ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Coretax DJP: Penuhii Syarat, WP OP Tiidak Perlu Lapor SPT Tahunan PPh

Redaksii Jitu News
Kamiis, 11 Julii 2024 | 14.15 WiiB
Coretax DJP: Penuhi Syarat, WP OP Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan PPh
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Ketiika coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiiimplementasiikan, penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) secara elektroniik diilakukan melaluii portal wajiib pajak DJP serta penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP).

Diitjen Pajak (DJP) mengatakan untuk pelaporan SPT melaluii portal wajiib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan diibandiingkan dengan yang berlaku pada saat iinii. Salah satunya terkaiit dengan wajiib pajak yang memenuhii syarat tertentu tiidak perlu menyampaiikan SPT Tahunan.

“Pelaporan menggunakan portal wajiib pajak pada siistem coretax memiiliikii sejumlah perbedaan diibandiingkan yang berlaku saat iinii, antara laiin … wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii syarat tiidak perlu menyampaiikan SPT Tahunan PPh,” tuliis DJP dalam laman resmiinya, diikutiip pada Kamiis (11/7/2024).

Terkaiit dengan hal tersebut, belum ada penjelasan lebiih detaiil darii DJP. Sebagaii iinformasii kembalii, sesuaii dengan ketentuan saat iinii, ada wajiib pajak tertentu yang mendapat pengecualiian darii kewajiiban penyampaiian SPT. Hal iinii merupakan amanat darii Pasal 3 ayat (8) UU KUP.

Sesuaii dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiiap wajiib pajak wajiib mengiisii SPT dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa iindonesiia dengan menggunakan huruf latiin, angka arab, satuan mata uang rupiiah. Kemudiian, wajiib pajak harus menandatanganii serta menyampaiikan SPT ke DJP.

“Diikecualiikan darii kewajiiban … adalah wajiib pajak pajak penghasiilan tertentu yang diiatur dengan atau berdasarkan peraturan menterii keuangan,” bunyii penggalan Pasal 3 ayat (8) UU KUP.

Sesuaii dengan Penjelasan Pasal 3 ayat (8) UU KUP, pada priinsiipnya setiiap wajiib pajak PPh wajiib menyampaiikan SPT. Namun, dengan pertiimbangan efiisiiensii atau laiinnya, menterii keuangan dapat menetapkan wajiib pajak PPh yang diikecualiikan darii kewajiiban menyampaiikan SPT.

Miisalnya, wajiib pajak orang priibadii yang meneriima atau memperoleh penghasiilan dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP), tetapii karena kepentiingan tertentu diiwajiibkan memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).

Dalam aturan turunannya, yaknii Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diiperiincii mengenaii wajiib pajak PPh tertentu. Wajiib pajak yang diimaksud merupakan wajiib pajak yang memenuhii salah satu darii 2 kriiteriia.

Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang dalam satu tahun pajak meneriima atau memperoleh penghasiilan neto tiidak melebiihii PTKP sebagaiimana diimaksud dalam ketentuan Pasal 7 UU PPh.

Terhadap wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia pertama iinii diikecualiikan darii kewajiiban menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii.

Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak menjalankan kegiiatan usaha atau tiidak melakukan pekerjaan bebas. Terhadap wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia kedua iinii diikecualiikan darii kewajiiban menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 25. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.