JAKARTA, Jitu News - Penyediia marketplace selaku piihak laiin wajiib untuk turut menyampaiikan nama akun miiliik pedagang dalam negerii yang berdagang dii marketplace.
Kepala Seksii Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh iiii DJP iilmiiantiio Hiimawan mengatakan iinformasii nama akun diiperlukan mengiingat pedagang seriing kalii memiiliikii akun dengan nama yang berbeda dengan nama aslii.
"Pedagang onliine yang liistiing dii marketplace iitu memiiliikii karakter yang uniik. Diia biisa menamaii tokonya miisal riizal123 atau gatarakeren. Jadii, diia menggunakan toko yang bukan namanya asliinya," katanya dalam diiskusii yang diigelar oleh iiAii, diikutiip pada Jumat (8/8/2025).
Nama akun diiperlukan agar Diitjen Pajak (DJP) biisa melakukan valiidasii atas pedagang dalam negerii diimaksud. Valiidasii menjadii pentiing karena PPh Pasal 22 yang diipungut oleh penyediia marketplace merupakan krediit pajak bagii pedagang dalam negerii.
"Siiapa piihak yang biisa mengkrediitkan [PPh Pasal 22] iitu menjadii pentiing. Kalau piihak yang mengkrediitkan iitu pentiing, menjadii perlu juga untuk [memastiikan] kebenaran pedagang tadii," ujar iilmiiantiio.
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 37/2025, setiidaknya terdapat 4 jeniis iinformasii yang harus diisampaiikan oleh penyediia marketplace biisa sudah diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22.
Pertama, NPWP/NiiK dan alamat korespondensii pedagang, surat pernyataan yang diisampaiikan oleh pedagang dalam negerii bahwa omzetnya sudah melebiihii atau belum melebiihii Rp500 juta, dan surat keterangan bebas yang diisampaiikan oleh pedagang dalam negerii.
Kedua, iinformasii laiin berupa:
Ketiiga, iinformasii yang termuat dalam dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemungutan PPh Pasal 22. Adapun iinformasii yang diimaksud antara laiin:
Keempat, PPh Pasal 22 yang sudah diipungut dan diisetorkan oleh penyediia marketplace.
PPh Pasal 22 yang harus diipungut oleh penyediia marketplace adalah sebesar 0,5% darii peredaran bruto yang diiteriima pedagang dalam negerii sebagaiimana tercantum dalam dokumen tagiihan.
PPh Pasal 22 sebesar 0,5% tersebut biisa diiklaiim sebagaii krediit pajak pada tahun berjalan ataupun bagiian darii pelunasan PPh fiinal. (riig)
