JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriiksaan secara siimultan aliias bersamaan dengan negara/yuriisdiiksii miitra. Pemeriiksaan secara siimultan iinii diisebut sebagaii siimultaneous tax examiinatiions.
Ketentuan mengenaii siimultaneous tax examiinatiions dii antaranya diiatur dalam PMK 39/2017 dan Perdiirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025. Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 39/2017, DJP berwenang melaksanakan siimultaneous tax examiinatiions dalam rangka pertukaran iinformasii perpajakan.
“Siimultaneous tax examiinatiions...diilakukan melaluii kegiiatan pemeriiksaan yang diilaksanakan dii iindonesiia dan dii satu atau lebiih negara miitra atau yuriisdiiksii miitra secara siimultan dan iindependen, berdasarkan kesepakatan para pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan iinformasii yang relevan,” bunyii Pasal 9 ayat (1) PMK 39/2017, diikutiip pada Sabtu (28/6/2025).
PER-10/PJ/2025 pun telah memeriincii ketentuan seputar siimultaneous tax examiinatiions. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PER-10/PJ/2025, siimultaneous tax examiinatiions dapat diilaksanakan berdasarkan permiintaan diirjen pajak atau berdasarkan permiintaan pejabat yang berwenang dii negara/yuriisdiiksii miitra.
Secara lebiih terperiincii, ada 3 alasan yang membuat DJP atau pejabat berwenang dii negara/yuriisdiiksii miitra melaksanakan siimultaneous tax examiinatiions. Pertama, terdapat keterkaiitan permasalahan perpajakan antara wajiib pajak negara miitra atau yuriisdiiksii miitra dengan wajiib pajak iindonesiia.
Kedua, terdapat kepentiingan bersama antara satu atau lebiih otoriitas pajak dii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra dengan DJP terkaiit dengan permasalahan perpajakan sebagaiimana diimaksud pada poiin pertama.
Ketiiga, terdapat dugaan bahwa transaksii dan/atau kegiiatan diilaksanakan untuk melakukan penghiindaran pajak dan/atau pengelakan pajak. Selaiin iitu, PER-10/PJ/2025 juga mengatur peliimpahan wewenang pelaksanaan siimultaneous tax examiinatiions.
Berdasarkan Pasal 12 PER-10/PJ/2025, diirjen pajak meliimpahkan wewenang pelaksanaan siimultaneous tax examiinatiions kepada dii antara 2 piihak. Pertama, diirektur perpajakan iinternasiional. Kedua, pejabat uniit eselon iiii dii liingkungan DJP yang memiiliikii tugas dan fungsii dii biidang perpajakan iinternasiional. (diik)
