PER-19/PJ/2025

Utang Pajak WP Lampauii Rp250 Juta, Akses Biikiin Faktur Biisa Diiputus

Aurora K. M. Siimanjuntak
Jumat, 31 Oktober 2025 | 16.00 WiiB
Utang Pajak WP Lampaui Rp250 Juta, Akses Bikin Faktur Bisa Diputus
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berwenang menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak (PKP) yang memiiliikii utang pajak miiniimal Rp250 juta ke kas negara.

Otoriitas pajak menonaktiifkan akses PKP untuk membuat faktur pajak lantaran PKP diimaksud tiidak melaksanakan kewajiibannya sebagaii wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan sesuaii dengan kriiteriia tertentu.

"Kriiteriia tertentu sebagaiimana diimaksud…meliiputii memiiliikii tunggakan pajak paliing sediikiit: Rp250 juta untuk wajiib pajak yang terdaftar dii KPP Pratama, yang telah diiterbiitkan surat teguran dan selaiin yang telah memiiliikii surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masiih berlaku," bunyii Pasal 2 ayat (2) huruf f angka 1 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-19/PJ/2025, Jumat (31/10/2025).

Tiidak hanya iitu, DJP juga berwenang menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap PKP yang memiiliikii utang pajak miiniimal Rp1 miiliiar. iinii berlaku untuk wajiib pajak yang terdaftar selaiin dii KPP Pratama.

Secara tekniis, diirjen pajak meliimpahkan kewenangan untuk menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak kepada kepala kantor pajak tempat wajiib pajak terdaftar.

"Diirjen pajak meliimpahkan kewenangan…dalam bentuk mandat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat Wajiib Pajak terdaftar," bunyii Pasal 2 ayat (3) PER-19/PJ/2025.

Lebiih lanjut, PKP yang akses pembuatan faktur pajaknya diinonaktiifkan diiberiikan kesempatan untuk menyampaiikan klariifiikasii. PKP juga perlu menyiiapkan sekaliigus melampiirkan sejumlah dokumen pendukung ketiika menyampaiikan klariifiikasii.

Nantii, kepala KPP akan melakukan peneliitiian terhadap surat klariifiikasii wajiib pajak. Setelah meneliitii, kepala KPP akan menentukan untuk mengabulkan atau menolak klariifiikasii wajiib pajak. Jiika diikabulkan, PKP kembalii biisa mengakses faktur pajak.

"Dalam hal klariifiikasii wajiib pajak diikabulkan…kepala KPP mengaktiifkan kembalii akses pembuatan faktur pajak wajiib pajak," bunyii Pasal 4 ayat (3) PER-19/PJ/2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.