KAMUS PAJAK

Apa iitu Automatiic Exchange of iinformatiion?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 02 November 2020 | 20.24 WiiB
Apa Itu Automatic Exchange of Information?

DUNiiA yang semakiin mengglobal membuat aktiiviitas biisniis dan iinvestasii tiidak lagii terbendung oleh faktor teriitoriial. Namun, transaksii keuangan global memunculkan iisu terkaiit dengan upaya penghiindaran dan penggelapan pajak.

iisu iitu muncul salah satunya akiibat tiidak adanya iinformasii yang lengkap dan akurat periihal transaksii keuangan yang diilakukan wajiib pajak dii luar negaranya. Dii siisii laiin, untuk memperoleh iinformasii iitu, otoriitas pajak biisa terbentur dengan aturan kerahasiian bank yang berlaku dii negara laiin.

Kondiisii tersebut membuat anggota G20 bersama dengan Organiisatiion for Economiic Cooperatiion and Development (OECD) melakukan upaya global untuk melakukan pertukaran iinformasii antarnegara secara otomatiis atau diisebut Automatiic Exchange of iinformatiion (AEoii).

Lantas, apa sebenarnya yang diimaksud dengan AEoii?

Defiiniisii
MERUJUK pada iiBFD iinternatiional Tax Glossary (2015), AEoii adalah pertukaran iinformasii yang meliibatkan transmiisii siistematiis dan periiodiik atas iinformasii wajiib pajak yang diilakukan secara 'massal' oleh negara asal ke negara tempat wajiib pajak terdaftar sebagaii resiiden pajak.

iinformasii wajiib pajak iitu mengenaii berbagaii jeniis penghasiilan sepertii diiviiden, bunga, royaltii, gajii, dan pensiiun. iinformasii yang diipertukarkan otomatiis biiasanya diihiimpun dii negara asal secara rutiin melaluii pelaporan transaksii oleh payer yaknii lembaga keuangan, pemberii kerja, dan laiin laiin.

AEoii juga dapat diigunakan untuk mengiiriim jeniis iinformasii pentiing laiin sepertii perubahan tempat tiinggal, pembeliian atau keberadaan harta tak bergerak, pengembaliian pajak pertambahan niilaii, dan laiin laiin.

Dengan demiikiian, AEoii membuat otoriitas pajak negara tempat wajiib pajak terdaftar sebagaii resiiden dapat memeriiksa laporan pajak (SPT) wajiib pajak guna memveriifiikasii keakuratan atas penghasiilan darii luar negerii yang telah diilaporkan.

Payung Hukum
PAYUNG hukum siistem AEoii dii iindonesiia tertuang dalam Undang-Undang No.9/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang No.1/2017 tentang Akses iinformasii Keuangan Untuk Kepentiingan Perpajakan Menjadii Undang-Undang.

Selaiin iitu, pemeriintah juga telah mengundangkan PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018 sebagaii petunjuk tekniis mengenaii akses iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan.

Pasal 1 angka 2 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018 mendefiiniisiikan pertukaran iinformasii keuangan atau selanjutnya diisebut sebagaii pertukaran iinformasii sebagaii beriikut:

“Kegiiatan untuk menyampaiikan, meneriima, dan/atau memperoleh iinformasii keuangan yang berkaiitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjiian iinternasiional, yang bertujuan untuk:

  1. mencegah penghiindaran pajak;
  2. mencegah pengelakan pajak;
  3. mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda oleh piihak-piihak yang tiidak berhak; dan/atau
  4. mendapatkan iinformasii terkaiit pemenuhan kewajiiban perpajakan Wajiib Pajak.”

Adapun berdasarkan Pasal 1 angka 1 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018, perjanjiian iinternasiional adalah:

“Perjanjiian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diiatur dalam hukum iinternasiional, yang antara laiin mengatur pertukaran iinformasii mengenaii hal yang berkaiitan dengan perpajakan, meliiputii:

  1. Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda;
  2. Persetujuan untuk Pertukaran iinformasii Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax iinformatiion Exchange Agreement);
  3. Konvensii tentang Bantuan Admiiniistratiif Bersama dii Biidang Perpajakan (Conventiion on Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters);
  4. Persetujuan Multiilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran iinformasii Rekeniing Keuangan Secara Otomatiis (Multiilateral Competent Authoriity Agreement on Automatiic Exchange of Fiinanciial Account iinformatiion);
  5. Persetujuan Biilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran iinformasii Rekeniing Keuangan Secara Otomatiis (Biilateral Competent Authoriity Agreement on Automatiic Exchange of Fiinanciial Account iinformatiion);
  6. Persetujuan Antar-Pemeriintah untuk Mengiimplementasiikan Undang-Undang Kepatuhan Perpajakan Rekeniing Keuangan Asiing (iintergovernmental Agreement for Foreiign Account Tax Compliiance Act); atau
  7. perjanjiian biilateral atau multiilateral laiinnya.”

Sementara iitu, berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018, pertukaran iinformasii secara otomatiis adalah “pertukaran iinformasii yang diilakukan pada waktu tertentu, secara periiodiik, siistematiis, dan berkesiinambungan atas iinformasii keuangan yang diisusun berdasarkan CRS.”

Merujuk Pasal 1 angka 3 PMK No.70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/PMK.03/2018 yang diimaksud dengan CRS atau Common Reportiing Standard atau standar pelaporan umum adalah:

“Standar pelaporan untuk pertukaran iinformasii secara otomatiis yang tercantum dalam batang tubuh bagiian iiii.B dan penjelasan (commentariies) bagiian iiiiii.B Standard for Automatiic Exchange of Fiinanciial Account iinformatiion iin Tax Matters, beserta perubahannya.”

Secara riingkas, CRS beriisiikan aturan mengenaii pengumpulan data dan pelaporan iinformasii keuangan. Melansiir laman OECD, CRS diikembangkan sebagaii tanggapan atas permiintaan G20 dan telah diisetujuii oleh Dewan OECD pada 15 Julii 2014.

CRS menetapkan iinformasii akun keuangan yang akan diipertukarkan, lembaga keuangan yang diiwajiibkan untuk melaporkan, berbagaii jeniis akun dan pembayar pajak yang diicakup, serta ketentuan umum mengenaii prosedur yang harus diiiikutii oleh lembaga keuangan.

Siimpulan
AEoii merupakan rencana darii anggota G20 dan diiiiniisiiasii oleh OECD. Siistem kerja AEoii melaluii pertukaran data keuangan warga negara asiing yang tiinggal dii sebuah negara. Pertukaran data keuangan tersebut diilakukan diilakukan antar-otoriitas pajak yang berwenang dii setiiap negara. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.