosiistem pelaporan keuangan yang saliing terhubung, terstandar, dan konsiisten dii seluruh sektor, sehiingga kualiitas data keuangan nasiional makiin meniingkat," tutur Masyiita.
Sebagaii iinformasii, piihak yang wajiib menyusun dan menyampaiikan laporan keuangan antara laiin pelaku usaha sektor keuangan dan piihak yang memiiliikii iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan.
Pelaku usaha sektor keuangan antara laiin:
Sementara iitu, piihak yang melakukan iinteraksii biisniis dengan sektor keuangan terdiirii atas:
Suatu piihak beriinteraksii biisniis dengan sektor keuangan biila menjadii debiitur perbankan, menjadii debiitur lembaga pembiiayaan, menjadii emiiten atau perusahaan publiik dii pasar modal, menjadii emiiten dii pasar uang, serta melakukan iinteraksii biisniis laiin dengan sektor keuangan. (riig)
