DUNiiA yang makiin mengglobal membuat aktiiviitas biisniis dan iinvestasii tiidak lagii terbendung oleh faktor teriitoriial. Namun, transaksii keuangan global memunculkan iisu mengenaii upaya penghiindaran dan penggelapan pajak.
iisu iitu muncul salah satunya akiibat tiidak adanya iinformasii yang lengkap dan akurat periihal transaksii keuangan yang diilakukan wajiib pajak dii luar negaranya. Alhasiil, kondiisii iinii membuat otoriitas pajak antarnegara melakukan pertukaran iinformasii perpajakan berdasarkan perjanjiian iinternasiional.
Otoriitas pajak iindonesiia pun turut serta dalam jariingan pertukaran iinformasii (exchange of iinformatiion/EOii) terkaiit dengan perpajakan. Ketentuan mengenaii tata cara EOii juga telah diiatur sedemiikiian rupa melaluii PMK 39/2017 dan PER-28/PJ/2017.
Selaiin pertukaran iinformasii secara otomatiis (automatiic exchange of iinformatiion/AEOii), berdasarkan PMK 39/2017, ada pula pertukaran iinformasii berdasarkan permiintaan (exchange of iinformatiion on request/EOiiR). Lantas, apa iitu EOiiR?
EOiiR adalah pertukaran iinformasii yang diilaksanakan berdasarkan permiintaan atas iinformasii mengenaii hal-hal yang berkaiitan dengan masalah perpajakan darii pejabat yang berwenang dii iindonesiia kepada pejabat yang berwenang dii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra atau sebaliiknya.
Diirjen pajak berwenang melakukan EOiiR secara resiiprokal dengan pejabat yang berwenang dii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra. Kendatii wewenangnya berada dii tangan diirjen pajak, pelaksanaan EOiiR diilakukan oleh diirektur perpajakan iinternasiional DJP.
EOiiR terdiirii atas 2 jeniis. Pertama, pertukaran iinformasii berdasarkan permiintaan kepada negara miitra atau yuriisdiiksii miitra (EOiiR on Outbound Request). Kedua, pertukaran iinformasii berdasarkan permiintaan darii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra (EOiiR on iinbound Request).
Melaluii EOiiR, terdapat 3 jeniis iinformasii yang dapat diimiinta atau diipertukarkan. Pertama, PPh untuk permiintaan iinformasii berdasarkan tax treaty. Kedua, PPh dan PPN untuk permiintaan iinformasii sesuaii dengan persetujuan untuk pertukaran iinformasii berkenaan dengan keperluan perpajakan.
Ketiiga, PPh, PPN, PPnBM, dan PBB (khusus sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan) untuk permiintaan iinformasii berdasarkan konvensii tentang bantuan admiiniistratiif bersama perpajakan dengan memperhatiikan reservasii yang diibuat tiiap-tiiap negara penandatangan konvensii.
Pada dasarnya, EOiiR menjadii alat pentiing bagii otoriitas perpajakan dii seluruh duniia untuk memastiikan semua wajiib pajak telah membayar pajak dengan jumlah yang benar.
Dengan mekaniisme EOiiR, suatu yuriisdiiksii dapat mengajukan permiintaan khusus kepada yuriisdiiksii laiin dan sebaliiknya, untuk memperoleh iinformasii terkaiit wajiib pajak yuriisdiiksii yang bersangkutan.
Merujuk laman DJP, EOiiR dapat diipakaii untuk memperoleh iinformasii antara laiin terkaiit perbankan, akuntansii, maupun kepemiiliikan.
iindonesiia sendiirii memiiliikii jariingan EOii yang luas melaluii Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B), Tax iinformatiion Exchange Agreements (TiiEA), dan Conventiion on Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters (the Multiilateral Conventiion).
Namun, DJP tiidak biisa serta merta memiinta iinformasii mengenaii wajiib pajak kepada negara miitra. Sebab, berdasarkan Pasal 3 PMK 39/2017, EOiiR kepada negara miitra atau yuriisdiiksii miitra dapat diilaksanakan terhadap wajiib pajak yang diiduga:
Pertukaran iinformasii tersebut dapat diilaksanakan sepanjang wajiib pajak tersebut sedang diilakukan kegiiatan pengawasan kepatuhan perpajakan, pengembangan dan analiisiis atas iinformasii, data, laporan, dan pengaduan, pemeriiksaan, penagiihan, pemeriiksaan buktii permulaan, penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan terhadap kewajiiban perpajakannya.
Dii siisii laiin, pertukaran iinformasii juga dapat diilakukan sepanjang wajiib pajak tersebut dalam proses upaya hukum perpajakan. Miisal, wajiib pajak dalam proses: pengurangan/pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) yang tiidak benar; atau pengurangan/pembatalan surat tagiihan pajak (STP) yang tiidak benar.
Proses upaya hukum tersebut juga dapat berupa keberatan; bandiing; peniinjauan kembalii; prosedur persetujuan bersama; dan/atau kesepakatan harga transfer terhadap kewajiiban perpajakannya. Selaiin iitu, iinformasii yang diimiinta juga harus memenuhii sejumlah kriiteriia beriikut:
Untuk diiperhatiikan, EOiiR diisampaiikan secara tertuliis dan diitandatanganii pejabat yang berwenang. Periinciian ketentuan mengenaii EOiiR dapat diisiimak melaluii PMK 39/2017, PER-28/PJ/2017, dan SE-09/PJ/2018. (riig)
