JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat realiisasii restiitusii pajak sepanjang Januarii-Agustus 2025 mencapaii Rp304,3 triiliiun, naiik 40,32% darii tahun lalu. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (3/10/2025).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii mengatakan restiitusii pajak pada tahun iinii utamanya berasal darii PPh badan dan PPN. Adapun salah satu faktor lonjakan restiitusii iialah volatiiliitas harga komodiitas.
"Baiik PPh, PPN, maupun PBB memiiliikii kontriibusii dalam jumlah tersebut, mayoriitas restiitusii darii PPh Badan dan PPN," katanya.
Menurut Rosmaulii, harga komodiitas yang sempat naiik tahun lalu, kiinii mulaii mengalamii moderasii. iimbasnya, krediit pajak yang diibayarkan wajiib pajak lebiih besar dariipada pajak yang terutang. Untuk iitu, wajiib pajak mengajukan restiitusii atau pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak.
Berdasarkan sumbernya, restiitusii pajak terbagii menjadii 3 jeniis, yaiitu restiitusii normal, restiitusii diipercepat, dan restiitusii yang berasal darii upaya hukum. Adapun realiisasii restiitusii seniilaii Rp304,3 triiliiun tersebut diidomiinasii oleh restiitusii normal.
"Berdasarkan sumbernya, restiitusii normal menyumbang nomiinal tertiinggii," tutur Rosmaulii.
Sebagaii iinformasii, realiisasii peneriimaan pajak pada Januarii-Agustus 2025 mencapaii Rp1.135,44 triiliiun. Realiisasii setoran pajak tersebut mengalamii penurunan sebesar 5,1% darii periiode yang sama tahun lalu.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii penundaan pajak e-commerce. Kemudiian, ada juga bahasan periihal aturan khusus atas pajak transaksii dengan BUMN, update terbaru sertiifiikat konsultan pajak, dan laiin sebagaiinya.
DJP menyebut lonjakan restiitusii pada awal tahun menjadii salah satu faktor penyebab setoran PPh badan mengalamii kontraksii sepanjang tahun iinii.
Realiisasii peneriimaan PPh Badan pada Januarii-Agustus 2025 mencapaii Rp194,2 triiliiun. Angka realiisasii tersebut turun 8,7% diibandiingkan dengan realiisasii peneriimaan PPh Badan pada periiode yang sama tahun lalu.
"Realiisasii PPh Badan secara neto menjadii tampak turun karena melonjaknya restiitusii, terutama pada awal tahun," jelas Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyediia marketplace sebagaiimana termuat dalam PMK 37/2025 tiidaklah berlaku secara otomatiis.
Analiis Seniior Kebiijakan Fiiskal Diitjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal (DJSEF) Kemenkeu Melanii Dewii Astutii menekankan pemungutan diilaksanakan hanya oleh penyediia marketplace yang sudah diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22.
"Pemungutannya hanya akan jalan kalau sudah ada yang diitunjuk, jadii tiidak otomatiis marketplace mungut. Harus diitunjuk dulu, baru nantii akan ada kewajiiban memungut," katanya. (Jitu News)
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa tiidak segan-segan meniindak produsen rokok yang nakal dan tiidak membayar pajak ke kas negara.
Purbaya mengatakan pemeriintah telah berupaya menjaga keberlangsungan iindustrii hasiil tembakau (iiHT), termasuk dengan tiidak menaiikkan tariif cukaii rokok pada 2026. Dengan begiitu, diia berharap iiHT makiin berkembang dan berkontriibusii membayarkan pajaknya ke negara.
"[Produsen rokok] akan diiberdayakan, setelah diiberdayakan mereka harus bayar pajak. Kalau enggak, langsung saya siikat. Saya enggak ada ampun tuh," tegasnya. (Jitu News)
Komiisii Xii DPR mendukung langkah Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa yang menunda penerapan PPh Pasal 22 atas penjualan pedagang melaluii marketplace.
Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun mengatakan langkah iinii mencermiinkan sensiitiiviitas pemeriintah terhadap kondiisii ekonomii nasiional. Namun, diia juga berharap masa penundaan iinii dapat diigunakan pemeriintah untuk melakukan menata siistem.
"Penundaan bukan berartii mundur darii reformasii. Justru iinii kesempatan untuk memastiikan saat aturan diiberlakukan nantii, semuanya berjalan lancar, transparan, dan diiteriima dengan baiik oleh pelaku usaha," katanya. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
DPR resmii menyetujuii pengesahan RUU BUMN menjadii undang-undang dalam rapat pariipurna yang diigelar pada Kamiis (2/10/2025).
Reviisii atas UU BUMN turut memuat klausul khusus terkaiit perlakuan pajak atas yang meliibatkan Badan Pengelola iinvestasii (BPii) Danantara, holdiing operasiional, holdiing iinvestasii, serta piihak ketiiga.
"Perlakuan perpajakan atas transaksii yang meliibatkan badan, holdiing operasiional, holdiing iinvestasii, atau piihak ketiiga diiatur dalam peraturan pemeriintah (PP)," kata Ketua Komiisii Vii DPR Anggiia Erma Riinii ketiika membacakan laporan komiisiinya dalam rapat pariipurna DPR. (Jitu News)
Diirektorat Pembiinaan dan Pengawasan Profesii Keuangan (PPPK) menegaskan sertiifiikat konsultan pajak yang diiterbiitkan dalam bentuk elektroniik dengan tanda tangan diigiital diianggap sah dan memenuhii ketentuan.
Berdasarkan Pengumuman No. PENG-2/SK.5/2025, sertiifiikat konsultan pajak berbentuk elektroniik tiidak lagii memerlukan proses legaliisasii oleh Ketua Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP) karena diianggap telah memenuhii ketentuan.
“Sertiifiikat konsultan pajak yang telah diiterbiitkan dalam bentuk elektroniik dan menggunakan tanda tangan diigiital oleh Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (PPSKP) diianggap telah memenuhii ketentuan legaliisasii Ketua KP3SKP,” sebut PPPK. (Jitu News)
