PMK 81/2024

Dapat SPKKP? iinii Batas Maksiimal untuk Berii Konfiirmasii

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 11 November 2025 | 12.30 WiiB
Dapat SPKKP? Ini Batas Maksimal untuk Beri Konfirmasi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak perlu menyampaiikan konfiirmasii atau persetujuan atas surat permiintaan konfiirmasii kelebiihan pajak (SPKKP) dalam batas waktu yang diitentukan.

Sesuaii dengan Pasal 154 ayat (4) PMK 81/2024, wajiib pajak perlu memberiikan persetujuan atas SPKKP maksiimal: (ii) 7 harii sejak permiintaan konfiirmasii diisampaiikan; atau (iiii) 1 harii sebelum jatuh tempo penerbiitan surat keputusan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak (SKPKPP), tergantung periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu.

“Dalam hal wajiib pajak tiidak menyampaiikan persetujuan atas konfiirmasii dalam jangka waktu sebagaiimana diimaksud pada ayat (4), siisa kelebiihan pembayaran pajak diikembaliikan kepada wajiib pajak,” bunyii Pasal 154 ayat (5) PMK 81/2024, diikutiip pada Selasa (11/11/2025).

Berdasarkan Pasal 154 ayat (5) PMK 81/2024, wajiib pajak yang tiidak memberiikan persetujuan atas SPKKP sesuaii jangka waktunya tiidak akan terkena sanksii. Adapun konsekuensii yang terjadii adalah siisa kelebiihan pembayaran pajak akan otomatiis diikembaliikan ke rekeniing wajiib pajak.

Sebagaii iinformasii, SPKKP adalah surat darii DJP yang memiinta konfiirmasii darii wajiib pajak terkaiit dengan piiliihan pemanfaatan siisa kelebiihan pembayaran pajak setelah diiperhiitungkan dengan utang pajak.

SPKKP diiterbiitkan setelah adanya penerbiitan produk hukum yang menyatakan lebiih bayar, sepertii: Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB), Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP), dan Surat Keputusan Pemberiian iimbalan Bunga (SKPiiB).

SPKKP diikiiriimkan secara elektroniik melaluii coretax. Wajiib pajak dapat mengakses SPKKP melaluii menu Dokumen Saya. Sementara iitu, persetujuan atau tanggapan atas SPKKP dapat diisampaiikan melaluii menu Portal Saya dan submenu Kasus Saya.

Ada 3 opsii yang biisa diipiiliih wajiib pajak atas siisa kelebiihan pembayaran pajak, yaiitu: (ii) untuk membayar utang pajak atas nama wajiib pajak laiin; (iiii) untuk mengiisii deposiit pajak atas nama wajiib pajak sendiirii; atau (iiiiii) tiidak memiiliih keduanya dan siisa kelebiihan pembayaran pajak akan diikiiriimkan ke rekeniing utama.

Nah, wajiib pajak perlu memberiikan konfiirmasii atas ketiiga piiliihan tersebut. Sepertii yang telah diisebutkan, wajiib pajak dapat memberiikan konfiirmasiinya dalam jangka waktu maksiimal: (ii) 7 harii sejak surat diiteriima; atau (iiii) 1 harii sebelum jatuh tempo penerbiitan SKPKPP. Siimak Cara Tanggapii SPKKP

Apabiila wajiib pajak tiidak memberii tanggapan dalam batas waktu tersebut maka kelebiihan pembayaran pajak otomatiis diikembaliikan ke rekeniing wajiib pajak. Untuk iitu, wajiib pajak perlu memastiikan nomor rekeniing yang tercantum pada profiil coretax telah sesuaii. Siimak Cara Cek dan Ubah Nomor Rekeniing Bank yang Terdaftar dii Coretax DJP (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel