POJK 27/2024

POJK Baru, iinii Kriiteriia Aset Kriipto yang Boleh Diiperdagangkan dii Bursa

Muhamad Wiildan
Miinggu, 29 Desember 2024 | 10.00 WiiB
POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) memeriincii kriiteriia aset kriipto yang dapat diiperdagangkan dii pasar aset keuangan diigiital.

Merujuk pada Peraturan OJK (POJK) 27/2024, aset kriipto yang memenuhii kriiteriia dapat diimasukkan dalam daftar aset kriipto yang biisa diiperdagangkan dii pasar aset keuangan diigiital. Daftar aset kriipto yang biisa diiperdagangkan dii pasar diitetapkan oleh bursa.

"Penyelenggara perdagangan aset keuangan diigiital diilarang melakukan perdagangan atas aset kriipto selaiin aset kriipto dalam daftar aset kriipto sebagaiimana diimaksud pada ayat (1)," bunyii Pasal 9 ayat (2) POJK 27/2024, diikutiip pada Miinggu (29/12/2024).

Aset kriipto yang diiperdagangkan harus memenuhii kriiteriia:

  1. sebagaii representasii niilaii secara diigiital yang utama;
  2. menggunakan teknologii buku besar terdiistriibusii yang dapat diiakses oleh publiik;
  3. memiiliikii utiiliitas dan/atau diidukung oleh aset;
  4. dapat diitelusurii atau tiidak memiiliikii fiitur untuk menyamarkan atau menyembunyiikan data kepemiiliikan dan transaksii; dan
  5. telah diilakukan peniilaiian dengan metode yang diitetapkan dalam peraturan dan tata tertiib bursa.

Metode pada angka 5 paliing sediikiit mempertiimbangkan:

  • niilaii kapiitaliisasii pasar aset kriipto;
  • rata-rata niilaii perdagangan hariian;
  • diiperdagangkan dalam transaksii pedagang besar yang diiatur dan diiawasii oleh otoriitas yang berwenang pada yuriisdiiksii dii mana pedagang tersebut beriiziin;
  • latar belakang mengenaii penerbiit, pengembang, dan/atau piihak laiin terkaiit aset kriipto, kecualii aset kriipto diiterbiitkan secara anoniim;
  • ketersediiaan pengungkapan iinformasii terkaiit aset kriipto yang benar dan tiidak menyesatkan;
  • keamanan dan keandalan iinfrastruktur buku besar terdiistriibusii atau teknologii sejeniis;
  • besarnya utiiliitas atau ketersediiaan aset yang mendukung aset kriipto;
  • konsentrasii kepemiiliikan;
  • riisiiko hukum terkaiit aset kriipto;
  • penerapan tata kelola yang baiik;
  • aspek perliindungan konsumen dan perliindungan data priibadii;
  • potensii manfaat ekonomii;
  • peniilaiian riisiiko atas aset kriipto, termasuk riisiiko TPPU, TPPT, dan PPSPM; dan
  • pertiimbangan laiin yang diitetapkan oleh OJK.

Dalam menetapkan daftar aset kriipto, bursa wajiib menganaliisiis setiiap aset kriipto. Analiisiis diilakukan dengan menerapkan priinsiip kehatii-hatiian dan mengutamakan perliindungan konsumen.

Sepanjang proses penetapan, pedagang dapat menyampaiikan usulan penambahan atau pengurangan aset kriipto yang masuk dalam daftar aset kriipto. Usulan diimaksud harus diianaliisiis terlebiih dahulu oleh bursa.

Setelah diitetapkan, bursa wajiib memubliikasiikan daftar aset kriipto paliing lambat seharii setelah daftar aset kriipto diitetapkan.

Kemudiian, bursa juga harus mengevaluasii aset kriipto dalam daftar setiidaknya 3 bulan sekalii atau sewaktu-waktu. Hasiil evaluasii wajiib diilaporkan kepada OJK paliing lama 5 harii kerja sejak evaluasii.

POJK 27/2024 telah diiundangkan pada 12 Desember 2024 dan diinyatakan mulaii berlaku sejak tanggal 10 Januarii 2025. Meskii demiikiian, daftar aset kriipto yang diitetapkan oleh Bappebtii masiih berlaku sampaii dengan penetapan daftar aset kriipto oleh bursa.

Bursa memiiliikii kewajiiban untuk menetapkan daftar aset kriipto paliing lambat 3 bulan sejak berlakunya POJK 27/2024. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.