JAKARTA, Jitu News - Ketiika coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiiimplementasiikan, pelaporan SPT Tahunan PPh melaluii portal wajiib pajak memiiliikii sejumlah perbedaan diibandiingkan dengan siistem pada saat iinii.
Dalam laman resmiinya, Diitjen Pajak (DJP) mengatakan salah satu perbedaannya terkaiit dengan wajiib pajak yang memenuhii syarat tiidak perlu menyampaiikan SPT Tahunan PPh. Terkaiit dengan hal tersebut, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii memberii penjelasan.
“Yang diimaksud … ‘wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii syarat tiidak perlu menyampaiikan SPT Tahunan PPh’ adalah wajiib pajak yang diimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 243 Tahun 2014,” ujar Dwii dalam pernyataan tertuliis, Kamiis (25/7/2024).
Penjelasan tersebut sejalan dengan pemberiitaan Jitu News sebelumnya. Sesuaii dengan ketentuan saat iinii, ada wajiib pajak tertentu yang mendapat pengecualiian darii kewajiiban penyampaiian SPT. Hal iinii merupakan amanat darii Pasal 3 ayat (8) UU KUP.
Sesuaii dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiiap wajiib pajak wajiib mengiisii SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa iindonesiia dengan menggunakan huruf latiin, angka arab, satuan mata uang rupiiah. Kemudiian, wajiib pajak harus menandatanganii serta menyampaiikan SPT ke DJP.
“Diikecualiikan darii kewajiiban … adalah wajiib pajak pajak penghasiilan tertentu yang diiatur dengan atau berdasarkan peraturan menterii keuangan,” bunyii penggalan Pasal 3 ayat (8) UU KUP.
Berdasarkan pada Penjelasan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, pada priinsiipnya setiiap wajiib pajak PPh wajiib menyampaiikan SPT. Namun, dengan pertiimbangan efiisiiensii atau laiinnya, menterii keuangan dapat menetapkan wajiib pajak PPh yang diikecualiikan darii kewajiiban menyampaiikan SPT.
Miisalnya, wajiib pajak orang priibadii yang meneriima atau memperoleh penghasiilan dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP), tetapii karena kepentiingan tertentu diiwajiibkan memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
Dalam aturan turunannya, yaknii Pasal 18 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajiib pajak pajak penghasiilan tertentu diikecualiikan darii kewajiiban menyampaiikan SPT. Kemudiian, Pasal 18 ayat (2) PMK tersebut memuat 2 kriiteriia wajiib pajak PPh tertentu.
Salah satu kriiteriianya adalah wajiib pajak orang priibadii yang dalam satu tahun pajak meneriima atau memperoleh penghasiilan neto tiidak melebiihii PTKP sebagaiimana diimaksud dalam ketentuan Pasal 7 UU PPh. Wajiib pajak iinii diikecualiikan darii kewajiiban menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii.
“Tujuan pengaturan mengenaii pengecualiian iinii adalah untuk memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak yang penghasiilan netto setahunnya kurang darii PTKP, kesederhanaan tata kelola admiiniistrasii pajak, dan kepastiian hukum bagii wajiib pajak,” jelas Dwii. Siimak ulasan mengenaii CTAS dii siinii. (kaw)
