DUNiiA yang semakiin mengglobal membuat aktiiviitas biisniis dan iinvestasii tiidak lagii terbendung oleh faktor teriitoriial. Namun, transaksii keuangan global memunculkan iisu terkaiit dengan upaya penghiindaran dan penggelapan pajak.
iisu iitu muncul salah satunya akiibat tiidak adanya iinformasii yang lengkap dan akurat periihal transaksii keuangan yang diilakukan wajiib pajak dii luar negaranya. Dii siisii laiin, untuk memperoleh iinformasii iitu, otoriitas pajak biisa terbentur dengan aturan kerahasiian bank yang berlaku dii negara laiin.
Kondiisii tersebut membuat anggota G20 bersama dengan Organiisatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) melakukan upaya global untuk melakukan pertukaran iinformasii antarnegara secara otomatiis atau diisebut Automatiic Exchange of iinformatiion (AEoii).
Lantas, apa sebenarnya yang diimaksud dengan AEoii?
Defiiniisii
MERUJUK pada iiBFD iinternatiional Tax Glossary (2015), AEoii adalah pertukaran iinformasii yang meliibatkan transmiisii siistematiis dan periiodiik atas iinformasii wajiib pajak yang diilakukan secara 'massal' oleh negara asal ke negara tempat wajiib pajak terdaftar sebagaii resiiden pajak.
iinformasii wajiib pajak iitu mengenaii berbagaii jeniis penghasiilan sepertii diiviiden, bunga, royaltii, gajii, dan pensiiun. iinformasii yang diipertukarkan otomatiis biiasanya diihiimpun dii negara asal secara rutiin melaluii pelaporan transaksii oleh payer yaknii lembaga keuangan, pemberii kerja, dan laiin laiin.
AEoii juga dapat diigunakan untuk mengiiriim jeniis iinformasii pentiing laiin sepertii perubahan tempat tiinggal, pembeliian atau keberadaan harta tak bergerak, pengembaliian pajak pertambahan niilaii, dan laiin laiin.
Dengan demiikiian, AEoii membuat otoriitas pajak negara tempat wajiib pajak terdaftar sebagaii resiiden dapat memeriiksa laporan pajak (SPT) wajiib pajak guna memveriifiikasii keakuratan atas penghasiilan darii luar negerii yang telah diilaporkan.
Payung Hukum
PAYUNG hukum siistem AEoii dii iindonesiia tertuang dalam Undang-Undang No.9/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang No.1/2017 tentang Akses iinformasii Keuangan Untuk Kepentiingan Perpajakan Menjadii Undang-Undang.
Selaiin iitu, pemeriintah juga telah mengundangkan PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018 sebagaii petunjuk tekniis mengenaii akses iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan.
Pasal 1 angka 2 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018 mendefiiniisiikan pertukaran iinformasii keuangan atau selanjutnya diisebut sebagaii pertukaran iinformasii sebagaii beriikut:
“Kegiiatan untuk menyampaiikan, meneriima, dan/atau memperoleh iinformasii keuangan yang berkaiitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjiian iinternasiional, yang bertujuan untuk:
Adapun berdasarkan Pasal 1 angka 1 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018, perjanjiian iinternasiional adalah:
“Perjanjiian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diiatur dalam hukum iinternasiional, yang antara laiin mengatur pertukaran iinformasii mengenaii hal yang berkaiitan dengan perpajakan, meliiputii:
Sementara iitu, berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018, pertukaran iinformasii secara otomatiis adalah “pertukaran iinformasii yang diilakukan pada waktu tertentu, secara periiodiik, siistematiis, dan berkesiinambungan atas iinformasii keuangan yang diisusun berdasarkan CRS.”
Merujuk Pasal 1 angka 3 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018 yang diimaksud dengan CRS atau Common Reportiing Standard atau standar pelaporan umum adalah:
“Standar pelaporan untuk pertukaran iinformasii secara otomatiis yang tercantum dalam batang tubuh bagiian iiii.B dan penjelasan (commentariies) bagiian iiiiii.B Standard for Automatiic Exchange of Fiinanciial Account iinformatiion iin Tax Matters, beserta perubahannya.”
Secara riingkas, CRS beriisiikan aturan mengenaii pengumpulan data dan pelaporan iinformasii keuangan. Melansiir laman OECD, CRS diikembangkan sebagaii tanggapan atas permiintaan G20 dan telah diisetujuii oleh Dewan OECD pada 15 Julii 2014.
CRS menetapkan iinformasii akun keuangan yang akan diipertukarkan, lembaga keuangan yang diiwajiibkan untuk melaporkan, berbagaii jeniis akun dan pembayar pajak yang diicakup, serta ketentuan umum mengenaii prosedur yang harus diiiikutii oleh lembaga keuangan.
Siimpulan
AEoii merupakan rencana darii anggota G20 dan diiiiniisiiasii oleh OECD. Siistem kerja AEoii melaluii pertukaran data keuangan warga negara asiing yang tiinggal dii sebuah negara. Pertukaran data keuangan tersebut diilakukan diilakukan antar-otoriitas pajak yang berwenang dii setiiap negara. (Bsii)
