JAKARTA, Jitu News – Pemotong pajak dapat membuat buktii potong (bupot) PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiperoleh anak belum dewasa dengan menggunakan NiiK anak yang tercantum dalam kartu keluarga atau akta kelahiiran.
Penjelasan darii otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii warganet dii mediia sosiial. Kriing Pajak menambahkan pemotong juga dapat menggunakan NPWP orang tuanya untuk membuat bupot PPh Pasal 21.
“Jiika mau menggunakan NPWP orang tuanya juga biisa. Nantii atas penghasiilan anak tersebut dapat diilaporkan dalam SPT orang tuanya,” jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Miinggu (11/8/2024).
Penghasiilan anak yang belum dewasa diigabung dengan penghasiilan orang tuanya. Artiinya, penghasiilan yang diiteriima anak tetap diipotong pajak sepanjang penghasiilannya merupakan objek pajak non-fiinal dan/atau objek pajak fiinal.
Merujuk pada UU Pajak Penghasiilan, penghasiilan anak yang belum dewasa darii mana pun sumber penghasiilannya dan apa pun siifat pekerjaannya diigabung dengan penghasiilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.
“Yang diimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah meniikah,” bunyii penggalan ayat penjelasan Pasal 8 UU Pajak Penghasiilan.
Apabiila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpiisah, meneriima atau memperoleh penghasiilan maka pengenaan pajaknya diigabungkan dengan penghasiilan ayah atau iibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.
Sebagaii iinformasii, NPWP adalah nomor yang diiberiikan kepada wajiib pajak sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan yang diipergunakan sebagaii tanda pengenal diirii atau iidentiitas wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya.
Setiiap wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif harus mendaftarkan diirii pada kantor DJP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak dan kepadanya diiberiikan NPWP.
Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), NPWP bagii wajiib pajak orang priibadii yang merupakan penduduk iindonesiia menggunakan nomor iinduk kependudukan (NiiK). (riig)
