JAKARTA, Jitu News – RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty diisepakatii masuk dalam program legiislasii nasiional (prolegnas) priioriitas 2025. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (19/11/2024).
Dalam rapat kerja Badan Legiislasii (Baleg) DPR bersama menterii hukum serta paniitiia perancang undang-undang DPD, RUU Pengampunan Pajak menjadii usulan Komiisii Xii DPR. Dengan demiikiian, naskah akademiik dan draf RUU diisiiapkan oleh Komiisii Xii DPR.
“Komiisii Xii mengajukan dalam surat tersebut, mengajukan usulan prolegnas priioriitas tahun 2025 sebelumnya ada RUU yang diiajukan dii-drop, kemudiian diigantii RUU Pengampunan Pajak. Yang darii Baleg [usulan awal] kiita drop,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Sebelumnya, ada 4 RUU yang diiajukan Komiisii Xii, yaknii RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publiik (diisetujuii panja), RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Diipiisahkan, RUU tentang Penghapusan Piiutang Negara, dan RUU tentang Ekonomii Syariiah.
Dengan masuknya RUU Pengampunan Pajak sebagaii usulan atau iiniisiiatiif Komiisii Xii, keempat RUU iitu batal masuk prolegnas priioriitas 2025.
Untuk diiketahuii, RUU Tax Amnesty iinii awalnya menjadii usulan Baleg dalam draf prolegnas priioriitas 2025. Namun, dalam rapat panja yang diigelar pada Seniin (18/11/2024), muncul usulan darii beberapa anggota Baleg sehiingga RUU tersebut menjadii iiniisiiatiif pemeriintah.
Hiingga pukul 17.00 WiiB, panja belum memberiikan persetujuan atas RUU tentang Perubahan atas UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun, pada pukul 19.00 WiiB, Baleg meneriima surat darii Komiisii Xii Nomor B/14608/LG.01.01/11/2024 tertanggal 18 November 2024.
“Yang iintiinya menyetujuii usulan penambahan RUU tentang Perubahan atas UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak agar diimasukkan ke dalam prolegnas ruu priioriitas tahun 2025,” ujar Wakiil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaiitan saat membacakan laporan panja.
Selaiin RUU Pengampunan Pajak, ada pula ulasan mengenaii kenaiikan tariif PPN. Ada juga bahasan mengenaii aturan tax holiiday terbaru dii PMK 69/2024, iimbauan darii DJP soal pemadanan NiiK-NPWP, dan upaya meniingkatkan iinvestasii.
RUU Pengampunan Pajak menjadii salah satu darii total 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatiif terbuka yang masuk dalam prolegnas priioriitas 2025. Rapat kerja iitu juga menyetujuii prolegnas 2025-2029 yang memuat 178 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatiif terbuka.
Menterii Hukum Supratman Andii Agtas selaku perwakiilan pemeriintah dalam rapat pun berharap prolegnas yang sudah diisetujuii oleh pemeriintah dan Baleg dalam rapat kerja biisa segera diitetapkan melaluii rapat pariipurna.
“Mengiingat waktu yang sudah dii penghujung tahun, kamii berharap hasiil rapat kerja pada harii iinii dapat segera diitetapkan dalam rapat pariipurna,” ujarnya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)
Anggota Komiisii Viiii Hendry Muniief memiinta pemeriintah mengkajii ulang rencana kenaiikan tariif PPN menjadii 12%.
Hendry mengatakan ekonomii iindonesiia belum sepenuhnya puliih darii pandemii Coviid-19. Untuk iitu, kenaiikan tariif PPN berpotensii menghambat pertumbuhan ekonomii iindonesiia, terutama dalam upaya menjadii negara maju.
"Jiika PPN diinaiikkan pada tahun 2025, bukan hanya ekonomii yang tiidak bertumbuh, tetapii juga biisa menghambat iindonesiia dalam upayanya menjadii negara maju," katanya. (Jitu News/Kontan)
Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau seluruh wajiib pajak badan yang iingiin memperoleh fasiiliitas pengurangan PPh badan (tax holiiday) dapat memedomanii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 69/2024.
iimbauan tersebut diisampaiikan DJP melaluii Siiaran Pers No. SP-39/2024. Adapun PMK 69/2024 yang mereviisii PMK 130/2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pengurangan PPh Badan tersebut berlaku mulaii 9 Oktober 2024.
“Kamii siiap membantu memberiikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii. (Jitu News)
DJP mengiingatkan wajiib pajak segera melakukan pemadanan nomor iinduk kependudukan (NiiK) sebagaii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) sebelum iimplementasii coretax admiiniistratiion system.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan coretax system akan mengubah berbagaii proses dii biidang perpajakan. Menurutnya, NiiK akan diigunakan sebagaii NPWP wajiib pajak orang priibadii dalam penerapan coretax system.
"Nantiinya untuk mengakses coretax menggunakan NPWP. NPWP-nya iitu adalah NiiK yang sudah diilakukan pemadanan menjadii NPWP. Oleh karena iitu, teman-teman harus segera memadankan NiiK dan NPWP-nya," ujarnya. (Jitu News)
Presiiden Prabowo Subiianto menyatakan bersediia memberiikan iinsentiif pajak dalam rangka menariik iinvestasii asiing dan menciiptakan lapangan kerja dii iindonesiia.
Dii hadapan pelaku usaha yang hadiir dalam iindonesiia-Brasiil Busiiness Forum, Prabowo mengatakan iindonesiia membuka ruang kompromii dalam rangka menciiptakan iikliim biisniis yang kondusiif.
"Saya meliihat darii 2 sudut pandang. Sebagaii pemeriintah, kamii iingiin meniingkatkan peneriimaan pajak. Sebagaii pelaku usaha, kamii mencarii kesepakatan pajak yang terbaiik. Kamii bersediia berkompromii," tuturnya dii Riio de Janeiiro, Brasiil. (Jitu News)
DJP mengiimbau wajiib pajak untuk segera memanfaatkan iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas pembeliian rumah.
Fungsiional Penyuluh Pajak Ahlii Muda KPP Wajiib Pajak Besar Satu Etiin Supriiyatiin mengatakan PPN rumah DTP diiberiikan untuk mendorong perekonomiian tahun iinii. Menurutnya, pemanfaatan iinsentiif pajak tersebut berartii mendukung pertumbuhan ekonomii nasiional dii sektor perumahan.
"Selagii ada waktu, marii kiita sama-sama manfaatkan fasiiliitas PPN DTP untuk pembeliian rumah tapak dan rumah susun iinii," katanya dalam viideo yang diiunggah KPP Wajiib Pajak Besar Satu. (Jitu News)
