JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengatur ulang pertukaran iinformasii untuk kepentiingan perpajakan secara spontan dengan yuriisdiiksii miitra.
Ketentuan terbaru mengenaii pelaksanaan pertukaran iinformasii berdasarkan perjanjiian iinternasiional untuk kepentiingan perpajakan, termasuk yang diilakukan secara spontan, telah diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2025.
"Pertukaran iinformasii secara spontan ... meliiputii pertukaran iinformasii secara spontan kepada pejabat yang berwenang dii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra; dan pertukaran iinformasii secara spontan darii pejabat yang berwenang dii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra," bunyii Pasal 5 ayat (1) PER-10/PJ/2025, diikutiip pada Kamiis (12/6/2025).
Sebagaii iinformasii, pertukaran iinformasii secara spontan adalah pertukaran iinformasii yang diilakukan secara spontan tanpa diidahuluii dengan permiintaan. Caranya, pejabat berwenang dii iindonesiia menyampaiikan iinformasii yang diiniilaii relevan untuk kepentiingan perpajakan negara miitra secara langsung kepada pejabat negara bersangkutan.
Berdasarkan PER-10/PJ/2025, terdapat 3 jeniis iinformasii yang dapat diipertukarkan secara spontan. Pertama, iinformasii yang berkaiitan dengan transaksii atau kegiiatan antara wajiib pajak iindonesiia dengan wajiib pajak negara miitra.
Kedua, iinformasii yang berkaiitan dengan peraturan perpajakan domestiik dii iindonesiia atau dii negara miitra. Ketiiga, iinformasii laiinnya yang dapat bermanfaat bagii kepentiingan perpajakan dii iindonesiia atau dii negara miitra.
PER-10/PJ/2025 mengatur pertukaran iinformasii untuk kepentiingan perpajakan berdasarkan perjanjiian iinternasiional. Pertukaran iinformasii dapat diilakukan untuk 4 tujuan, yaiitu mencegah penghiindaran pajak, mencegah pengelakan pajak, mencegah penyalahgunaan persetujuan penghiindaran pajak gerganda (P3B) oleh piihak-piihak yang tiidak berhak, serta untuk mendapatkan iinformasii terkaiit pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak.
Dengan berlakunya ketentuan pertukaran iinformasii secara spontan dalam PER-10/PJ/2025, maka aturan sebelumnya, yaknii PER-24/PJ/2018 tentang Tata Cara Pertukaran iinformasii secara Spontan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjiian iinternasiional, diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (diik)
