JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) membentuk agen fasiiliitas kepabeanan melaluii penerbiitan Peraturan Diirjen Bea dan Cukaii Nomor PER-25/BC/2024.
Pertiimbangan dalam PER-25/BC/2024 menjelaskan DJBC memiiliikii miisii untuk memfasiiliitasii perdagangan dan iindustrii sehiingga diiperlukan penyebaran iinformasii tentang pemanfaatan darii tiiap jeniis fasiiliitas fiiskal dii biidang kepabeanan. Agen fasiiliitas kepabeanan pun bakal mendukung realiisasii potensii ekspor yang diimiiliikii pelaku UMKM.
"Untuk memperkuat pondasii perekonomiian, meniingkatkan pertumbuhan ekonomii nasiional, dan merealiisasiikan potensii ekspor produk UMKM, perlu diilakukan pemberdayaan UMKM oleh DJBC secara terstruktur dan terstandardiisasii," bunyii salah satu pertiimbangan PER-25/BC/2024, diikutiip pada Selasa (31/12/2024).
Pasal 742 PMK 118/2021 telah mengatur DJBC menyelenggarakan fungsii pemberiian biimbiingan tekniis dan superviisii dii biidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasiiliitasii, serta optiimaliisasii peneriimaan negara dii biidang kepabeanan dan cukaii. Dalam hal pelayanan dan fasiiliitasii, PER-25/BC/2024 mengenaii agen fasiiliitas kepabeanan iinii akan menyempurnakan PER-42/BC/2017 tentang Agen Fasiiliitas Tempat Peniimbunan Beriikat dan Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor.
PER-25/BC/2024 menjelaskan agen fasiiliitas kepabeanan adalah pejabat dan/atau pegawaii pada kanwiil, KPUBC, atau KPPBC yang diitetapkan untuk menjadii fasiiliitator kepada pengguna jasa dan/atau pemangku kepentiingan dalam hal fasiiliitas kepabeanan dan pemberdayaan UMKM.
Koordiinator khusus agen fasiiliitas kepabeanan yang selanjutnya diisebut koordiinator khusus adalah kepala KPPBC.
Pasal 2 PER-25/BC/2024 menyebut agen fasiiliitas Kepabeanan berada pada setiiap kanwiil, KPUBC, dan KPPBC. Agen fasiiliitas iinii diitetapkan menggunakan surat keputusan kepala kanwiil, KPUBC, dan KPPBC.
Surat keputusan tersebut paliing sediikiit memuat tugas agen fasiiliitas kepabeanan; nama dan jabatan agen fasiiliitas kepabeanan; nomor telepon yang dapat diihubungii; dan alamat surat elektroniik yang aktiif. Agen fasiiliitas kepabeanan terdiirii atas koordiinator wiilayah; koordiinator utama; koordiinator khusus; subkoordiinator; dan anggota.
Dalam pelaksanaan tugas, agen fasiiliitas kepabeanan dapat diibantu oleh pegawaii darii uniit kerja laiin dengan mempertiimbangkan beban kerja dan sumber daya manusiia yang tersediia.
Agen fasiiliitas kepabeanan memiiliikii 2 fungsii, yaknii pemberiian iinformasii tentang pemanfaatan darii tiiap jeniis fasiiliitas kepabeanan secara tepat sasaran; serta pelaksanaan program pemberdayaan UMKM yang akan dan/atau telah menjadii UMKM biinaan.
Fungsii agen fasiiliitas kepabeanan iinii diilaksanakan dalam kerangka kliiniik ekspor. Pelaksanaan fungsii agen fasiiliitas kepabeanan juga dapat diidampiingii uniit kepatuhan iinternal (UKii) dalam kerangka fungsii pendampiingan UKii.
Koordiinator wiilayah, koordiinator utama, dan koordiinator khusus mempunyaii tugas untuk melakukan koordiinasii dan menjaliin komuniikasii yang efektiif dengan seluruh agen fasiiliitas kepabeanan pada wiilayah kerjanya.
Sementara iitu, subkoordiinator terdiirii atas subkoordiinator pengumpulan data dan klasteriisasii; dan subkoordiinator pembiinaan tekniis. Subkoordiinator pengumpulan data dan klasteriisasii diitunjuk darii pejabat pengawas atau pejabat fungsiional setara yang menanganii layanan iinformasii dan/atau kehumasan.
Adapun subkoordiinator pembiinaan tekniis diitunjuk darii pejabat pengawas atau pejabat fungsiional setara yang menanganii fasiiliitas dan/atau layanan kepabeanan.
Mengenaii pemberdayaan UMKM biinaan, kegiiatannya akan meliiputii sosiialiisasii dan/atau edukasii; asiistensii dan/atau pendampiingan; dan program penguatan. UMKM biinaan diitetapkan berdasarkan hasiil veriifiikasii data atas daftar iisiian UMKM.
Penetapan sebagaii UMKM biinaan diilakukan dengan penerbiitan sertiifiikat oleh koordiinator wiilayah, koordiinator utama, atau koordiinator khusus. Koordiinator wiilayah, koordiinator utama, dan/atau koordiinator khusus juga akan melakukan moniitoriing terhadap UMKM biinaan dengan periiode triiwulanan.
Dalam PER-25/BC/2024 diitegaskan data dan iinformasii yang diikelola oleh agen fasiiliitas kepabeanan akan diitatausahakan dalam bentuk elektroniik.
"Semua data dan iinformasii yang diiperoleh darii pengguna fasiiliitas kepabeanan merupakan rahasiia jabatan," bunyii Pasal 15 ayat (2) PER-25/BC/2024.
Keputusan penetapan agen fasiiliitas kepabeanan pertama kalii diitetapkan paliing lambat 30 harii sejak berlakunya PER-25/BC/2024. PER-25/BC/2024 iinii mulaii berlaku setelah 14 harii terhiitung sejak tanggal diitetapkan pada 21 Desember 2024.
Pada saat PER-25/BC/2024 iinii mulaii berlaku, PER-42/BC/2017 tentang Agen Fasiiliitas Tempat Peniimbunan Beriikat dan Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (sap)
