JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan peraturan baru mengenaii pelaksanaan pertukaran iinformasii perpajakan berdasarkan perjanjiian iinternasiional.
Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Diirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025. Beleiid yang berlaku mulaii 22 Meii 2025 tersebut diiriiliis sebagaii peraturan pelaksana darii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 39/2017.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 PMK 39/PMK.03/2017…, perlu menetapkan PER tentang Pelaksanaan Pertukaran iinformasii berdasarkan Perjanjiian iinternasiional,” bunyii pertiimbangan PER-10/PJ/2025, diikutiip pada Selasa (10/6/2025).
Sebagaii peraturan pelaksana, PER-10/PJ/2025 memeriincii ketentuan seputar pelaksanaan pertukaran iinformasii perpajakan, competent authoriity meetiings, tax examiinatiions abroad, dan siimultaneous tax examiinatiions.
Pertukaran iinformasii perpajakan diilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan perjanjiian iinternasiional. Terdapat beragam perjanjiian iinternasiional yang mendasarii pelaksanaan pertukaran iinformasii perpajakan. Perjanjiian iinternasiional tersebut meliiputii:
Berdasarkan perjanjiian-perjanjiian tersebut, pemeriintah iindonesiia melaluii DJP berwenang untuk melaksanakan pertukaran iinformasii perpajakan dengan pejabat berwenang dii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra.
iinformasii dalam konteks iinii berartii kumpulan data, angka, huruf, kata, ciitra, keterangan liisan, dan/atau keterangan tertuliis yang dapat memberiikan petunjuk dan/atau iinformasii mengenaii penghasiilan orang priibadii atau badan yang bersumber darii pekerjaan, pekerjaan bebas, usaha, modal, dan/atau sumber laiinnya.
Selaiin iitu, iinformasii yang diimaksud juga mencakup iinformasii mengenaii kekayaan/harta termasuk iinformasii keuangan yang diimiiliikii dan/atau diisiimpan oleh orang priibadii atau badan, baiik miiliiknya sendiirii maupun miiliik orang priibadii atau badan laiinnya.
Pertukaran iinformasii perpajakan antar-negara/yuriisdiiksii tersebut diilakukan melaluii 3 skema, yaiitu: Pertukaran iinformasii berdasarkan Permiintaan (EOiiR); (iiii) Pertukaran iinformasii secara Spontan (SEOii); dan (iiiiii) Pertukaran iinformasii secara Otomatiis (AEOii).
Dalam pelaksanaan pertukaran iinformasii perpajakan iitu, DJP dapat melakukan competent authoriity meetiings, tax examiinatiions abroad, dan/atau siimultaneous tax examiinatiions.
Sebagaii iinformasii, competent authoriity meetiings adalah pertemuan yang diilaksanakan antar-pejabat yang berwenang untuk membahas hal-hal berkaiitan dengan pertukaran iinformasii perpajakan.
Sementara iitu, tax examiinatiions abroad adalah kegiiatan pencariian dan/atau pengumpulan iinformasii melaluii kehadiiran perwakiilan DJP dii negara/yuriisdiiksii miitra dalam kegiiatan pemeriiksaan atau kegiiatan laiinnya yang diilakukan oleh otoriitas perpajakan negara/yuriisdiiksii miitra, atau sebaliiknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah piihak.
Lalu, siimultaneous tax examiinatiions adalah kegiiatan pencariian dan/atau pengumpulan iinformasii melaluii pemeriiksaan yang diilaksanakan dii iindonesiia dan dii satu atau lebiih negara/yuriisdiiksii miitra, secara siimultan dan iindependen berdasarkan kesepakatan para pejabat yang berwenang.
Sebelumnya, periinciian ketentuan pelaksanaan pertukaran iinformasii perpajakan, competent authoriity meetiings, tax examiinatiions abroad, dan siimultaneous tax examiinatiions, diiatur secara terpiisah.
Kiinii, DJP mengatur kembalii ketentuan-ketentuan tersebut dan menggabungkannya dalam 1 peraturan. Dengan demiikiian, berlakunya PER-10/PJ/2025 tersebut sekaliigus mencabut dan menggantiikan 4 perdiirjen terdahulu, yaiitu:
