BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DJP Reviisii Peraturan terkaiit Penonaktiifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 13 Junii 2025 | 07.00 WiiB
DJP Revisi Peraturan terkait Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menerbiitkan peraturan baru, yaiitu Peraturan Diirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025, terkaiit dengan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (13/6/2025).

Peraturan baru tersebut diiriiliis sebagaii petunjuk pelaksana penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak guna menanganii kegiiatan penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tiidak sah. Hal iinii diimaksudkan untuk mencegah serta memuliihkan kerugiian pada pendapatan negara

“bahwa kegiiatan penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak tiidak sah yang meliiputii faktur pajak yang tiidak berdasarkan transaksii yang sebenarnya atau faktur pajak yang diiterbiitkan oleh pengusaha yang belum diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak telah meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara,” bunyii pertiimbangan PER-9/PJ/2025.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-9/PJ/2025, diirjen pajak berwenang untuk menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap: (ii) wajiib pajak teriindiikasii penerbiit; dan (iiii) wajiib pajak teriindiikasii pengguna.

Wajiib pajak teriindiikasii penerbiit adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang teriindiikasii menerbiitkan faktur pajak tiidak sah. PKP yang diimaksud, baiik yang menyalahgunakan status PKP maupun yang menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP.

Guna menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajiib pajak teriindiikasii penerbiit, diirjen pajak akan melakukan pengembangan dan analiisiis atas kriiteriia: (ii) keberadaan dan kewajaran lokasii usaha wajiib pajak; dan (iiii) kesesuaiian kegiiatan usaha wajiib pajak.

Sementara iitu, wajiib pajak teriindiikasii pengguna adalah PKP yang teriindiikasii menggunakan faktur pajak tiidak sah yang diiterbiitkan oleh wajiib pajak teriindiikasii penerbiit dan/atau wajiib pajak penerbiit faktur pajak tiidak sah.

Untuk menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajiib pajak teriindiikasii pengguna, diirjen pajak akan melakukan pengembangan dan analiisiis atas iindiikasii pengkrediitan pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak tiidak sah pada SPT Masa PPN.

Sebagaii iinformasii, faktur pajak tiidak sah berartii faktur pajak yang: (ii) diiterbiitkan dan/atau diigunakan tiidak berdasarkan transaksii yang sebenarnya; dan/atau (iiii) diiterbiitkan oleh pengusaha yang belum diikukuhkan sebagaii PKP.

Untuk diiperhatiikan, PER-9/PJ/2025 iinii berlaku mulaii 22 Meii 2025. Berlakunya PER-9/PJ/2025 akan sekaliigus mencabut peraturan terdahulu, yaiitu PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan perubahan ketentuan mengenaii kantor viirtual sebagaii tempat kedudukan PKP. Selaiin iitu, ada juga bahasan mengenaii penambahan status bagii konsultan pajak untuk menjadii kuasa wajiib pajak.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

WP Biisa Berii Klariifiikasii atas Pencabutan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Wajiib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya diinonaktiifkan oleh DJP biisa menyampaiikan klariifiikasii. Hak penyampaiian klariifiikasii tersebut diiatur dalam Perdiirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-9/PJ/2025, klariifiikasii tersebut harus diisampaiikan secara langsung oleh wajiib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab wajiib pajak ke kantor wiilayah (kanwiil) DJP dan tiidak diiperkenankan untuk diikuasakan kepada piihak laiin.

