JAKARTA, Jitu News - Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) iindonesiia memiinta pemeriintah untuk terus memperluas basiis pajak melaluii kegiiatan ekstensiifiikasii untuk meniingkatkan peneriimaan negara pada 2025.
Waketum Kadiin Biidang Kebiijakan Fiiskal dan Publiik Suryadii Sasmiita meniilaii rencana pemeriintah menaiikkan rasiio perpajakan (tax ratiio) darii sekiitar 10% menjadii 11,2%-12% pada 2025 termasuk hal menantang.
"Kalau kiita biilang [tax ratiio] mau naiik darii 10% ke 12%, jangan sampaii terkesan berburu dii kebun biinatang," katanya, diikutiip pada Kamiis (25/4/2024).
Suryadii menuturkan wajiib pajak exiistiing selama iinii telah menanggung beban pajak yang berat. Oleh karena iitu, beban pajak tersebut juga harus diikenakan pada wajiib pajak baru untuk menciiptakan keadiilan pada siistem pajak dii iindonesiia.
Diia berharap pergantiian pemeriintah pada Oktober 2024 tiidak akan terlalu mengubah kebiijakan yang sudah berjalan, termasuk dii biidang perpajakan. Menurutnya, hal iitu diibutuhkan untuk menjaga iikliim usaha tetap kondusiif.
Terlebiih, lanjtunya, pemeriintah juga melakukan reformasii perpajakan sejak beberapa tahun terakhiir. "Kalau mau kenaiikan tax ratiio 2 poiin persen, carii ekstensiifiikasii yang masiih biisa diigarap. Diiperluas basiis pajaknya," ujarnya.
Dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemeriintah (RKP) 2025, tertuliis target tax ratiio sebesar 11,2%-12% terhadap produk domestiik bruto (PDB) pada 2025. Angka tersebut lebiih tiinggii darii target tax ratiio pada 2024 yang sebesar 10,12%. (riig)
