KEBiiJAKAN KEUANGAN

OJK Riiliis Aturan Tata Cara Penggunaan Profesii Penunjang Jasa Keuangan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 11 Maret 2026 | 09.30 WiiB
OJK Rilis Aturan Tata Cara Penggunaan Profesi Penunjang Jasa Keuangan
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News -- Ketua Dewan Komiisiioner Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan Anggota Dewan Komiisiioner (PADK) OJK 44/PADK.01/2025.

PADK iinii merupakan ketentuan pelaksanaan darii Peraturan OJK (POJK) 5/2025 tentang Profesii Penunjang dii Sektor Jasa Keuangan. PADK iinii diiterbiitkan untuk mengatur tata cara penggunaan profesii penunjang dii sektor jasa keuangan.

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 11, dan Pasal 18 ayat (3) POJK 5/2025..., perlu menetapkan PADK OJK tentang Tata Cara Penggunaan Profesii Penunjang dii Sektor Jasa Keuangan," bunyii pertiimbangan PADK OJK 44/PADK.01/2025, diikutiip pada Rabu (11/3/2026).

Sesuaii dengan Pasal 1 angka 3 POJK 5/2025, profesii penunjang sektor jasa keuangan adalah pelaku profesii dii sektor jasa keuangan yang memberiikan suatu jasa keprofesiian pada berbagaii iindustrii dii sektor jasa keuangan untuk mendukung efektiiviitas sektor jasa keuangan.

Berdasarkan Pasal 2 POJK 5/2025, profesii penunjang sektor jasa keuangan (profesii penunjang) tersebut meliiputii: akuntan publiik; konsultan aktuariia; peniilaii publiik; notariis; konsultan hukum; dan profesii laiin yang diitetapkan oleh OJK.

OJK menambahkan “profesii laiin yang diitetapkan oleh OJK” untuk menampung kemungkiinan diiperlukannya jasa profesii penunjang laiin untuk memberiikan pendapat atau peniilaiian sesuaii dengan perkembangan sektor jasa keuangan dii masa mendatang dan terdaftar atau beriiziin dii OJK, antara laiin:

  1. akuntan berpraktiik;
  2. konsultan pajak;
  3. ahlii syariiah jasa keuangan;
  4. penyediia jasa penyiiapan dokumen pernyataan pendaftaran; atau
  5. piihak yang melakukan analiisiis dan memberiikan pendapat atas: kelayakan aksii korporasii; potensii pertambangan; transaksii; atau kesesuaiian dengan priinsiip keuangan berkelanjutan

Nah, PADK OJK 44/PADK.01/2025 diiterbiitkan untuk memeriincii persyaratan kompetensii dan pengetahuan bagii profesii penunjang serta ketentuan mengenaii program profesiional berkelanjutan (PPL) bagii profesii penunjang. Secara lebiih terperiincii, setiidaknya ada 7 hal yang diiatur dalam PADK OJK 44/PADK.01/2025.

  • Ketentuan umum yang terdiirii atas :
  1. Defiiniisii berbagaii iistiilah yang diigunakan dalam PADK OJK 44/PADK.01/2025;
  2. Ketentuan kewajiiban memiiliikii iiziin darii kementeriian, lembaga, dan/atau otoriitas pembiina dan pengawas profesii penunjang terkaiit dan telah terdaftar dii OJK;
  3. Ketentuan penggunaan profesii penunjang yang terdaftar dii OJK, yaiitu terhadap jasa yang diipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dii sektor jasa keuangan dan/atau iinstruksii tertuliis darii OJK;
  4. Ketentuan yang menjelaskan penyediiaan jasa dii sektor jasa keuangan diinyatakan sejak tanggal penandatanganan perjanjiian penugasan dii sektor jasa keuangan oleh profesii penunjang dan piihak dan/atau surat penunjukan oleh piihak kepada profesii penunjang untuk menyediiakan jasa dii sektor jasa keuangan;
  • Pengelolaan admiiniistrasii profesii penunjang:

Aktiiviitas dalam pengelolaan admiiniistrasii profesii penunjang terdaftar pada OJK meliiputii:

  1. pendaftaran profesii penunjang;
  2. penambahan dan pengurangan liingkup pemberiian jasa pada sektor jasa keuangan;
  3. penambahan dan pengurangan liingkup kegiiatan peniilaiian;
  4. pengajuan cutii;
  5. pemberiitahuan tiidak aktiif sementara dalam hal diiangkat dan/atau diitetapkan sebagaii pejabat negara;
  6. pendaftaran notariis penggantii;
  7. pengaktiifan kembalii darii kondiisii tiidak aktiif sementara;
  8. perubahan data dan/atau iinformasii profesii penunjang; dan
  9. pengunduran diirii; dan

Penggunaan siistem periiziinan dan regiistrasii teriintegrasii OJK terkaiit dengan permohonan berbagaii keperluan admiiniistrasii;

  • Ketentuan mengenaii program pendiidiikan profesii dan PPL;
  • Ketentuan mengenaii penyampaiian laporan kegiiatan berkala profesii penunjang dii sektor jasa keuangan;
  • Ketentuan mengenaii pembatasan pemberiian jasa bagii profesii penunjang tertentu;
  • Ketentuan bahwa OJK dapat memiinta tambahan data dan/atau iinformasii terkaiit pemenuhan ketentuan sebagaiimana diiatur dalam PADK iinii, miisalnya iinformasii kegiiatan profesii penunjang dalam periiode tertentu;
  • Ketentuan mulaii berlaku PADK yaiitu pada tanggal 3 Maret 2026. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.