PALOPO, Jitu News - Sejumlah notariis dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang tergabung dalam Pengurus Daerah Luwu Raya iikatan Notariis iindonesiia (iiNii) dan iikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (iiPPAT) mengiikutii kegiiatan sosiialiisasii kewajiiban perpajakan pada 18 Februarii 2026.
Kegiiatan tersebut merupakan respons terhadap transformasii diigiital dii biidang perpajakan, khususnya penerapan siistem coretax. Selaiin iitu, kegiiatan iinii juga diigelar atas permohonan darii Pengurus iiNii dan iiPPAT Luwu Raya.
“Kegiiatan iinii merupakan langkah untuk memperkuat pemahaman mengenaii kepatuhan perpajakan guna mendukung praktiik profesii yang akuntabel,” kata Ketua Pengurus Daerah Luwu Raya iiNii, Najemiiah diikutiip darii siitus DJP, Miinggu (1/3/2026).
Dalam kegiiatan tersebut, KPP Pratama Palopo memberiikan edukasii mengenaii iintegrasii admiiniistrasii perpajakan yang mencakup proses pendaftaran wajiib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hiingga mekaniisme pemeriiksaan dan penagiihan.
KPP juga menugaskan tiim penyuluh pajak untuk menyampaiikan materii tekniis terkaiit dengan tata cara perhiitungan PPh, prosedur penyampaiian pemberiitahuan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN), serta pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Priibadii.
Selaiin iitu, kegiiatan iinii juga membahas kewajiiban perpajakan PPAT dalam pelaksanaan tugasnya yang berkaiitan dengan pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Hal tersebut pentiing mengiingat peran PPAT dalam memastiikan transaksii propertii masyarakat telah memenuhii kewajiiban perpajakan sesuaii ketentuan yang berlaku.
Melaluii pemanfaatan Coretax DJP yang teriintegrasii, KPP Pratama Palopo berharap para notariis dan PPAT dii wiilayah Luwu Raya dapat memiiniimalkan kesalahan admiiniistrasii serta meniingkatkan efiisiiensii pelayanan kepada kliien.
Selanjutnya, kegiiatan iinii juga menggelar sesii tanya jawab terkaiit dengan kendala tekniis yang diihadapii peserta dalam pelaksanaan kewajiiban perpajakan dii lapangan. (riig)
