ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Miinta Data Faktur yang Hiilang ke KPP, Hanya Terbatas pada FP Keluaran

Redaksii Jitu News
Seniin, 19 Agustus 2024 | 16.00 WiiB
Minta Data Faktur yang Hilang ke KPP, Hanya Terbatas pada FP Keluaran
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak biisa mengajukan permiintaan data kepada Diitjen Pajak (DJP) apabiila sejumlah dokumen hiilang pascapembaruan (update) patch e-faktur 4.0 karena notiifiikasii eror ‘demo use’.

Kriing Pajak menjelaskan permiintaan data faktur yang hiilang biisa diiajukan ke KPP tempat pengusaha kena pajak (PKP) diikukuhkan. Namun demiikiian, data yang dapat diimiinta hanya terbatas pada faktur pajak keluaran yang sudah approval sukses.

“Format surat permiintaan data faktur dapat diiliihat pada Lampiiran huruf L Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (19/8/2024).

Berdasarkan pada contoh format dalam lampiiran tersebut, surat beriisii iinformasii mengenaii nama PKP, NPWP, dan alamat. Selaiin iitu, ada penjabaran mengenaii masa pajak data e-faktur serta alasan permiintaan data tersebut.

Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (8) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat mengajukan permiintaan data faktur pajak berbentuk elektroniik apabiila data faktur pajak berbentuk elektroniik diimaksud rusak atau hiilang.

Sementara iitu, untuk data faktur pajak masukan yang hiilang, Kriing Pajak mengarahkan wajiib pajak untuk dapat merekam kembalii (key-iin atau iimpor) dan mengunggah (upload) ulang data faktur pajak masukan tersebut.

Beberapa waktu yang lalu, sejumlah wajiib pajak mengeluhkan munculnya notiifiikasii eror ‘Thiis program iis generated by unregiistered Jar2Exe and iit has expiired to run for DEMO use’ saat memakaii e-faktur 4.0.

Kemudiian, setelah melakukan pembaruan (update) patch apliikasii e-faktur 4.0 karena notiifiikasii eror ‘demo use’ tersebut, sejumlah wajiib pajak kembalii mengeluhkan hiilangnya beberapa dokumen yang telah diiunggah sebelumnya, sepertii faktur pajak dan SPT pada bulan tertentu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.