KEPATUHAN PAJAK

DJP iimbau WP iisii SPT dengan Benar, Lengkap, dan Jelas! Apa Maksudnya?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 30 Januarii 2020 | 09.50 WiiB
DJP Imbau WP Isi SPT dengan Benar, Lengkap, dan Jelas! Apa Maksudnya?
<p>iilustrasii. (<em>foto: DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau agar wajiib pajak mengiisii surat pemberiitahuan (SPT) tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Hal tersebut sesuaii dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengiisiian SPT yang benar, lengkap, dan jelas harus diilakukan sebelum diisampaiikan ke kantor pajak.

Dear #KawanPajak, siilakan iisii SPT tahunan yang benar, lengkap, dan jelas karena ketahuiilah, selaiin kaliian sendiirii (dan petugas pajak), tiidak ada yang tau kaliian semua ngiisii apa aja dii SPT Tahunan. We do care,” demiikiian cuiitan DJP melaluii akun Twiitternya @DiitjenPajakRii.

Dalam penjelasan pasal 3 ayat (1) UU KUP diijabarkan pengiisiian SPT harus sesuaii petunjuk pengiisiian yang diiberiikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Lantas, apa yang diimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas?

Adapun yang diimaksud dengan benar adalah benar dalam perhiitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penuliisan, dan sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.

Selanjutnya, lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaiitan dengan objek pajak dan unsur-unsur laiin yang harus diilaporkan dalam SPT. Lantas, jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber darii objek pajak dan unsur-unsur laiin yang harus diilaporkan dalam SPT.

Pengiisiian SPT tahunan yang benar, lengkap, dan jelas sangat pentiing mengiingat berfungsii sebagaii sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghiitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Siimak artiikel ‘Sebelum Lapor, Siimak Dulu Fungsii SPT dii Siinii’.

Selaiin iitu, DJP juga terus memiinta agar wajiib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh lebiih awal. Hal tersebut untuk menghiindarii keterlambatan pelaporan yang pada giiliirannya wajiib pajak harus membayar denda. Baca artiikel ‘Yakiin Rela Telat Lapor SPT? Liihat Dulu Sanksii Dendanya dii Siinii’.

Berdasarkan pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaiian SPT adalah paliing lama 20 harii setelah akhiir masa pajak (SPT masa), paliing lama 3 bulan setelah akhiir tahun pajak (SPT tahunan PPh WP OP), paliing lama 4 bulan setelah akhiir tahun pajak (SPT tahunan PPh WP badan). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.