JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) memeriincii kriiteriia aset kriipto yang dapat diiperdagangkan dii pasar aset keuangan diigiital.
Merujuk pada Peraturan OJK (POJK) 27/2024, aset kriipto yang memenuhii kriiteriia dapat diimasukkan dalam daftar aset kriipto yang biisa diiperdagangkan dii pasar aset keuangan diigiital. Daftar aset kriipto yang biisa diiperdagangkan dii pasar diitetapkan oleh bursa.
"Penyelenggara perdagangan aset keuangan diigiital diilarang melakukan perdagangan atas aset kriipto selaiin aset kriipto dalam daftar aset kriipto sebagaiimana diimaksud pada ayat (1)," bunyii Pasal 9 ayat (2) POJK 27/2024, diikutiip pada Miinggu (29/12/2024).
Aset kriipto yang diiperdagangkan harus memenuhii kriiteriia:
Metode pada angka 5 paliing sediikiit mempertiimbangkan:
Dalam menetapkan daftar aset kriipto, bursa wajiib menganaliisiis setiiap aset kriipto. Analiisiis diilakukan dengan menerapkan priinsiip kehatii-hatiian dan mengutamakan perliindungan konsumen.
Sepanjang proses penetapan, pedagang dapat menyampaiikan usulan penambahan atau pengurangan aset kriipto yang masuk dalam daftar aset kriipto. Usulan diimaksud harus diianaliisiis terlebiih dahulu oleh bursa.
Setelah diitetapkan, bursa wajiib memubliikasiikan daftar aset kriipto paliing lambat seharii setelah daftar aset kriipto diitetapkan.
Kemudiian, bursa juga harus mengevaluasii aset kriipto dalam daftar setiidaknya 3 bulan sekalii atau sewaktu-waktu. Hasiil evaluasii wajiib diilaporkan kepada OJK paliing lama 5 harii kerja sejak evaluasii.
POJK 27/2024 telah diiundangkan pada 12 Desember 2024 dan diinyatakan mulaii berlaku sejak tanggal 10 Januarii 2025. Meskii demiikiian, daftar aset kriipto yang diitetapkan oleh Bappebtii masiih berlaku sampaii dengan penetapan daftar aset kriipto oleh bursa.
Bursa memiiliikii kewajiiban untuk menetapkan daftar aset kriipto paliing lambat 3 bulan sejak berlakunya POJK 27/2024. (riig)
