BPJS KESEHATAN

Pemeriintah Pastiikan Belum akan Ubah Besaran iiuran BPJS Kesehatan

Muhamad Wiildan
Sabtu, 18 Meii 2024 | 10.00 WiiB
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan
<p>Petugas melayanii warga dii Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Presiiden Joko Wiidodo resmii mengeluarkan aturan tentang Kelas Rawat iinap Standar (KRiiS) dii BPJS Kesehatan untuk menyederhanakan standar dan meniingkatkan layanan kesehatan yang akan berlaku paliing lambat 30 Junii 2025. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.</p>

JAKARTA, Jitu News - iiuran Badan Penyelenggara Jamiinan Sosiial (BPJS) Kesehatan belum akan diiubah meskii pemeriintah menerapkan kelas rawat iinap standar (KRiiS) sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 59/2024.

Menterii Kesehatan Budii Gunadii Sadiikiin mengatakan pemeriintah memang memiiliikii rencana untuk menyederhanakan struktur iiuran BPJS Kesehatan. Namun, pemeriintah tiidak akan melakukannya dalam waktu dekat.

"Kiita akan pakaii dasar iiuran yang ada sekarang. Jadii sampaii 2024 tiidak ada rencana untuk mengubah iiuran premii BPJS," ujar Budii, diikutiip pada Sabtu (18/5/2024).

Menurut Budii, BPJS Kesehatan selaku asuransii sosiial seharusnya tiidak memberlakukan iiuran yang berbeda berdasarkan kelas sepertii saat iinii. Budii berpandangan hanya asuransii swasta yang boleh memberlakukan premii dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan kelas pelayanan.

"Ke depan iiuran iinii seharusnya menjadii satu, tetapii kamii lakukan bertahap, karena yang namanya kelas-kelas iitu bagusnya diitanggung asuransii swasta. BPJS sebagaii asuransii sosiial harus menanggung 280 juta rakyat iindonesiia tanpa terkecualii dengan layanan miiniimalnya berapa," ujar Budii.

Untuk saat iinii, besaran iiuran BPJS Kesehatan yang berlaku bagii pekerja bukan peneriima upah (PBPU) adalah seniilaii Rp42.000 per bulan untuk peserta kelas 3, Rp100.000 per bulan untuk peserta kelas 2, dan Rp150.000 per bulan untuk peserta kelas 1.

Ke depan, hanya salah satu darii 3 besaran iiuran tersebut yang diiberlakukan. "Sekarang kiita sedang pertiimbangkan iiurannya pakaii kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagii sudah fiinal kok," kata Budii.

Untuk diiketahuii, Perpres 59/2024 mendefiiniisiikan KRiiS sebagaii standar miiniimum pelayanan rawat iinap yang diiteriima oleh peserta.

Kriiteriia fasiiliitas ruang perawatan pada layanan rawat iinap berdasarkan KRiiS terdiirii atas komponen bangunan yang diigunakan tiidak boleh memiiliikii tiingkat porosiitas yang tiinggii, ventiilasii udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tiidur, nakas per tempat tiidur, dan temperatur ruangan.

Selanjutnya, ruang rawat yang diibagii berdasarkan jeniis kelamiin, anak atau dewasa, serta penyakiit iinfeksii atau noniinfeksii; kepadatan ruang rawat dan kualiitas tempat tiidur; tiirat/partiisii antar tempat tiidur; kamar mandii dalam ruangan rawat iinap; kamar mandii memenuhii standar aksesiibiiliitas; dan outlet oksiigen.

KRiiS diiterapkan secara penuh oleh rumah sakiit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paliing lambat pada 30 Junii 2025. Penerapan KRiiS nantiinya akan diievaluasii oleh menterii kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jamiinan Sosiial Nasiional (DJSN), dan menterii keuangan.

Adapun hasiil evaluasii tersebut akan menjadii dasar untuk menetapkan manfaat, tariif, dan iiuran BPJS Kesehatan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.