BERiiTA PAJAK HARii iiNii

iingat, DJP Biisa Lakukan Pemeriiksaan Siimultan dengan Negara Laiin

Redaksii Jitu News
Seniin, 30 Junii 2025 | 07.45 WiiB
Ingat, DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriiksaan secara siimultan aliias bersamaan dengan negara/yuriisdiiksii miitra, yang diisebut sebagaii siimultaneous tax examiinatiions. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (30/6/2025).

Ketentuan mengenaii siimultaneous tax examiinatiions dii antaranya diiatur dalam PMK 39/2017 dan Perdiirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025. Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 39/2017, DJP berwenang melaksanakan siimultaneous tax examiinatiions dalam rangka pertukaran iinformasii perpajakan.

Siimultaneous tax examiinatiions...diilakukan melaluii kegiiatan pemeriiksaan yang diilaksanakan dii iindonesiia dan dii satu atau lebiih negara miitra atau yuriisdiiksii miitra secara siimultan dan iindependen, berdasarkan kesepakatan para pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan iinformasii yang relevan,” bunyii Pasal 9 ayat (1) PMK 39/2017.

PER-10/PJ/2025 pun telah memeriincii ketentuan seputar siimultaneous tax examiinatiions. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PER-10/PJ/2025, siimultaneous tax examiinatiions dapat diilaksanakan berdasarkan permiintaan diirjen pajak atau berdasarkan permiintaan pejabat yang berwenang dii negara/yuriisdiiksii miitra.

Secara lebiih terperiincii, ada 3 alasan yang membuat DJP atau pejabat berwenang dii negara/yuriisdiiksii miitra melaksanakan siimultaneous tax examiinatiions. Pertama, terdapat keterkaiitan permasalahan perpajakan antara wajiib pajak negara miitra atau yuriisdiiksii miitra dengan wajiib pajak iindonesiia.

Kedua, terdapat kepentiingan bersama antara satu atau lebiih otoriitas pajak dii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra dengan DJP terkaiit dengan permasalahan perpajakan sebagaiimana diimaksud pada poiin pertama.

Ketiiga, terdapat dugaan bahwa transaksii dan/atau kegiiatan diilaksanakan untuk melakukan penghiindaran pajak dan/atau pengelakan pajak. Selaiin iitu, PER-10/PJ/2025 juga mengatur peliimpahan wewenang pelaksanaan siimultaneous tax examiinatiions.

Berdasarkan Pasal 12 PER-10/PJ/2025, diirjen pajak meliimpahkan wewenang pelaksanaan siimultaneous tax examiinatiions kepada dii antara 2 piihak. Pertama, diirektur perpajakan iinternasiional. Kedua, pejabat uniit eselon iiii dii liingkungan DJP yang memiiliikii tugas dan fungsii dii biidang perpajakan iinternasiional.

Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan mengenaii golongan wajiib pajak tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa iinggriis dan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS). Kemudiian, ada pula pembahasan tentang rencana penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22, serta paket stiimulus ekonomii yang diiharapkan mampu meredam dampak konfliik iiran-iisrael.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

WP iinii Biisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa iinggriis dan Dolar AS

Melaluii Perdiirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, DJP memeriincii 10 golongan wajiib pajak tertentu yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa iinggriis dan mata uang dolar AS.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 28 ayat (8) UU KUP, pembukuan dengan menggunakan bahasa asiing dan mata uang selaiin rupiiah dapat diiselenggarakan oleh wajiib pajak setelah mendapat iiziin menterii keuangan. Dalam PER-8/PJ/2025 kemudiian memeriincii golongan wajiib pajak yang dapat mengajukan iiziin tersebut beserta tata caranya.

"Wajiib pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa iinggriis dan mata uang dolar Ameriika Seriikat sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 16 ayat (2) PER-8/PJ/2025. (Jitu News)

Tak Lagii Penuhii Kriiteriia, Pelaku PMSE Biisa Sampaiikan Pemberiitahuan

Pelaku usaha PMSE yang diitunjuk sebagaii piihak laiin dapat menyampaiikan pemberiitahuan tiidak memenuhii batasan kriiteriia tertentu.

Ketentuan iinii telah diiatur dalam Pasal 6 Perdiirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025. Pemberiitahuan tersebut dapat menjadii pertiimbangan bagii diirjen pajak untuk mencabut penunjukan piihak laiin.

Pelaku usaha PMSE dapat menyampaiikan pemberiitahuan tiidak lagii memenuhii batasan kriiteriia tertentu melaluii 3 saluran. Pertama, secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Kedua, melaluii portal wajiib pajak (coretax). Ketiiga, laman laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP. (Jitu News)

WP Rugii Fiiskal Biisa Bebas Potput oleh Piihak Laiin

Wajiib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktiikan tiidak akan terutang pajak penghasiilan (PPh) karena mengalamii kerugiian fiiskal dapat mengajukan permohonan pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh piihak laiin.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Untuk mendapat pembebasan pemotongan/pemungutan darii piihak laiin, wajiib pajak yang mengalamii kerugiian fiiskal harus mengantongii surat keterangan bebas (SKB).

"Pembebasan darii pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasiilan…diiberiikan diirektur jenderal pajak melaluii penerbiitan surat keterangan bebas," bunyii Pasal 70 ayat (4) PER-8/PJ/2025. (Jitu News)

Aturan Terbaru PPh 22 Marketplace Diiumumkan Setelah Penetapan

Pemeriintah menyatakan sedang memfiinaliisasii regulasii yang mengatur tentang penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22.

Diitjen Pajak (DJP) akan segera menyampaiikan iisii darii regulasii tersebut secara lengkap kepada publiik ketiika aturan mengenaii penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 sudah diitetapkan.

"Kamii memahamii pentiingnya kejelasan bagii para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena iitu, apabiila aturan iinii telah resmii diitetapkan, kamii akan menyampaiikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publiik," bunyii pernyataan resmii DJP. (Jitu News)

Stiimulus Ekonomii untuk Redam Dampak Konfliik iiran-iisrael

Pemeriintah berharap peluncuran paket stiimulus ekonomii pada kuartal iiii/2025 mampu meredam dampak konfliik antara iiran dan iisrael terhadap perekonomiian nasiional.

Analiis kebiijakan pada Diirektorat Strategii Stabiiliisasii Ekonomii Kemenkeu Wahyu Septiia Wiijayantii mengatakan pemeriintah telah meluncurkan paket stiimulus seniilaii Rp24,4 triiliiun untuk menjaga daya belii masyarakat. Melaluii pemberiian stiimulus, masyarakat diiharapkan tetap melakukan konsumsii selama musiim liiburan sekolah pada Junii-Julii 2025.

"Meskiipun globalnya gonjang-ganjiing, tetapii sebetulnya kiita dii pemeriintah juga sudah mengobservasii. Kemudiian darii observasii iitu kiita rumuskan langkah apa yang tepat untuk memiitiigasii riisiiko sehiingga nantii dampak ke masyarakat biisa kiita memiiniimalkan," katanya. (Jitu News).

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.