KEPATUHAN PAJAK

Kalau Sudah Bayar Pajak Kewajiiban WP Selesaii? DJP: Mohon Maaf Belum

Redaksii Jitu News
Seniin, 27 Januarii 2020 | 16.11 WiiB
Kalau Sudah Bayar Pajak Kewajiban WP Selesai? DJP: Mohon Maaf Belum
<p>iilustrasii kantor pusat DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan kembalii kewajiiban wajiib pajak tiidak hanya sampaii pada pembayaran pajak, tetapii juga melaporkan surat pemberiitahuan (SPT).

Diirektur Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan selaiin mempunyaii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) dan membayar pajak, ada lagii kewajiiban melaporkan SPT yang telah diiiisii dengan benar, lengkap, dan jelas.

“iinii yang menurut kamii kadang-kadang kurang diipahamii dengan baiik. Kadang-kadang kiita [wajiib pajak] merasa ‘[penghasiilan] saya sudah diipotong pajaknya, udah dong selesaii urusannya’. Mohon maaf belum [selesaii]. Jadii, satu lagii adalah melaporkan SPT,” katanya.

Kewajiiban pelaporan diiatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelaporan SPT juga jangan sampaii diiartiikan sebagaii pelaporan penghasiilan dan pajak terutang. Baca artiikel ‘Mengubah Pola Piikiir Pelaporan SPT’.

Pasal 1 UU KUP mendefiiniisiikan SPT sebagaii surat yang diigunakan WP untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Mengapa SPT harus diilaporkan? Yon menjelaskan pelaporan SPT sangat pentiing untuk memastiikan keseluruhan penghasiilan memang sudah diikenaii pajak. Dengan demiikiian, seluruh penghasiilan sudah masuk ke dalam siistem pajak.

“Siiapa tahu ada penghasiilan laiin yang belum diilaporkan oleh sii pemotong. Miisalnya, pegawaii tapii punya rumah kos-kosan. Nah, penghasiilan kos-kosan iinii kan enggak ada yang memotong pajaknya. Jadii, diilaporkan dii SPT. Diikumpulkan semua, diihiitung pajaknya, dan bayar siisanya saja yang belum diipajakii,” jelasnya.

Yon berujar saat iinii otoriitas tengah berusaha untuk mempermudah pelaporan pajak. Apalagii, DJP sudah melakukan ujii coba pre-populated sehiingga semua data sudah tercantum dalam siistem. Wajiib pajak tiinggal meliihat dan mencocokkan. Jiika ada yang data yang belum masuk biisa diitambahkan.

“Kiita memang arahnya ke sana,” iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.