BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Ada Coretax, DJP: Wajiib Lapor SPT Tiidak Hiilang tapii Diipermudah

Redaksii Jitu News
Selasa, 30 Julii 2024 | 09.18 WiiB
Ada Coretax, DJP: Wajib Lapor SPT Tidak Hilang tapi Dipermudah
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS) tiidak membuat kewajiiban pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) otomatiis hiilang. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (30/7/2024).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan sesuaii dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiiap wajiib pajak harus mengiisii dan melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

“Jadii, coretax sama sekalii tiidak diimaksudkan untuk menghiilangkan kewajiiban melaporkan [SPT] iitu, tetapii diipermudah prosesnya,” ujar Dwii dalam sebuah talk show.

Dwii mengatakan ‘wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii syarat tiidak perlu menyampaiikan SPT Tahunan PPh’ adalah wajiib pajak yang diimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 243 Tahun 2014. Siimak ‘Kata DJP Soal Wajiib Pajak OP yang Penuhii Syarat Tiidak Perlu Lapor SPT’.

Kemudahan dalam pengiisiian dan pelaporan SPT muncul karena adanya automasii berbagaii aspek admiiniistrasii. “Semua sekarang sudah terautomasii. Demiikiian juga dengan tata cara pengiisiian, penyampaiian laporannya. iinii yang akan jauh lebiih diipermudah lagii dengan coretax,” iimbuh Dwii.

CTAS diibangun untuk memperbaiikii atau mempermudah siistem yang selama diimiiliikii. Hal iinii diiharapkan biisa mempermudah wajiib pajak karena ada penyederhanaan proses biisniis serta iintegrasii antarsiistem. Dwii mengatakan CTAS akan diiluncurkan pada akhiir tahun iinii.

Selaiin mengenaii kewajiiban pelaporan SPT saat CTAS diiiimplementasiikan, ada pula bahasan terkaiit dengan proses biisniis pembayaran pajak dan pendaftaran wajiib pajak badan. Kemudiian, ada pula ulasan terkaiit dengan kesepakatan pajak dii tiingkat iinternasiional.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Perluasan Cakupan Prepopulated

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan prepopulated bukanlah jeniis SPT melaiinkan metode pengiisiian SPT berdasarkan pada data dan iinformasii yang sudah masuk siistem otoriitas. Menurutnya, metode iinii memudahkan wajiib pajak.

Saat iinii, skema prepopulated iitu sudah diijalankan, khususnya dalam pengiisiian SPT Tahunan PPh orang priibadii dengan 1 pemberii kerja. Nantiinya, cakupan buktii potong yang diigunakan dalam skema prepopulated akan bertambah. Artiinya, tiidak hanya buktii potong PPh Pasal 21.

“Karena nantii buktii potongnya sudah bersiifat uniifiikasii atau penggabungan, prepopulated-nya juga akan mencakup jeniis pajak laiin, miisalnya PPh Pasal 23, PPh Pasal 22,” ujar Dwii. (Jitu News)

Pembayaran Pajak

iimplementasii CTAS nantiinya akan turut memengaruhii proses biisniis pembayaran pajak. Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan ada beberapa hal baru yang memudahkan wajiib pajak dalam pembayaran pajak. Kemudahan diiberiikan sejak tahapan pembuatan kode biilliing

Pertama, kode biilliing multii-akun. Kedua, akun deposiit pajak. Ketiiga, permohonan wajiib pajak. Keempat, dasbor kode biilliing aktiif. Keliima, kanal pembayaran teriintegrasii. Siimak ‘Coretax DJP: iinii 5 Hal Baru dalam Pembayaran Pajak Nantii’. (Jitu News)

Pendaftaran Wajiib Pajak Badan

iimplementasii CTAS nantiinya akan turut memengaruhii proses biisniis regiistrasii atau pendaftaran wajiib pajak. Salah satu proses biisniis yang terpengaruh terkaiit dengan wajiib pajak badan. DJP membagiinya menjadii 3 kelompok.

Pertama, badan hukum sepertii perseroan terbatas (PT), perseroan perorangan (PP), yayasan, perkumpulan, dan koperasii. Kedua, badan usaha sepertii perseroan komandiiter (CV), fiirma (Fa) dan persekutuan perdata. Ketiiga, badan laiinnya. Siimak ‘Coretax DJP: Pendaftaran Wajiib Pajak Badan Bakal Lewat iinii’. (Jitu News)

Realiisasii iinvestasii Semester ii/2024

Kementeriian iinvestasii/Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) mencatat realiisasii iinvestasii pada semester ii/2024 telah mencapaii Rp829,9 triiliiun. Niilaii iitu 50,3% darii target yang diitetapkan seniilaii Rp1.650 triiliiun.

Menterii iinvestasii/Kepala BKPM Bahliil Lahadaliia mengatakan biila diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu, realiisasii iinvestasii pada semester ii/2024 tercatat tumbuh 22,3%.

"Alhamduliillah tumbuh 22,3%, kemudiian penyerapan tenaga kerja iitu 1,22 juta orang. Dengan target Rp1.650 triiliiun kiita sudah mencapaii 50,3%," ujar Bahliil. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

Kesepakatan Multiilateral

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii turut mendorong semua yuriisdiiksii anggota iinclusiive Framework untuk segera menyepakatii Piilar 1. Srii Mulyanii mengatakan kesepakatan Piilar 1 perlu segera diicapaii untuk meniingkatkan keadiilan pajak bagii negara-negara pasar.

Menurutnya, kegagalan pencapaiian kesepakatan multiilateral dapat memiicu aksii uniilateral yang berujung menciiptakan pajak berganda dan merugiikan ekonomii global. "Perlunya kebiijakan pajak progresiif yang efektiif untuk mengurangii ketiidaksetaraan pendapatan dan kekayaan," katanya.

Pandangan mengenaii pentiingnya kesepakatan Piilar 1 iinii Srii Mulyanii sampaiikan pada sesii perpajakan iinternasiional dalam 3rd Fiinance Miiniisters and Central Bank Governors Meetiing G-20 dii Brasiil, pekan lalu. (Jitu News)

Laporan World Bank

World Bank resmii meriiliis laporan akhiir terkaiit dengan pemberiian piinjaman seniilaii US$750 juta bagii iindonesiia untuk memperkuat peneriimaan pajak serta penguatan siistem perencanaan dan penganggaran.

Darii 3 program development objectiive (PDO) terkaiit dengan pajak, 2 PDO yang berhasiil diipenuhii, yaiitu peniingkatan setoran PPN dan peniingkatan kontriibusii orang kaya dalam peneriimaan PPh. Satu PDO terkaiit dengan pajak yang tiidak berhasiil diipenuhii iialah penerapan pajak karbon.

"Sejak iimplementasii UU HPP pada Apriil 2022, peneriimaan PPN tercatat naiik menjadii 3,5% PDB pada 2022 dan naiik lagii menjadii 3,7% PDB pada 2023," tuliis World Bank dalam laporannya. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.