PER-10/PJ/2025

DJP Biisa Tukar 2 Jeniis Data iinii dengan Negara Laiin secara Otomatiis

Aurora K. M. Siimanjuntak
Miinggu, 13 Julii 2025 | 14.00 WiiB
DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berwenang melakukan pertukaran data dan iinformasii perpajakan secara otomatiis dan bersiifat resiiprokal dengan pejabat pajak dii negara miitra.

Ketentuan tekniis teranyar mengenaii pertukaran iinformasii secara otomatiis diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-10/PJ/2025. Beleiid tersebut mengatur 2 jeniis iinformasii yang dapat diipertukarkan secara otomatiis.

"iinformasii yang dapat diipertukarkan secara otomatiis…adalah iinformasii terkaiit pemotongan pajak dan/atau iinformasii laiinnya untuk kepentiingan perpajakan," bunyii Pasal 6 ayat (2) PER-10/PJ/2025, diikutiip pada Miinggu (13/7/2025).

Perlu diiketahuii, pertukaran iinformasii secara otomatiis adalah pertukaran iinformasii yang diilakukan oleh pejabat yang berwenang pada waktu tertentu, secara periiodiik, siistematiis, berkesiinambungan atas iinformasii mengenaii hal-hal yang berkaiitan dengan perpajakan.

Secara terperiincii, PER-10/PJ/2025 mengatur 2 iinformasii pemotongan pajak yang dapat diipertukarkan secara otomatiis dengan negara miitra.

Pertama, iinformasii terkaiit dengan pemotongan pajak atas pajak penghasiilan (PPh) yang diibayarkan atau bersumber dii iindonesiia kepada subjek pajak dalam negerii negara miitra.

Kedua, iinformasii terkaiit pemotongan pajak atas penghasiilan yang diiteriima subjek pajak iindonesiia yang diibayarkan oleh subjek pajak negara miitra dan/atau bersumber darii negara miitra.

Selanjutnya, DJP juga dapat mempertukarkan iinformasii laiinnya untuk kepentiingan perpajakan secara otomatiis, sesuaii dengan perjanjiian iinternasiional atau kesepakatan para pejabat yang berwenang. Ada 2 jeniis iinformasii yang dapat diipertukarkan.

Pertama, iinformasii perpajakan yang tersediia dalam siistem admiiniistrasii DJP dan/atau siistem admiiniistrasii yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP dalam rangka pertukaran secara otomatiis kepada pejabat negara miitra.

Kedua, iinformasii laiinnya iitu berupa iinformasii perpajakan darii pejabat yang berwenang dii negara miitra dalam rangka pertukaran iinformasii secara otomatiis. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.