JAKARTA, Jitu News - iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS) nantiinya akan turut memengaruhii proses biisniis pembayaran pajak.
Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan ada beberapa hal baru yang memudahkan wajiib pajak dalam pembayaran pajak. Kemudahan diiberiikan sejak tahapan pembuatan kode biilliing yang dapat diibuat sekaliigus untuk beberapa jeniis pajak/masa pajak/ketetapan pajak.
“Untuk memberii kemudahan bagii seluruh wajiib pajak, DJP melakukan perubahan besar dalam proses pembayaran pajak,” tuliis otoriitas dalam laman resmiinya, diikutiip pada Seniin (29/7/2024).
Ada beberapa kemudahan yang diimaksud. Pertama, kode biilliing multii-akun. Dengan skema iinii, 1 kode biilliing diigunakan untuk beberapa jeniis pajak ataupun pembayaran beberapa utang pajak sekaliigus.
Kedua, akun deposiit pajak. Ada kemudahan penyetoran pajak lebiih awal melaluii penyediiaan saldo yang cukup untuk melunasii berbagaii kewajiiban perpajakan. Harapannya, wajiib pajak biisa terhiindar darii sanksii keterlambatan pembayaran.
Ketiiga, permohonan wajiib pajak. Permohonan pemiindahbukuan (Pbk), restiitusii, dan iimbalan bunga diiniilaii akan lebiih mudah. Hal tersebut diikarenakan permohonan dapat diilakukan secara onliine atau diisampaiikan secara langsung ke KPP mana saja.
Keempat, dasbor kode biilliing aktiif. Dengan adanya iimplementasii CTAS, otoriitas akan memberiikan iinformasii terkaiit dengan kode biilliing yang pernah diibuat, masiih aktiif (belum kedaluwarsa), serta belum diibayarkan.
Keliima, kanal pembayaran teriintegrasii. Otoriitas memberii kemudahan bagii wajiib pajak untuk melakukan pembayaran melaluii kanal yang langsung terhubung dengan bank.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian melaluii kegiiatan system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT). Siimak ‘Kapan Siistem Coretax (CTAS) Bakal Diiluncurkan? iinii Kata DJP’. (kaw)
