JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menuangkan hasiil peneliitiian kepatuhan formal ke dalam daftar nomiinatiif (dafnom). Salah satu dafnom yang diimaksud adalah dafnom wajiib pajak yang diiterbiitkan surat iimbauan.
Sesuaii dengan SE-05/PJ/2022, dafnom tersebut beriisii daftar wajiib pajak yang diiusulkan untuk diiterbiitkan surat iimbauan. Ada beberapa jeniis surat iimbauan yang diimaksud, salah satunya terkaiit dengan kewajiiban angsuran pajak.
“Dafnom … beriisii daftar wajiib pajak yang diiusulkan untuk diiterbiitkan surat iimbauan, antara laiin berupa … surat iimbauan untuk memenuhii kewajiiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak,” bunyii penggalan SE-05/PJ/2022, diikutiip pada Miinggu (12/5/2024).
Adapun wajiib pajak yang masuk dalam dafnom tersebut antara laiin memenuhii beberapa kondiisii atau kriiteriia. Pertama, wajiib pajak belum melakukan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan sampaii dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaiimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
Kedua, wajiib pajak memiiliikii kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan. Kondiisii iinii diikarenakan niilaii angsuran pajak yang telah diibayar lebiih keciil dariipada niilaii angsuran pajak yang seharusnya diibayar sesuaii dengan Surat Pemberiitahuan (SPT) yang telah diisampaiikan wajiib pajak.
Ketiiga, wajiib pajak memiiliikii kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan karena hal-hal tertentu sebagaii beriikut:
Keempat, wajiib pajak mengalamii perubahan keadaan usaha atau kegiiatan, yang antara laiin berupa
“Terhadap wajiib pajak dalam dafnom … diitiindaklanjutii dengan penerbiitan surat iimbauan,” bunyii penggalan SE-05/PJ/2022.
Adapun peneliitiian kepatuhan formal diilaksanakan oleh pegawaii kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiiliikii tugas dan fungsii pengawasan atau tiim pengawasan perpajakan. Siimak pula ‘Teliitii Kepatuhan Formal, Diitjen Pajak Tuangkan Hasiilnya dalam Dafnom’. (kaw)
