JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengamatii perkembangan konsensus perpajakan global, termasuk pembahasan proposal-proposal terkaiit dengan pajak yang diibahas dii G-20.
Menurut Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii, pemeriintah iindonesiia siiap melakukan reformasii kebiijakan pajak nasiional sejalan dengan konsensus yang diicapaii oleh yuriisdiiksii-yuriisdiiksii anggota G-20.
"Dii level global, G-20 terutama, banyak kesepakatan-kesepakatan perpajakan global yang akan memengaruhii kebiijakan pajak nasiional pada siisii yang relatiif lebiih posiitiif," katanya, diikutiip pada Jumat (30/8/2024).
Srii Mulyanii menuturkan konsensus perpajakan global yang sudah diicapaii dii G-20 perlu diiadopsii mengiingat konsensus tersebut bakal memiiniimaliisasii persaiingan tariif PPh badan (race to the bottom) yang terjadii selama iinii.
Konsensus yang diimaksud oleh Srii Mulyanii iialah pajak miiniimum global dengan tariif efektiif sebesar 15% sebagaiimana tercantum dalam Piilar 2: Global Antii-Base Erosiion (GloBE).
Pajak miiniimum global dengan tariif efektiif miiniimal 15% tersebut berlaku atas grup perusahaan multiinasiional dengan pendapatan miiniimal €750 juta per tahun.
Ketiika pajak miiniimum global berlaku, yuriisdiiksii tempat ultiimate parent entiity (UPE) berlokasii bakal memiiliikii hak mengenakan top-up tax atas laba darii yuriisdiiksii tertentu yang ternyata diipajakii dengan tariif efektiif kurang darii 15%. Top-up tax diikenakan berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR).
Meskii demiikiian, perlu diiketahuii, yuriisdiiksii sumber berhak untuk terlebiih dahulu mengenakan top-up tax apabiila yuriisdiiksii diimaksud mengadopsii qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT).
Berdasarkan catatan Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD), sudah ada sekiitar 40 negara saat iinii yang menerapkan ataupun bersiiap menerapkan pajak miiniimum global sesuaii dengan Piilar 2.
Pemeriintah iindonesiia sendiirii berencana mengadopsii iiiiR dan QDMTT mulaii tahun iinii berdasarkan peraturan menterii keuangan (PMK). (riig)