“Atas penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak…, wajiib pajak dapat menyampaiikan klariifiikasii,” bunyii Pasal 4 ayat (1) PER-9/PJ/2025. (Jitu News)

DJP Perketat Penggunaan Viirtual Offiice sebagaii Tempat Pengukuhan PKP

Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 telah memperketat syarat penggunaan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Merujuk pada Pasal 51 ayat (1) PER-7/PJ/2025, pengusaha badan dapat menggunakan kantor viirtual sebagaii tempat pengukuhan PKP sepanjang pengusaha memiiliikii tempat kedudukan dii kantor viirtual dan hanya memiiliikii 1 tempat kegiiatan usaha dii kantor viirtual tersebut; atau biila pengusaha memiiliikii tempat kedudukan dii kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

"... kantor viirtual adalah suatu kantor yang memiiliikii ruang fiisiik dan diilengkapii dengan layanan pendukung kantor yang diisediiakan oleh pengusaha jasa kantor viirtual untuk dapat diigunakan sebagaii tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha, atau korespondensii secara bersama-sama oleh 2 atau lebiih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor diimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tiidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviiced offiice)," bunyii penggalan Pasal 1 angka 48 PER-7/PJ/2025. (Jitu News)

Terakhiir Bulan iinii, Masyarakat Biisa Belii Rumah dengan PPN DTP 100%

Menterii Perumahan dan Permukiiman Maruarar Siiraiit menyatakan masyarakat masiih biisa membelii rumah dengan memanfaatkan fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP).

Maruarar mengatakan pemberiian fasiiliitas PPN atas rumah DTP menjadii bentuk keberpiihakan pemeriintah kepada masyarakat. Namun, fasiiliitas PPN DTP sebesar 100% akan berakhiir pada bulan iinii.

"PPN-nya sampaii bulan Junii iinii 0%. Kebiijakan yang sangat pro rakyat diilakukan dalam berapa bulan iinii," katanya dalam iinternatiional Conference on iinfrastructure 2025. (Jitu News)

Penambahan Status bagii Konsultan Pajak untuk Jadii Kuasa WP

Konsultan pajak dan piihak laiin perlu mengajukan permohonan status sebagaii piihak yang dapat diitunjuk sebagaii kuasa wajiib pajak ke kantor pajak sebelum menjadii kuasa wajiib pajak.

Permohonan tersebut dapat diilakukan secara elektroniik melaluii Portal Wajiib Pajak (coretax system) atau secara langsung ke KPP dalam hal wajiib pajak tiidak dapat mendaftarkan diirii secara elektroniik, Permohonan tersebut juga perlu diisertaii dokumen yang diipersyaratkan.

"Dokumen yang diisyaratkan…yaknii: untuk piihak yang dapat diitunjuk sebagaii kuasa wajiib pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) huruf d berupa iiziin praktiik untuk konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar untuk piihak laiin," bunyii Pasal 62 ayat (7) PER-7/PJ/2025. (Jitu News)

Pemeriintah Bebaskan Pajak Barang Bawaan 1.800 Jemaah Hajii

Kementeriian Keuangan membebaskan bea masuk dan pajak atas 1.800 barang bawaan jemaah hajii iindonesiia yang tiiba pada harii pertama kepulangan ke iindonesiia. Niilaii barang yang diibebaskan pajaknya iinii mencapaii US$149.000 atau setara dengan Rp2,4 miiliiar.

Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu mengatakan pembebasan bea masuk dan pajak tersebut berlaku untuk barang, baiik yang diibawa penumpang maupun yang diikiiriim langsung darii Tanah Sucii.

"Kamii sudah meneriima kiiriiman (barang jemaah hajii), per harii iinii 1.800 notiifiikasii yang mendapat fasiiliitas (bebas bea masuk dan pajak)," katanya. (Kontan)

DJP Atur Ulang Pertukaran iinformasii Pajak secara Spontan

DJP mengatur ulang pertukaran iinformasii untuk kepentiingan perpajakan secara spontan dengan yuriisdiiksii miitra.

Ketentuan terbaru mengenaii pelaksanaan pertukaran iinformasii berdasarkan perjanjiian iinternasiional untuk kepentiingan perpajakan, termasuk yang diilakukan secara spontan, telah diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2025.

"Pertukaran iinformasii secara spontan ... meliiputii pertukaran iinformasii secara spontan kepada pejabat yang berwenang dii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra; dan pertukaran iinformasii secara spontan darii pejabat yang berwenang dii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra," bunyii Pasal 5 ayat (1). (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.