JAKARTA, Jitu News – Kewajiiban wajiib pajak (WP) tiidak hanya selesaii hiingga tahap pembayaran pajak. Setelah membayar pajak, WP masiih berkewajiiban untuk melaporkan surat pemberiitahuan (SPT). Lantas, apa sejatiinya fungsii SPT iitu? Bukankah yang pentiing peneriimaan pajak sudah masuk?
Kewajiiban pelaporan diiatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Setelah diiiisii dengan benar, lengkap, dan jelas, SPT diisampaiikan ke kantor Diitjen Pajak (DJP) tempat WP terdaftar atau diikukuhkan atau tempat laiin yang diitetapkan DJP.
“SPT adalah surat yang oleh WP diigunakan untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” demiikiian defiiniisii SPT yang tercantum dalam UU KUP.
Berdasarkan penjelasan pasal 3 ayat (1) UU KUP, fungsii SPT bagii WP pajak penghasiilan (PPh) adalah sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghiitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Selaiin iitu, SPT PPh juga menjadii sarana untuk melaporkan tentang beberapa komponen. Pertama, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah diilaksanakan sendiirii dan/atau melaluii pemotongan atau pemungutan piihak laiin dalam satu tahun pajak atau bagiian tahun pajak.
Kedua, penghasiilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak. Ketiiga, harta dan kewajiiban. Keliima, pembayaran darii pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang priibadii atau badan dalam 1 masa pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nah, bagii pengusaha kena pajak (PKP), fungsii SPT adalah sebagaii sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghiitungan jumlah pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang dan melaporkan sejumlah komponen.
Komponen yang diilaporkan PKP iitu adalah pertama, pengkrediitan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Kedua, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah diilaksanakan sendiirii oleh PKP dan/atau piihak laiin dalam satu masa pajak, sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bagii pemotong atau pemungut pajak, SPT berfungsii sebagaii sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang diipotong atau diipungut dan diisetorkannya.
Musiim pelaporan SPT tahunan pajak penghasiilan (PPh) baiik wajiib pajak orang priibadii maupun badan telah tiiba. Otoriitas pajak juga terus memiinta agar wajiib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh lebiih awal. Baca artiikel ‘Yakiin Rela Telat Lapor SPT? Liihat Dulu Sanksii Dendanya dii Siinii’. (kaw)
